
Kejaksaan Negeri Tuban Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Dugaan Korupsi Eks Kades Bangilan
Daerah    Senin 20 Maret 2023    17:39:24 WIBTuban, Krindomemo - Kinerja Kejaksaan Negeri Tuban nampaknya terkesan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Kades Bangilan, Kecamatan Bangilan.
Hal itu bisa didengar dari keterangan Agus salah satu tokoh masyarakat Desa Bangilan pada awak media ini mengatakan pada (5/12/2022) warga desa setempat telah melaporkan mantan Kades Janadi soal dugaan tindak pidana korupsi dana penyewaan Tegal pangonan atau tanah kas desa seluas 33 hektar. Dengan disertakan bukti-bukti autentik dan kami juga menerima bukti laporan dari Kejaksaan.
Namun sayang sekali, justru sampai saat ini hingga berjalan kurang lebih 4 bulan laporan yang ditangani Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban belom pernah ada panggilan resmi.
Bahkan lebih mirisnya lagi, ada kejanggalan yang dirasakan oleh pelapor atau masyarakat setempat terkait laporan tersebut, lantaran pihak kejaksaan memanggil pelapor hanya melalui telepon. Dan tidak ada surat resmi.
"Kami merasa ada yang janggal atau tidak beres, kami hanya dipanggil lewat telepon dari Intel Kejaksaan Tuban untuk datang ke kantor, dan disuruh agar berdamai saja dengan terlapor dan itu berulang-ulan hingga 3 kali, dengan alasan bahwa pihak terlapor telah mengembalikan uang sebesar Rp. 279.000.000.00 yang diduga sebagai pengembalian hasil korupsinya," ungkapnya.
Masyarakat Desa Bangilan merasa bertahun-tahun dipecundangi dengan perbuatan-perbuatan yang diduga korupsi dan kami juga menduga bahwa ada dugaan penyalah gunaan jabatan pada saat dia menjabat.
Intinya kami masyarakat akan terus menuntut keadilan agar Kejaksaan Negeri Tuban bertindak profesional sesuai Undang-undang yang berlaku dan mengusut tuntas tentang dugaan tindak pidana korupsi ini bahkan hingga ke money loundry juga kalo perlu.
"Rencananya kami akan melakukan demo ke kejaksaan jika ini tidak ditangani dengan serius apalagi mau dibuat main-main," tandas Agus.
Staf Bid Intelijen Kejari Tuban Andri Fadzil saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, namun Ia enggan menjelaskan terkait perkara tersebut.
"Besok tak hubungkan dengan pak Kasi Intel/Jaksa yang menangani perkara tersebut ya pak, biar dijelaskan secara jelas dan detail saya cuma staf administrasi gak bisa jelaskan secara jelas terkait perkembangan perkara," kilahnya.
Namun ketika wartawan ini meminta Nomor Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntor, guna konfrmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Fadzil mengatakan dirinya akan izin Kasi Intel terlebih dahulu. Namun saat ditunggu beberapa jam Fadzil justru tak kunjung ada kabar lagi.
Padahal menurut kabar angin yang dihimpun awak media ini di lapangan, Fadzil Staf Bid Intelijen Kejari Tuban ini yang diduga terjun ke Desa Bangilan untuk melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini diduga ada main mata dalam penanganan perkara tersebut.?
Perlu diketahui, dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum.
Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun Hakim nanti yang menentukan.
Lagi pula tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat.
Misalnya kalau uang hasil korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana, itu salah besar. Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.
Jadi tidak ada alasan bagi Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan atau KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya. (As/Kmt)
Editor : Eko Asrory