Pengerjaan Proyek TPT Desa Kreteranggon-Sambeng Diduga Jadi Lahan Cari Keuntungan Kades
Daerah    Rabu 27 Juli 2022    10:52:09 WIBLamongan, Krindomemo – pengerjaan Proyek pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran APBD maupun APBN, di Desa Kreteranggon, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, khususnya dalam pengerjaan proyek tembok penahan tanah (TPT) Diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dan layak dipersoalkan.
Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah yang berdasarkan informasi yang menghabiskan uang negara yang belum diketahui besaran anggaranya tersebut baru dikerjakan beberapa bulan lalu dan bisa dikatakan masih seumur jagung namun sudah mengalami kerusakan/banyak yang putus dan tampak rapuh.
Dalam hal ini Diduga untuk menyiasati mencari keuntungan yang lebih besar, pengerjaan proyek TPT tersebut diduga menggunakan material batu pedel kuning (jenis batu untuk uruk), serta dalam pemasangan batu, campuran semen dan pasir Diduga tidak memperhatikan aturan dan petunjuk teknis yang ada.
Bukan hanya itu, parahnya lagi dalam pengerjaan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) tersebut juga Diduga kangkangi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Dalam hal ini mengindikasikan bahwa proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut Diduga banyak penyimpangan, dan Diduga jadi lahan mencari keuntungan alias korupsi oleh oknum-oknum yang berkecimpung untuk memperkaya diri.
Bahkan menurut sumber dari salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika di desanya banyak bangunan baru, namun tidak diketahui jelas dari mana anggaran tersebut karena tidak ada keterbukaan publik/papan proyek.
"Apakah itu uang pak lurah sendiri, atau uang Bantuan pemerintah ( APBD/APBN)," ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, salah satu perangkat Desa setempat ketika dikonfirmasi dikantornya, namun berdalih jika tidak tau anggaran tersebut dari mana, nilai berapa? Volume berapa?, Dan mereka terkesan bungkam.
"Langsung saja ke pak kades dan pak kades masih di luar, soal baner papan proyek, karena di desa TPK (Tim Pelaksana kerja) hanya sebagai pelengkap pemerintahan saja, semuanya di tangani pak kades," ujarnya.
Sementara, Kepala Desa Kreteranggon, Kasmadi, yang juga sebagai ketua asosiasi kepala desa (AKD) Kecamatan Sambeng, saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa terkait pembangunan dan kualitas bangunan tersebut akan diperbaiki, yang retak tembus juga di perbaiki. Jika sudah ada pemeriksaan dari pihak terkait.
"Nanti diperbaiki kalau sudah diperiksa Inspektorat, untuk papan proyek memang belum dibuatkan, nanti saya perintahkan untuk di buatkan perangkat (Kasi Pembangunan)," kilahnya.
Disinggung terkait besaran anggaran dalam pembangunan tersebut, namun Kades Kasmadi enggan menjawab. Dalam hal ini, apa yang dikatakan Kades Kasmadi, seakan meremehkan pemeriksaan inspektorat. Entah apa maksud dan tujuan kepala desa menyampaikan alasan teri, jika sekelas AKD yang sepatutnya memberikan contoh terbaik kepada anggotanya di dalam organisasi ke AKD an wilayah Sambeng, padahal jelas-jelas pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN di wilayahnya khususnya pembangunan TPT jauh di bawah standar.
Mungkinkah hal ini dikarenakan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah Kabupaten Lamongan, serta sistem pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap bangunan fisik yang bersumber dari anggaran APBD maupun APBN kurang profesional.?
Sehingga banyak yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum Aparatur Desa yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindak kecurangan demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok secara terstruktur, sistematis dan masif, yang bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara. Terkhusus yang diduga terjadi di Desa Kreteranggon.
Awak Media Krindomemo dengan moto berani ungkap kasus kejahatan pejabat, meminta kepada semua instansi khususnya Inspektorat, BPK, Bupati Lamongan, Gubernur Jatim, Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Polres Lamongan, segera terjun kelapangan, dan menindak tegas oknum-oknum pemerintah desa yang bermain tersebut secara profesional dan tidak pandang bulu. Bersambung. (Yan/As)
Editor : Eko Asrory






















