Kapolres Gresik Gelar Jumat Curhat di SMP Muhamadiyah 12, Serap Aspirasi
0 Komentar 122 pembaca

Kapolres Gresik Gelar Jumat Curhat di SMP Muhamadiyah 12, Serap Aspirasi

Daerah

Gresik, Krindomemo - Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat dan Vaksinasi. Jumat Curhat mendengar langsung keluhan Guru SMP dan staf SMP Muhamadiyah 12 Gresik.

Kapolres Gresik menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat adalah agenda rutin yang dilaksanakan oleh Polres Gresik bersama Polsek jajaran.

“Hari ini, Jumat Curhat untuk berdiskusi secara langsung terkait permasalahan wilayah di Kabupaten Gresik. kali ini kami berkesempatan berdiskusi di SMP Muhamadiyah 12 Gresik,” kata AKBP Adhitya Panji Anom.Jumat (24-02-2023).

Kapolres Gresik menyebut kegiatan Jumat Curhat sudah dilaksanakan sejak beberapa bulan lalu dan akan jadi kegiatan rutin.

“Sudah dari beberapa bulan lalu kegiatan ngobrol bareng masyarakat kami laksanakan, di mana polisi hadir untuk menyelesaikan permasalahan sosial,” terang Kapolres Gresik.

Dalam acara Jumat curhat kapolres Gresik memberikan waktu untuk menyampaikan unek-unek,kritik maupun saran.

Selanjutnya Kepala sekolah SMP Muhamadiyah 12 Gresik Foni Libriastuti Msi menyampaikan terimakasih atas kunjungan pak kapolres dan selama ini polres Gresik aktif komunikasi dengan kami

Kemudian pertanyaan Bapak Nur Hasan tentang perlintasan dan masalah SIM yang sulit dalam test, berulang kali mencoba tapi belum lulus dan informasi online tempat pelayanan kesehatan kesehatan guna pengurusan SIM

Kasat Lantas AKP Agung Fitransyah menyampaikan tentang perlintasan kereta terjadi bottle neck dan lebar jalan yang sudah lebar.

"Kami sudah bersurat ke KAI ada perlintasan 9 dijaga dan 2 tidak dijaga, namun berjalannya waktu perkembangan kendaraan membuat terjadi penumpukan kendaraan," ucapnya menanggapi.

"Untuk masalah SIM sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun sebagai alternatif kita sudah menyiapkan coaching clinic sehingga masyarakat dapat belajar ditempat yang sudah kita sediakan," tambahnya lagi.

Kasat lantas menambahkan di Kabupaten Gresik sebanyak 35℅ laka lantas dan menurun 25℅ , dengan dilakukan himbauan maupun coaching clinic dan masalah online kita sudah koordinasi dengan urkes dan sudah dirubah

Selanjutnya Amelia Menanyakan biaya Tol Kedamean ke Gresik yang cukup mahal sekitar 25.000.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menjawab tentang Tol karena biaya pembangunan yang cukup besar, tentunya sudah disepakati semua pihak.

Begitu juga saudara Oki menayakan tentang masa berlaku yang berbeda dengan sebelumnya

Kasat lantas AKP Agung Fitransyah menjawab sekarang sesuai Perpol nomor 5 tahun 2021 sesuai tanggal cetak

Wulan menayakan tentang Deptcolektor dan maraknya kafe juga balap liar di wilayah GKB Gresik.

Wakapolres Kompol Erika Purwana Putra menjawab tentang kejadian Deptcolektor sudah aturan MK tahun 2018 yang isinya leasing bisa menarik kendaraan sesuai putusan dari pengadilan.

"Mohon jangan menyerahkan kunci maupun STNK dan laporkan ke Polisi terdekat kalau Deptcolektor menggunakan kekerasan," tegas Kompol Erika.

Kapolsek Manyar AKP Windu menyampaikan tentang warkop maupun kafe sudah disepakati pihak desa dengan pengusaha, baik waktu dan volume, untuk balap liar sudah tidak ada.

"Kami juga saat melakukan patroli di jam rawan, sehingga situasi wilayah Manyar kondusif," kata Windu.

Pesan kapolres Gresik tentang Kendaraan leasing sebaiknya menyesuaikan dengan kemampuan sehingga tidak timbul masalah

Kepala sekolah SMP Muhamadiyah 12 Saudara Foni menanyakan Banyaknya pelanggaran padahal sudah banyak CCTV

"Untuk kabupaten Gresik yang mengawaki dishub kabupaten Gresik yang berfungsi sebagai pengawasan, untuk etle yang support sebanyak 5 titik dan kita lakukan penindakan dengan verifikasi dari Sat lantas Polres Gresik," ucap Kasat lantas AKP Agung Fitransyah

"Kita lakukan himbauan secara masif dan tilang manual yang berpotensi laka, namun tentunya skala prioritas" Tambah AKP Agung Fitransyah

Pucuk pimpinan Polres Gresik itu, juga menambahkan apabila ada kejadian atau keluhan, dapat menghubungi nomor layanan Call center 110 Polres Gresik.

Diakhir acara Kapolres Gresik memberikan bingkisan secara simbolis kepada guru dan staf SMP Muhamadiyah 12 Gresik. (Yns)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top