Dana JASMAS PROV Diduga Jadi Ajang Korupsi, Proyek TPT Desa Melati Baru Dikerjakan Sudah Ambyar
0 Komentar 363 pembaca

Dana JASMAS PROV Diduga Jadi Ajang Korupsi, Proyek TPT Desa Melati Baru Dikerjakan Sudah Ambyar

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Seperti yang sudah diberitakan awak media ini beberapa bulan lalu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangkap Wakil DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan anggaran JASMAS tahun 2022.

Bahkan terkait penangkapan tersebut KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat, salah satunya diduga Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jatim fraksi partai PDI-P, serta menggeledah rumah istri mudah Kusnadi yang terkenal nyentrik yakni Fujika Sena, yang berada di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Dan diketahui kasus tersebut masih terus bergulir.

Pantas saja fakta di lapangan, bangunan yang digerojok dari anggaran JASMAS Provinsi dengan total milyaran rupiah ini banyak ditemukan kualitas dan mutu bangunannya sangat jauh dari harapan masyarakat. Salah satunya yakni pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Desa Melati, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Masalahnya berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang menghabiskan dana JASMAS tahun 2022 senilai Rp. 180 itu baru saja selesai dikerjakan sekitar beberapa bulan lalu, namun siapa sangka justru kondisinya sekarang sudah banyak yang putus dan terlihat amburadul.

Menurut informasi yang dihimpun serta croscek di lapangan, bobroknya kualitas bangunan tembok penahan tanah (TPT) tersebut karena faktor pengerjaan yang diduga menyimpang dari bestek, dan terindikasi hanya dijadikan lahan untuk meraup keuntungan lebih tanpa memperhatikan aturan serta petunjuk teknis yang ada.

Buktinya material batu yang digunakan diduga menggunakan batu kuning yang jauh dari Standard, selain itu pemasangan batu terlihat asal-asalan, serta campuran spesimen diduga tidak memperhatikan aturan dan petunjuk teknis yang ada.

Sehingga akibatnya bangunan tersebut sangat rapuh layaknya tulang keropos, dan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama. Bukan hanya itu saja, bahkan panjang serta tinggi bangunan diduga tidak sesuai besaran anggaran yang dihabiskan alias diduga menyimpang dari RAB.

Menanggapi hal itu, Bambang, PJ Kades Melati ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, namun Ia tidak tahu menahu terkait pengerjaan proyek tersebut, lantaran yang mengajukan bantuan Almarhum Kades lama.

"Saya juga tidak pernah diajak rembukan terkait kegiatan itu, jadi mohon maaf saya nggak bisa memberikan keterangan yang detail. Lebih jelasnya tanya langsung ke ketua pokmasnya. Kawatir nanti saya salah menyampaikan soalnya dari awal sampai selesai kegiatan itu saya nggak pernah diajak bicara terkait bantuan itu," pungkasnya.

Selain itu, di titik pengerjaan proyek TPT tersebut juga terdapat pengerjaan proyek jalan pedel yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 senilai Rp. 32 juta, namun lagi-lagi pengerjaan proyek tersebut juga diduga menyimpang dari bestek dan menyalahi aturan, masalahnya bangunan tersebut baru dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2023, padahal LPJ tahun 2022 seharusnya sudah selesai.

Sementara, Arifin selaku Pokmas saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan jika pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yang bernama Rofik.

"Jadi saat dana Jasmas cair ke rekening Pokmas, selanjutnya uang itu diminta Rofiq, dan pekerjaan dikerjakan sendiri," ujarnya.

Namun miris sekali, justru Arifin berdalih jika bobroknya kualitas bangunan tersebut bukan karena faktor tidak sesuai RAB tapi karena faktor alam. Padahal dirinya tidak mengetahui RAB pengerjaan.

"Itu sudah sesuai RAB, dab Banyak yang pecah itu karena tanahnya, untuk panjang serta tingginya saya lupa," kilahnya dengan Nada cuek.

Padahal bobroknya kualitas bangunan tersebut selain Diduga menyimpang dari RAB, juga menandakan peran perencana dan pengawas cacat atau gagal dalam sebuah pekerjaan, atau akibat gagalnya perencanaan dalam mengkaji situasi dan kondisi di lapangan yang mengakibatkan pekerjaan proyek tersebut tidak ter koordinir. Jadi jangan kondisi alam yang selalu disalahkan untuk menutupi bobroknya perencanaan dan pengawasan sebuah proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, Rofik selaku orang yang diduga oknum pemain proyek Jasmas tersebut masi belum bisa dikonfirmasi.

Dalam hal ini dapat disimpulkan, pekerjaan proyek Jasmas tersebut diduga hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang berkecimpung untuk memperdayai masyarakat demi meraup keuntungan pribadi secara terstruktur sistematis dan masif.

Terkait persoalan ini, melalui pemberitaan media Krindomemo sebagai alat kontrol sosial masyarakat sangat berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum baik Kejari Lamongan, Polres Lamongan, Kejati Jatim, Polda Jatim, KPK maupun Mabes Polri, agar segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan serta oknum-oknum yang berkecimpung dalam penanganan proyek tersebut, dan lebih tegas dalam menindak para pelaku dugaan korupsi agar ada efek jerah. (As/Pri)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top