Dua Motor Milik Alumni Raib di Parkiran Sekolah SMA Negeri 1 Lamongan, Keamanan Layak Dipersoalkan
0 Komentar 139 pembaca
Foto : Maling Motor dengan Mengendarai Sepeda Motor Vixion di Parkiran Sekolah SMA Negeri 1 Lamongan Terlihat Leluasa dalam Menjalankan Aksinya

Dua Motor Milik Alumni Raib di Parkiran Sekolah SMA Negeri 1 Lamongan, Keamanan Layak Dipersoalkan

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Pemenuhan Standar Pelayanan SMA Negeri 1 Lamongan nampaknya layak untuk dipersoalkan, terutama pada sarana-prasarana, salah satunya kenyamanan dan keamanan tempat parkir yang tersedia.

Masalahnya, pada Kamis (19/01/22), sekira pukul 16.25 WIB, dua unit sepeda motor alumni SMA Negeri 1 Lamongan yang terparkir  di parkiran  sekolah raib digondol maling. Menariknya dari pihak sekolah justru seakan lepas tanggungjawab.

Adapun sepeda motor yang raib yakni sepeda motor Vario 125 berwarna hitam dengan Nopol S 3010 JAF atas nama Sudarmadji Warga Dusun Bilo, Desa Pangkatrejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Lamongan. Dan sepeda motor bite berwarna putih dengan nompol S 2215 JAP, atas nama Suyanto Warga Pucuk.

Foto/Ket : Maling Motor Saat Membawa Kabur Dua Kendaraan Milik Alumni di Parkiran SMA Negeri 1 Lamongan 

Menurut Indah Rufiah selaku guru SMA 1 dengan didampingi Guru lainya yakni Aziz Subekti, pada awak media mengatakan jika kehilangan motor tersebut bukan tanggungjawab pihak sekolah.

"Jadi hilangnya motor itu tidak tanggungjawab sekolah, karena kegiatan expo kampus tersebut yang menggelar bukan sekolah, tapi kegiatan tersebut digelar alumni SMA 1 Negeri Lamongan, dan pihak sekolah hanya memfasilitasi tempat," ujarnya.

Foto/Ket : Sofyan selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lamongan 

Sementara dalam kesempatan sama, Sofyan selaku Kepala Sekolah ketika dikonfirmasi awak media ini juga mengatakan hal yang sama, jika kegiatan expo kampus itu digelar alumni dan panitia juga dari pihak alumni.

“Itu kegiatan alumni sendiri, dan panitia tidak izin ke pihak sekolah,” kilahnya.

Disinggung soal SOP keamanan sekolah, Sofyan menegaskan jika cctv hanya di kelas untuk mengawasi pembelajaran dan parkir untuk keamanan.

Namun sayang sekali berdasarkan pantauan awak media di lapangan, CCTV yang terpasang di parkiran diduga minim, bahkan sorotan CCTV ke arah parkiran sangat terbatas, dan gerbang sekolah tidak ada satupun CCTV yang terpasang, padahal lokasi orang keluar masuk.

Bahkan mirisnya lagi, pihak keamanan atau satpam sekolah sekelas SMA Negeri 1 Lamongan juga diduga sangat teledor, dan jauh dari SOP. Alasannya tidak memperhatikan gerak-gerik orang mencurigakan atau melakukan pemeriksaan identitas orang luar yang masuk ke halaman sekolah.

Salah satu satpam ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan, jika terkait kejadian tersebut pihaknya tidak tahu, dan soal tidak adanya CCTV di gerbang itu sudah pernah diajukan pada kepala sekolah, namun sampai sekarang masih belum dipasang.

Panitia kegiatan atau alumni SMA 1 Negeri Lamongan, pada awak media mengatakan, jika kegiatan expo kampus tersebut sudah izin pada pihak sekolah, dan pihak sekolah juga ikut partisipasi dalam kegiatan.

"Kita sudah izin ke pihak sekolah, dan proposal kegiatan juga sudah kita ajukan, bahkan pihak sekolah juga memberi saran untuk mengundang Bupati Lamongan, serta sekolah juga ikut menampilkan beberapa kegiatan di acara expo kampus yang kita gelar tersebut," paparnya.

Foto/Ket : Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat Menghadiri Undangan dan Foto Bersama dengan Guru SMA Negeri 1 Lamongan 

Selain itu, beberapa alumni yang hadir di kegiatan tersebut mengatakan jika keamanan sekolah sangat minim, dan ketika mereka masih duduk di bangku sekolah SMA 1 Negeri Lamongan, ada kejadian beberapa motor di parkiran sekolah yang kerubuhan pohon, justru pihak sekolah menyalahkan pemilik/siswa dengan alasan kenapa parkir sampai meluber.

Sementara kesempatan sama, orang tua korban atau pemilik motor bite, sangat kecewa dengan pihak sekolah, lantaran lepas tanggungjawab begitu saja.

"Ya meski kegiatan alumni, tapi kegiatan itu digelar di halaman sekolah. Kegiatan itu sendiri juga sudah izin ke pihak sekolah dan pihak sekolah juga ikut berpartisipasi, serta diuntungkan dengan kegiatan alumni yang digelar setiap tahunnya, tapi kok bisa lepas tanggungjawab begitu saja," cetusnya.

Dalam kesempatan sama, Eko Asrory selaku Kakak dari korban pemilik sepeda motor Vario 125, sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Pasalnya dua sepeda motor itu hilang di parkiran sekolah, tapi pihak sekolah seperti tidak ada tanggungjawab sedikitpun.

Bahkan saat diajak untuk laporan ke polisi justru para guru memilih untuk melihat hasil CCTV, dan usai lihat hasil CCTV, para guru tersebut masih terlihat berat untuk diajak laporan kehilangan ke kantor polisi. Dengan alasan yang laporan korban saja karena hal itu bukan tanggungjawab pihak sekolah.

"Sangat miris, sekelas sekolahan SMA Negeri 1 Lamongan SOP keamanannya sangat minim, satpam terkesan teledor, bayangkan dua motor hilang sekaligus, dan lihat sarana-prasarana lain juga diduga amburadul,?," pungkasnya.

Sementara kejadian tersebut sudah dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan, dengan nomor laporan LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti anggota polres Lamongan dengan terjun ke lapangan.

Korban berharap kepada pihak polres Lamongan agar bisa secepatnya menangkap para pelaku dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku, dan berharap agar Polres Lamongan juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah selaku penyedia tempat dan juga keamanan/scurity sekolah, serta panitia guna proses lebih lanjut. Bersambung. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top