Program BERKADANG di Desa Jatiganggong Diduga Jadi Ladang Korupsi Oknum Perangkat Desa
0 Komentar 110 pembaca

Program BERKADANG di Desa Jatiganggong Diduga Jadi Ladang Korupsi Oknum Perangkat Desa

Daerah

Jombang, Krindomemo - Program berkarya dan berdaya saing (BERKADANG) khususnya pembangunan RTLH dan MCK di Desa Jatiganggong, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diduga jadi ladang korupsi oknum perangkat desa.

Pasalnya, didalam pengajuan perencanaan untuk ke 3 (TIGA), warga Kelompok Penerima Manfaat (KPM) telah  mendapatkan program bantuan RTLH dan MCK yang bersumber dari APBN maupun APBD Pemkab Jombang tahun 2021-2022, namun sangat disayangkan justru bangunan diduga tidak sesuai harapan warga penerima manfaat.

Masalahnya berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini serta kroscek di lapangan, jika dalam pelaksanaan pembangunan diduga tidak memenuhi standar bangunan, atau tidak sesuai rancangan anggaran belanja (RAB). Dalam hal ini, pengerjaan proyek tersebut diduga kuat hanya dijadikan ajang korupsi oleh kepala Desa untuk meraup keuntungan pribadi dengan bekerja sama melalui Team Pelaksana Kegiatan (TPK) yang Dibentuk oleh kepala Desa sendiri.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya pada awak media ini mengatakan, bahwa perencanaan serta pengajuan Desa di dalam program Jombang berkarakter dan Berdaya Saing (BERKADANG) yang notabene memang diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tidak mampu yang terdaftar di DTKS yang diajukan di tahun 2021 juga realisasi di tahun anggaran 2022 tersebut. Dan berikut uraian material yang di terimah kelompok penerima manfaat.

1. Asbes 20 lembar

2. Semen 20 sak

4. Pasir satu damtruk

5. Daun pintu satu buah

6. Jendela dua buah

7. Besi ukuran 8 20 lonjor

8. Besi ukuran 6 20 lonjor

"Bahan bangunan yang di berikan pihak pemerintah Desa kepada kelompok penerima manfaat (KPM) seharusnya di sesuaikan dengan anggaran yang diterima dari pemerintah kabupaten ke pemerintah Desa untuk kelompok penerima manfaat (KPM) bukan ala kadarnya seperti itu, Diduga kuat adanya pemotongan anggaran oleh kades serta team pelaksana kegiatan (TPK) Desa tersebut," ungkap sumber.

Sementara salah satu warga setempat atau kelompok penerima manfaat(KPM). RTLH  Dusun Bermanik Desa Jatinganggong yang enggan disebutkan namanya mengatakan biarpun begitu dirinya merasa masih diperhatikan oleh pemerintah Kabupaten Jombang.

Meskipun bantuan itu berupa bahan bangunan bukan rupiah, yang tidak sesuai dengan anggaran yang  diberikan oleh Desa ke warga seperti dirinya.

"Selain itu sisanya biaya Saya sendiri juga biaya tukang saya tanggung sendiri pak," ujarnya.

Terpisah salah satu penerima bantuan MCK Pengajuan Tahun 2020 realisasi tahun 2021, warga dusun Ngganggong yang juga enggan disebutkan namanya mengeluh dan menunjukkan lokasi bangunan yang tidak bisa untuk digunakan.

"Nikilo pak WC seng di bantu deso, mboten saget di damel dadose Kulo nek ajenge BAB nunut Ten tonggo pak. (Bantuan MCK dari Desa tersebut tidak bisa digunakan pak jadi saya kalo buang hajat masih numpang ke tetangga sebelah," tandasnya.

Nurhadi dari LSM Lentera Demokrasi Kerakyatan (LEDAK) menyesalkan atas  perbuatan atau tindakan  yang Dilakukan oleh kepala Desa Jatinganggong tersebut.

Agar program itu terlaksana sesuai dengan petunjuk teknisnya. Kami sebagai Insan lembaga swadaya masyarakat, pada prinsipnya kami menghimbau kepada jajaran kepala Desa supaya amanah Dalam menjalankan tugas pokok fungsinya di dalam program Berkadang ini Khususnya untuk pembangunan RTLH dan MCK tersebut.

"Teman-teman dari Dinas PUPR/PERKIM Kabupaten sudah baik dalam memberikan sosialisasi, pengarahan terkait program bantuan untuk RTLH Dan MCK tersebut, Agar tepat sasaran Dan Di kerjakan sesuai dengan petunjuk teknisnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Nurhadi menegaskan, di dalam program BERKADANG Harusnya pemerintahan desa lebih efektif di dalam melaksanakan pembangunan ini.  Agar masyarakat puas atas kinerja pemerintah  Desa, dalam memberikan yang terbaik untuk warganya.

"Bukan malah sebaliknya yang terjadi Di desa Jatinganggong ini, program BERKADANG tersebut seolah dibuat ajang mencari keuntungan semata oleh oknum kepala Desa yang kurang bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran negara yang  tidak sesuai dengan aturan Undang-undang dan tupoksinya," tegasnya.

Nurhadi menegaskan pihak Kecamatan, Inspektorat serta aparat penegak hukum seolah membiarkan hal itu terjadi, dan kurang tegas dalam menindak dan memberi sanksi kepada kepala Desa yang menyalahgunakan anggaran uang negara tersebut.

Pihaknya berharap agar temuan ini segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait jika tidak ada tindak lanjutnya maka temuan-temuan tersebut dibawa ke pihak yang lebih tinggi lagi, Agar ada tindakan dari pihak-pihak yang lebih tinggi lagi, baik provinsi maupun pusat.

“Bagaimana Desa bisa maju kalo semua pekerjaan pembangunan Selalu Di mark-up dan di buat seperti itu jelas melanggar aturan, Didalam penggunaan anggaran uang negara yang memang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat," tandas Nurhadi.

Hutoro selaku tim PPK saat dikonfirmasi di kantor Desa dengan didampingi Sekdes justru Ia enggan menjawab, dan menyarankan awak media untuk konfirmasi Kades.

"Bapak menemui pak Kades saja. Karena saya diperintah pak kades pak untuk mengerjakan ini jadi saya tidak bisa memberikan jawaban bapak," pungkasnya.

Sementara Kades Jatiganggong, Hadi Mulyono ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, mengatakan Bahwa di Kabupaten Jombang yang mendapat bantuan program BERKADANG pagunya 200 juta per desa. Disinggung soal proyek serta keluhan warga/KPM tersebut Mulyono berdalih akan klarifikasi hal itu kepada TPK.

"Besok saja ya saya klarifikasi yang jelas berikut foto-fotonya, saya melihat SPJ yang telah dibuat TPK, dan selama ini tidak ada keluhan atau laporan dari warga. Untuk TPK, Maskur, Utoro Sugianto dan
Mukip," kilahnya. (As/Red)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Tono, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top