
Juknis Baru BPNT Membuat Dilematis Dinas Sosial Kabupaten Lamongan
Daerah    Minggu 27 Februari 2022    16:27:56 WIBLamongan, Krindomemo – Juknis baru penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), khususnya di Kabupaten Lamongan, seakan memiliki daya magnet tersendiri untuk dikaji secara mendalam oleh pihak aparat hukum dan juga Kementerian Sosial RI. Pasalnya selain carut-marut, juga terbilang banyak dugaan penyimpangan dalam penyaluran BPNT kepada kelompok penerima manfaat (KPM).
Bagaimana tidak, bahwa sesuai peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia, No: 592/BS.01/2./2022, guna mempercepat penyaluran, Bansos/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dicairkan berupa uang tunai sebesar Rp. 600 ribu untuk periode bulan Januari-Maret 2022, melalui PT. Kantor Pos, yang selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Bukan hanya itu, bahkan menurut permensos nomor 20 tahun 2020 dan PEDUM 2020 sudah di jelaskan, bahwa prinsip Pelaksanaan program bantuan pangan non tunai (BPNT) salah satunya yaitu memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan. Artinya KPM diberikan kebebasan untuk memilih sesuai kebutuhan di e-warong maupun agen BPNT.
Meski begitu, berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, bahwa kenyataan di lapangan hampir 90% penyaluran BPNT yang dicairkan berupa uang tunai sebesar Rp. 600 ribu untuk periode bulan Januari-Maret 2022, kepada KPM di Kabupaten Lamongan, hanya untuk bukti foto penerimaan bantuan saja. Seperti halnya yang terjadi di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Lamongan, diantaranya, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Turi, Kecamatan Pucuk, dan Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Sugio, dan Sukorame, Kecamatan Modo.
Bahkan Diduga banyak modus yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab/orang yang berkecimpung dalam pencairan bantuan BPNT tersebut terkesan membodohi masyarakat, mulai dari mengarahkan KPM untuk memberikan uang dengan ditukar langsung bahan komoditi, dan ada juga yang ditukarkan melalui kupon layaknya undian jalan sehat.
Mirisnya lagi, bahan komoditi yang diberikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Lamongan, ternyata dikalkulasi total semua harga sembako yang diterima hanya Rp. 450.000, dan Diduga tidak mencapai sejumlah nominal uang yang diterima Rp. 600.000, dan hal ini sudah sangat merugikan warga penerima bantuan sosial/BPNT.
Menurut salah satu warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan mengatakan, bahwa pada saat penerimaan bantuan secara simbolis menerima uang Rp.600 ribu, dan pada saat penerimaan difoto, selanjutnya uang tersebut diminta kembali untuk ditukarkan bahan komoditi.
"Kemarin pada saat penerimaan bantuan sosial dikasih uang Rp. 600 ribu, dan hanya untuk bukti foto penyerahan uang, dan uang itu diminta lagi oleh petugas, dan petugas pada saat itu berkata kalau ditanya tidak ada paksaan biar nanti bisa dapat bantuan lagi," pungkasnya.
Foto/Ket : Sembako di Desa Mabang
Sementara, kesempatan berbeda, salah satu KPM, di Desa Mabang, Kecamatan Ngimbang, juga mengatakan hal yang sama, bahwa terkait bantuan BPNT, Ia menerima uang Rp. 600 ribu di Balai Desa setempat hanya untuk bukti foto.
"Saya pada saat itu menerima bantuan berupa uang tunai dari petugas senilai Rp. 600 ribu, dan selanjutnya difoto. Selesai difoto uang itu diminta dan ditukar dengan beras, kayaknya 25 Kg, Kacang 3 bungkus, dan kentang 3 bungkus. Dan menurut saya dari sembako itu sepertinya tidak sampai Rp. 600 ribu," tukasnya.
Hal yang sama juga dikatakan KPM di Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, bahwa pada saat penyaluran bantuan tersebut berupa uang tunai, namun uang itu diminta kembali usai difoto, dan selanjutnya uang tersebut ditukarkan bahan komoditi.
"Pada saat penerimaan bantuan petugas dari kantor pos menyerahkan uang Rp. 600 ribu, tapi itu hanya untuk foto. Selesai difoto uang itu diminta kembali oleh oknum Pemdes dan diganti sembako, dan hampir semua Desa di Kecamatan Sukodadi, sistem penyaluran BPNT seperti itu, diantaranya di Desa Kadungrembug, Sukolilo, Bandungsari, dan Desa Sumampir," ungkapnya.
“Jujur kita merasa kecewa banget atas hal tersebut, sebab dari aturan yang kita baca dan melihat di media sosial dari program ini para penerima diberikan kebebasan membelanjakan sendiri di toko atau warung mana saja sesuai dengan kebutuhan bahan pokok yang dibutuhkan para penerima,” tuturnya.
Warga juga menambahkan kekecewaannya terkait kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan peraturan yang di berikan oleh kementerian sosial ( Ir. Tri Rismaharini, M.T.) diketahuinya dari media sosial.
“Dari barang yang kami peroleh ternyata kita kalkulasi total semua harga sembako yang kita terima hanya 450.000, dan tidak mencapai sejumlah uang 600.000, hal ini sudah merugikan kami selaku penerima bantuan sosial. Kami juga merasa kecewa atas tindakan pemdes yang sudah melihat dan membiarkan kejadian tersebut di depan matanya sendiri padahal mereka mengetahuinya,” tandasnya.
Foto/Ket : Sembako di Desa Badurame, Kecamatan Turi
Menurut salah satu KPM di Desa Badurame, Kecamatan Turi, bahwa penerimaan BPNT di Desa tersebut dibuat sistem kupon layaknya kupon jalan sehat.
"Jadi pada saat penerimaan uang tunai BPNT senilai Rp. 600 ribu, pada Kamis (24/02/22) diserahkan utuh oleh petugas, namun hanya untuk bukti foto. Selanjutnya uang itu diminta kembali dan ditukar dengan kupon. Dan kupon itu ditukarkan dengan sembako pada Jumat kemarin," ungkapnya.
Foto/Ket : Warga Kecamatan Turi Saat Menerima Bantuan BPNT di Kantor Kecamatan yang Disalurkan Melalui Kantor Pos dan Difoto, dan Uang Tersebut Ditukar Kupon, Selanjutnya Ditukar dengan Sembako
Bahkan sistem tersebut terjadi bukan di Desa Badurame saja, Lanjut Warga," Bahkan pada saat penyaluran BPNT untuk KPM warga Desa Ngujungrejo, Desa Wangunrejo, dan Desa Geger, yang dilakukan di Pendopo Kecamatan Turi juga sama, pada saat penerimaan, warga KPM menerima uang tunai senilai Rp.600 ribu, dan difoto. Namun usai difoto uang tersebut diminta kembali untuk ditukarkan kupon dan selanjutnya ditukar dengan sembako," paparnya.
Foto/Ket : Surat Edaran yang Diberikan ke Warga Penerima KPM di Desa Padenganploso
Ironisnya lagi, ada juga modus yang melalui surat edaran ke warga KPM, seperti yang terjadi di Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk. Dimana dalam keterangan surat tersebut menyebutkan, Mohon disampaikan kepada warga RT-nya masing-masing, untuk dana bantuan sembako tersebut agar dibelanjakan di E-warung (Rumah Kepala Desa Bashori, ST).
Di tempat berbeda Warga KPM di Desa Gondanglor, Kecamatan Sugio, juga mengatakan bahwa pada saat pencairan BPNT menerima uang tunai Rp. 600 ribu. Tapi hanya untuk bukti foto.
"Setelah difoto, Kemudian uang tersebut disuruh untuk membelanjakan sembako Ke Kantor Desa dengan membawa mantrai 10.000, dan dapat Beras 35 Kg, Kentang 3 Kg, Kacang Tanah 1,5 Kg, dan apel 12 biji," pungkasnya.
Foto/Ket : Sembako di Desa Sewor, Kecamatan Sukorame
Sementara, hal senada juga dikatakan salah satu warga Desa Sewor, Kecamatan Sukorame, bahwa penyaluran BPNT berupa uang tunai Rp. 600 ribu kepada KPM di wilayah tersebut hampir 100% diminta kembali untuk diganti dengan sembako.
"Penyerahan uang hanya untuk bukti foto saja, kemudian uang diminta dan diganti Beras 37 Kg, Kentang 2 Kg, Telur 2 Kg, Apel 1,5 Kg, Kacang 2 Kg," pungkasnya.
Mirisnya, dari carut-marutnya serta Diduga sarat penyimpangan dalam penyaluran BPNT kepada KPM di lapangan, justru pihak terkait, khususnya Dinsos Lamongan seakan diam dan cenderung membiarkan pembodohan/modus oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menjalankan aksinya terhadap penyaluran bantuan tersebut demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok. Mungkinkah ada Dugaan kongkalikong antara Dinas Sosial Lamongan dengan Ketua Suplier, untuk merampas hak-hak masyarakat miskin, secara terstruktur sistematis dan masif.?
Meskipun begitu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Hamdani Azahari, tepat optimis untuk menyalurkan program BPNT melalui sembako guna mempermudah bukti geotec atau foto.
“Karena bantuan tersebut Non Tunai kecuali Non itu dihilangkan dikasi tunai mau dibelikan apa saja terserah,” ujarnya.
Disinggung terkait kabupaten tetangga seperti Mojokerto, Tuban yang diterimakan tunai. Hamdani, yang saya tahu untuk sementara daerah Tuban kelenger karena harus mencari bukti geotecnya.
“Jadi begini kesimpulan BNPT itu diterimakan tunai tidak masalah tetapi harus dibelikan sembako yang mengenai unsur, Vitamin, karbohidrat, dan protein. Dan yang paling penting setelah dibelanjakan harus ada bukti fotonya begitu,” pungkas Hamdani.
Perlu diketahui, bahwa terkait penyaluran BPNT di Lamongan yang diduga sarat penyimpangan bukan kali ini terjadi, bahkan sebelumnya juga sudah pernah terjadi, mulai dari bahan komoditi yang tak layak konsumsi, hingga sembako yang dibagikan juga diduga tidak sesuai dengan nominal yang diterima. Bahkan pada saat itu juga ramai diberitakan di media, terkait penyaluran BPNT tersebut dilaporkan warga/masyarakat ke Kejari Lamongan, namun ironis laporan tersebut hingga saat ini tidak ada kejelasan, seakan hilang bagaikan ditelan bumi.?
Dalam hal ini, Awak media ini berharap kepada pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta pihak penegak hukum Kabupaten Lamongan, baik pihak Kepolisian, maupun Kejaksaan Negeri Lamongan agar segera terjun ke lapangan guna menyelidiki Dugaan penyimpangan dalam penyaluran BPNT, dan apabila ditemukan indikasi korupsi, agar ditindak tegas tanpa pandang bulu, dan ditindak sesuai undang-undang/hukum yang berlaku. Bersambung. (As/Pri)
Editor : Eko Asrory