
Ketua Poktan Desa Tlogorejo Diduga Raibkan Bantuan Alsintan
Daerah    Jumat 11 Maret 2022    22:01:16 WIBLamongan, Krindomemo - Ketua Kelompok Tani Tlogo Mulyo, Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Diduga jual bantuan dari pemerintah pusat. Pasalnya, berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan Kelompok Tani Tlogo Mulyo mendapat beberapa unit bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI, melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan, diantaranya 2 unit Handtraktor, 3 unit pompa air, 1 unit Transparanter, 1 Unit Desel Ratna (Bekas mesin traktor), 1 unit alat pengasapan tikus.
Namun ironis, dari beberapa unit bantuan program Pemerintah RI, yang disuntik anggaran Aspirasi tahun 2015, dengan tujuan untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian di Desa Tlogorejo dan Dusun Tlogo, salah satunya 1 unit Handtraktor, justru Diduga raib dijual oleh Ketua Tani Tlogo Mulyo (Harianto) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Tlogorejo.
"Pada sekitar tahun 2015, kelompok Tani Tlogo Mulyo, Desa Tlogorejo, mendapat banyak bantuan dari pemerintah, namun salah satu unit bantuan yaitu Handtraktor itu tidak ada, dan Diduga sudah dijual di Wilayah Kucur," ujar salah satu sumber warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Tidak sampai disitu, Sumber juga mengungkapkan, jika semua bantuan itu pada beberapa Minggu kemarin pada saat rapat Dusun, sudah diserahkan kepada Ketua Poktan yang baru, namun hanya berita acaranya saja.
"Informasinya kemarin saat rapat Dusun Tlogo, bantuan-bantuan itu sudah diserahkan dari Ketua Poktan Lama ke Ketua Poktan yang baru, tapi barangnya belum diterima, dan surat berita acaranya juga belum ditandatangani pihak ke dua/Ketua Poktan yang baru dan Kepala Dusun Tlogo," pungkasnya.
Terkait pelimpahan beberapa unit bantuan dari Ketua Poktan Lama, ke Ketua Poktan baru, Dedy Achiyar Widiya, selaku Kepala Dusun Tlogo, ketika dikonfirmasi mengatakan jika unit bantuan tersebut belum diserahkan ke Ketua Poktan yang baru. Namun surat berita acara penerimaan sudah diterima.
"Sudah kita terima surat berita acara penerimaan bantuan itu dari Ketua Poktan Lama ke yang baru, tapi barangnya belum," ujarnya.
Kesempatan berbeda, Harianto selaku Sekdes Tlogorejo, sekaligus mantan Ketua Tani Tlogo Mulyo, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, berkilah jika terkait bantuan Handtraktor 2 unit tersebut masih ada, namun yang 1 sudah rusak.
"Kalau bantuan yang lama ada 2 unit, tapi yang 1 sudah rusak tidak bisa dipake, dan barangnya masih ada di rumah namun sudah peretelan. Untuk mesin/deselnya masih ada dan sekarang dipakai untuk pompa air. Sementara 1 unit Handtraktor yang masih bisa digunakan sudah saya serahkan ke Poktan yang Baru beserta aset desa lainya," kilahnya.
Dari pernyataan Harianto tersebut timbulkan pertanyaan besar, bagaimana tidak, Harianto mengatakan jika 1 unit Handtraktor tersebut sudah rusak. Namun kenapa mesin/deselnya masih bisa digunakan untuk pompa air.?
Sementara terkait bantuan pompa air, Harianto menegaskan, jika pihaknya pada saat itu menerima bantuan pompa air 4 unit.
"Untuk bantuan Pompa air dapat 4 unit, ukuran 5 dim 1 unit, 3 Dim 1 Unit, dan 4 Dim 2 Unit. Total bantuan pompa air yang ada di rumah saya tinggal 3 unit. Dan yang satu di rumah Poktan baru," tukasnya.
Guna menyikapi pernyataan Harianto tersebut, Mahmudi, selaku Ketua Poktan yang baru, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, tidak membalas, dan ketika ditelefon meski tampak berdering juga tidak diangkat.
Dalam hal ini, diduga lemahnya faktor pengawasan dari pihak terkait/Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan, terhadap bantuan-bantuan pemerintah pusat yang sudah direalisasikan ke Desa-desa untuk kesejahteraan para petani. Sehingga hal itu kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum Poktan untuk mengambil kesempatan guna memperkaya diri dengan maling/menggelapkan bantuan-bantuan dari pemerintah RI.
Terkait hal itu, awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat, berharap kepada pihak aparat hukum Kabupaten Lamongan, gar segera terjun untuk menyelidiki dugaan penggelapan bantuan dari Kementerian Pertanian RI yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Poktan Tlogo Mulyo tersebut, dan menindak tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bersambung. (As/Pri)
Editor : Eko Asrory