Konten Adegan Satrio Paningit dan Sri Rahayu Ternyata Pernikahan MAJASI
0 Komentar 250 pembaca

Konten Adegan Satrio Paningit dan Sri Rahayu Ternyata Pernikahan MAJASI

Daerah

Gresik, Krindomemo - Pengadilan negeri Gresik kembali memanggil 3 saksi Fakta Peristiwa dan Satu Saksi Ahli Agama dan Satu Saksi dari pihak Pelapor untuk dimintai keterangannya dalam perkara atas nama terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah alias Ghus Arif, terdakwa Saiful Arif, terdakwa Sutrisno, SE alias Krisna, dan terdakwa Nurhudi Didin Arianto, S.Pd. Pada 11 Januari 2023.

Bertempat di Pengadilan negeri Gresik diruang Candra acara pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangannya sesuai dengan apa yang mereka Dengar, apa yang mereka lihat, dan yang mereka alami.

Sidang dimulai dengan pembacaan Sumpah kepada para saksi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan identitas para saksi oleh majelis hakim, dan setelah itu satu persatu para saksi dimintai keterangannya dalam persidangan.

Afandi yang merupakan Saksi Fakta Peristiwa yang pertama dipanggil untuk dimintai keterangannya di persidangan, Dalam Keterangannya, Ia Menyampaikan," Perkawinan itu bukan perkawinan biologis, itu hanya humoris, jadi disitu tidak ada kegiatan yang serius, semua itu humoris, senang-senang, jadi kegiatan itu membuat kita itu senang.

"Bahwasanya yang namanya ngunduh mantu kok tauh-tauh muncul seekor kambing dari belakang, oh berarti ini cuman guyonan," ungkapnya.

Perihal pertanyaan yang Mulia Hakim kepada saksi Fakta Peristiwa, kemudian saat saudara dilokasi apakah saudara mendengar ada mas kawin, mas kawin apa itu?

Saksi Fakta Peristiwa Afandi pada saat itu menjawab pertanyaan dari yang mulia hakim," Waktu itu saya mendengar nominal uang tapi tidak ada nominal bentuk uang, hanya disebutkan saja," ujarnya.

Lanjut yang mulia hakim bertanya kepada Afandi saksi Fakta Peristiwa, terus selama saksi dilokasi, selain prosesi, kegiatan apa lagi yang diselenggarakan, dan apakah ada seperti ceramah?

Afandi Saksi Fakta Peristiwa mengatakan," ada penyampaian awal itu sambutan, pertama itu Kyai Hisol, dari awal Kyai Hisol itu seingat saya ada salah satu poin, dia menyampaikan "ini hanya Hiburan, kalau kamu nanti pingin ngguyu (tertawa) ngguyuo (tertawalah) sak tanek-taneke (sepuas-puasnya)," katanya.

Giliran penasihat hukum terdakwa bertanya, Saudara saksi Anda tadi menerangkan itu tadi guyonan, yang dimaksud pada guyonan itu gimana?

Afandi Saksi Fakta menjawab," ya tidak ada bentuk acara khusus.

Saudara saksi, Anda kan ada disitu, adakah yang hadir disitu itu yang merasa terhina atau apa yang hadir disitu?

Afandi Saksi Fakta menjawab," Seperti apa yang saya nyatakan dari awal, itu hanya guyonan, ya seneng tok," Pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi Fakta, Misbahul Husaini dan juga Sapiin, hampir sama yang mereka sampaikan bahwasanya acara tersebut kegiatan acara humoris tidak ada yang serius.

H. Muhammad Mansyur Shodiq ketua MUI Gresik yang diundang oleh JPU sebagai Saksi Ahli Agama, dalam persidangan Ia mengakui  hanya melihat  sepintas saja, kemudian Ia juga mengakui adanya desakan-desakan dari masyarakat, ormas dan juga dari media, sehingga membuat ia kurang tidur.

Pada kesempatan tersebut, Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Saksi Ahli Agama yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Apa sih pak yang dimaksud dengan pernikahan?

Saksi Ahli Agama H. Muhammad Mansyur Shodiq ketua MUI Gresik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Dalam Keterangannya, Ia menyampaikan, Pernikahan itu adalah suatu akad adanya hubungan suami-istri yang menghalalkan adanya hubungan antara seorang wanita dengan seorang laki-laki, berdasarkan syarat dan ketentuan hukum yang benar.

"Menurut undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, perkawinan itu adalah ikatan suami dan istri untuk membina rumah tangga yang bahagia, ikatan lahir dan batin suami istri antara laki-laki dan wanita, guna membentuk rumah tangga yang bahagia," ungkapnya.

Tak hanya itu saja, Ia juga menjelaskan," Sesuai syariat agama Islam, Harus memenuhi syarat dan rukunnya,

Syaratnya antara lain, Bukan mahramnya, Tidak menjadi istri orang lain, Tidak dalam masa idah.

“Sementara rukunnya Harus ada wali Dua orang saksi, Harus ada mempelai laki-laki dan wanita, memakai ijab qobul dan maskawin," jelasnya.

Saksi ahli agama yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU, H. Muhammad Mansyur Shodiq selaku ketua MUI sebelum mengakhiri kesaksiannya dalam persidangan, Ia mempertegas kesaksiannya," bahwa proses pernikahan tidak terpenuhi, prosesi ijab khobul tidak terpenuhi dan hanya tata cara pelaksanaannya saja yang melanggar syariat," pungkasnya.

Saksi pelapor pada saat memberikan keterangannya di depan persidangan bahwasanya ia hanya melihat dari sebuah konten yang ada di Facebook, Sedangkan pada saat acara pembuatan konten yang berada di Pesanggrahan Keramat desa Jogodalu saksi pelapor tidak berada dilokasi kejadian pembuatan konten tersebut.

Tak hanya itu saja, Ia juga menunjukkan bukti surat yang discrenshotnya dari handphone, namun bukti surat tersebut hanyalah sebuah surat yang intinya permohonan maaf dan klarifikasi yang notabene hannyalah pembuatan konten.

Meninjau keterangan Saksi Ahli Agama pada saat memberikan keterangan di persidangan, membuat Penasihat hukum terdakwa angkat bicara setelah acara sidang selesai dan dikonfirmasi oleh awak Media, Gunadi, SH Penasihat hukum terdakwa Menyampaikan, Pada saat prosesi pembuatan konten tersebut, tidak di temukan bukti adanya bentuk mahar uang nyata atau uang betulan namun hanya sekedar ucapan.

"Dan terkait dengan wali nikah sesuai dengan rukun Islam, juga tidak ditemukan adanya seorang wali yang secara resmi menyebutkan atau menyerahkan secara lisan agar domba tersebut diwali nikahkan oleh penghulu," ungkapnya.

Gunadi, SH juga menambahkan," Pada saat prosesi pembuatan konten tersebut, yang menjadi seorang penghulu adalah Sutrisno, SE alias Krisna yang merupakan seorang masyarakat biasa dan bukan seorang yang berprofesi sebagai penghulu yang dinas di kantor KUA," Imbuhnya.

Tak hanya itu saja," Ia juga menegaskan," Apakah sebuah pernikahan yang tidak memenuhi unsur sesuai yang disebutkan oleh saksi ahli agama, apakah bisa dikatakan pernikahan tersebut bisa dinyatakan sah secara hukum dan agama, Sedangkan unsur tidak terpenuhi," tegasnya. (Tim)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top