Program BERKADANG di Desa Jatiganggong Diduga Jadi Ladang Korupsi Oknum Perangkat Desa
Daerah    Rabu 25 Januari 2023    11:34:19 WIBJombang, Krindomemo - Program berkarya dan berdaya saing (BERKADANG) khususnya pembangunan RTLH dan MCK di Desa Jatiganggong, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diduga jadi ladang korupsi oknum perangkat desa.
Pasalnya, didalam pengajuan perencanaan untuk ke 3 (TIGA), warga Kelompok Penerima Manfaat (KPM) telah mendapatkan program bantuan RTLH dan MCK yang bersumber dari APBN maupun APBD Pemkab Jombang tahun 2021-2022, namun sangat disayangkan justru bangunan diduga tidak sesuai harapan warga penerima manfaat.
Masalahnya berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini serta kroscek di lapangan, jika dalam pelaksanaan pembangunan diduga tidak memenuhi standar bangunan, atau tidak sesuai rancangan anggaran belanja (RAB). Dalam hal ini, pengerjaan proyek tersebut diduga kuat hanya dijadikan ajang korupsi oleh kepala Desa untuk meraup keuntungan pribadi dengan bekerja sama melalui Team Pelaksana Kegiatan (TPK) yang Dibentuk oleh kepala Desa sendiri.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya pada awak media ini mengatakan, bahwa perencanaan serta pengajuan Desa di dalam program Jombang berkarakter dan Berdaya Saing (BERKADANG) yang notabene memang diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tidak mampu yang terdaftar di DTKS yang diajukan di tahun 2021 juga realisasi di tahun anggaran 2022 tersebut. Dan berikut uraian material yang di terimah kelompok penerima manfaat.
1. Asbes 20 lembar
2. Semen 20 sak
4. Pasir satu damtruk
5. Daun pintu satu buah
6. Jendela dua buah
7. Besi ukuran 8 20 lonjor
8. Besi ukuran 6 20 lonjor
"Bahan bangunan yang di berikan pihak pemerintah Desa kepada kelompok penerima manfaat (KPM) seharusnya di sesuaikan dengan anggaran yang diterima dari pemerintah kabupaten ke pemerintah Desa untuk kelompok penerima manfaat (KPM) bukan ala kadarnya seperti itu, Diduga kuat adanya pemotongan anggaran oleh kades serta team pelaksana kegiatan (TPK) Desa tersebut," ungkap sumber.
Sementara salah satu warga setempat atau kelompok penerima manfaat(KPM). RTLH Dusun Bermanik Desa Jatinganggong yang enggan disebutkan namanya mengatakan biarpun begitu dirinya merasa masih diperhatikan oleh pemerintah Kabupaten Jombang.
Meskipun bantuan itu berupa bahan bangunan bukan rupiah, yang tidak sesuai dengan anggaran yang diberikan oleh Desa ke warga seperti dirinya.
"Selain itu sisanya biaya Saya sendiri juga biaya tukang saya tanggung sendiri pak," ujarnya.
Terpisah salah satu penerima bantuan MCK Pengajuan Tahun 2020 realisasi tahun 2021, warga dusun Ngganggong yang juga enggan disebutkan namanya mengeluh dan menunjukkan lokasi bangunan yang tidak bisa untuk digunakan.
"Nikilo pak WC seng di bantu deso, mboten saget di damel dadose Kulo nek ajenge BAB nunut Ten tonggo pak. (Bantuan MCK dari Desa tersebut tidak bisa digunakan pak jadi saya kalo buang hajat masih numpang ke tetangga sebelah," tandasnya.
Nurhadi dari LSM Lentera Demokrasi Kerakyatan (LEDAK) menyesalkan atas perbuatan atau tindakan yang Dilakukan oleh kepala Desa Jatinganggong tersebut.
Agar program itu terlaksana sesuai dengan petunjuk teknisnya. Kami sebagai Insan lembaga swadaya masyarakat, pada prinsipnya kami menghimbau kepada jajaran kepala Desa supaya amanah Dalam menjalankan tugas pokok fungsinya di dalam program Berkadang ini Khususnya untuk pembangunan RTLH dan MCK tersebut.
"Teman-teman dari Dinas PUPR/PERKIM Kabupaten sudah baik dalam memberikan sosialisasi, pengarahan terkait program bantuan untuk RTLH Dan MCK tersebut, Agar tepat sasaran Dan Di kerjakan sesuai dengan petunjuk teknisnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Nurhadi menegaskan, di dalam program BERKADANG Harusnya pemerintahan desa lebih efektif di dalam melaksanakan pembangunan ini. Agar masyarakat puas atas kinerja pemerintah Desa, dalam memberikan yang terbaik untuk warganya.
"Bukan malah sebaliknya yang terjadi Di desa Jatinganggong ini, program BERKADANG tersebut seolah dibuat ajang mencari keuntungan semata oleh oknum kepala Desa yang kurang bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran negara yang tidak sesuai dengan aturan Undang-undang dan tupoksinya," tegasnya.
Nurhadi menegaskan pihak Kecamatan, Inspektorat serta aparat penegak hukum seolah membiarkan hal itu terjadi, dan kurang tegas dalam menindak dan memberi sanksi kepada kepala Desa yang menyalahgunakan anggaran uang negara tersebut.
Pihaknya berharap agar temuan ini segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait jika tidak ada tindak lanjutnya maka temuan-temuan tersebut dibawa ke pihak yang lebih tinggi lagi, Agar ada tindakan dari pihak-pihak yang lebih tinggi lagi, baik provinsi maupun pusat.
“Bagaimana Desa bisa maju kalo semua pekerjaan pembangunan Selalu Di mark-up dan di buat seperti itu jelas melanggar aturan, Didalam penggunaan anggaran uang negara yang memang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat," tandas Nurhadi.
Hutoro selaku tim PPK saat dikonfirmasi di kantor Desa dengan didampingi Sekdes justru Ia enggan menjawab, dan menyarankan awak media untuk konfirmasi Kades.
"Bapak menemui pak Kades saja. Karena saya diperintah pak kades pak untuk mengerjakan ini jadi saya tidak bisa memberikan jawaban bapak," pungkasnya.
Sementara Kades Jatiganggong, Hadi Mulyono ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, mengatakan Bahwa di Kabupaten Jombang yang mendapat bantuan program BERKADANG pagunya 200 juta per desa. Disinggung soal proyek serta keluhan warga/KPM tersebut Mulyono berdalih akan klarifikasi hal itu kepada TPK.
"Besok saja ya saya klarifikasi yang jelas berikut foto-fotonya, saya melihat SPJ yang telah dibuat TPK, dan selama ini tidak ada keluhan atau laporan dari warga. Untuk TPK, Maskur, Utoro Sugianto dan
Mukip," kilahnya. (As/Red)
Editor : Eko Asrory