Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Balungtawun Bermanuver
0 Komentar 104 pembaca

Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Balungtawun Bermanuver

Daerah

Lamongan, Krindomemo – Terkait dugaan tindak pidana Korupsi dengan menguasai tanah bengkok atau tanah kas Desa milik almarhum Sukir selaku Kaur umum yang diduga dilakukan Kacung Gufron selaku Kepala Dusun Tawun, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, terus menggelinding layaknya bola panas.

Bagaimana tidak, setelah permasalahan tersebut diberitakan awak media ini dan beberapa Media, Kades Balungtawun Sofyan Hadi, dengan menepis terkait pemberitaan tersebut melalui salah satu Media lain.

Berdasarkan data yang dihimpun awak Media ini, Sofyan Hadi selaku Kades Balungtawun, melalui media tersebut mengatakan bahwa semua itu tidaklah benar karena setelah meninggalnya salah satu perangkat desa Balongtawun kaur umum yaitu Sukir pernah dilakukan pelelangan melalui Musyawarah Desa (MUSDES).

Pada saat itu juga hasil dari lelang ganjaran dibuat untuk tambahan biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Itupun sudah disetujui semua pihak atau unsur, baik BPD maupun juga LPM Desa dengan jangka waktu 2 tahun.

Selanjutnya untuk tahun yang kemarin sawah ganjaran tersebut memang tidak bisa ditanami dikarenakan pada saat itu juga musim hujan yang sangat tinggi dan sawah tersebut posisinya berada di dataran rendah sehingga tergenang adanya banyak air itupun berselang selama berhari hari sehingga tidak bisa ditanami.

“Setelah airnya surut baru bisa ditanami dari situlah akhirnya dimanfaatkan oleh Kepala Dusun Tawun untuk dilakukan penanaman dengan mencari sisa-sisa dari tetangga sawah terdekat,” ujar Kades Sofwan Hadi.

Lebih lanjut, Kades Shofwan Hadi, dalam media tersebut mengungkapkan, bahwa untuk hasil dari panen itu sendiri mungkin cukup untuk biaya awal pada saat pengelolaan dikarenakan yang bisa manfaatkan atau di tanami cuma bumi 100. Walaupu jumlah bumi keseluruhan kurang lebih berjumlah 600.

“Untuk masa tanam yang ke dua ini kemarin memang benar keseluruhannya telah dikelola oleh Kepala Dusun setempat, itupun sebelumnya sudah koordinasi dengan Kepala Desa dan juga Ketua BPD selaku pemegang kewenangan dalam pengawasan Desa, dan hasilnya nanti mau di bawa ke rapat Desa (P.APBDes),” kilah Kades Balungtawun dalam pemberitaan di salah satu media tersebut.

Perlu diketahui, seperti yang sudah diberitakan Awak Media ini dan beberapa media beberapa hari lalu, jika berdasarkan informasi serta data yang dihimpun awak media ini, tanah bengkok milik almarhum Sukir selaku kaur umum, hampir dua tahun ini diduga dikuasai oleh KGN tanpa melalui prosedur aturan yang berlaku dan hasilnya diduga tidak dimasukkan RKD (Rekening Kas Desa) atau pendapatan asli Desa.

Bahkan pada saat itu menurut salah satu warga Desa Balungtawun yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa tanah kas Desa milik almarhum Bendahara selama ini dikuasai oleh Kasun Tawun.

“Itu kan gini asetnya Bendahara almarhum Sukir, itu sudah hampir dua tahun di garap Polo tanpa musyawarah dan tanpa di lelang, Itu tanpa ada apa-apa dibutakan semua, ada bumi 600, itu kalau disini sewa pertahunya bumi 100 nya, bisa 2 juta sampai 2 juta 500 tanah ganjaran itu, misal 2 juta saja kali 600 sudah berapa uangnya, dan warga sudah menyatakan ke Pemdes, tapi terkesan diam di biarkan saja,” ungkap warga.

Selain itu, anehnya pada saat awak media ke rumah Kepala Dusun Tawun Kacung Gufron, guna konfirmasi terkait permasalahan tersebut, justru di lokasi tersebut  ada Kades Sofyan Hadi dan perangkat Desa lainnya.

Bahkan kesempatan itu Kasun Kacung Gufron menegaskan Kalau hal itu menjadi masalah dirinya akan kembalikan Tanah kas itu lagi ke Kades.

Dalam hal ini mungkinkah mereka menyusun rencana alias kong-kalikong untuk melindungi bersama dari permasalahan tersebut.?

Menyikapi hal itu, Awak media Krindomemo dengan motto berani ungkap kasus kejahatan pejabat bersama sebagian masyarakat akan mengadukan permasalahan ini ke Aparatur Penegak Hukum (APH), hal ini dilakukan guna menegakkan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bersambung (As)

Editor : Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top