Juknis Baru BPNT Membuat Dilematis Dinas Sosial Kabupaten Lamongan
0 Komentar 2391 pembaca

Juknis Baru BPNT Membuat Dilematis Dinas Sosial Kabupaten Lamongan

Daerah

Lamongan, Krindomemo – Juknis baru penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), khususnya di Kabupaten Lamongan, seakan memiliki daya magnet tersendiri untuk dikaji secara mendalam oleh pihak aparat hukum dan juga Kementerian Sosial RI. Pasalnya selain carut-marut, juga terbilang banyak dugaan penyimpangan dalam penyaluran BPNT kepada kelompok penerima manfaat (KPM).

Bagaimana tidak, bahwa sesuai peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia, No: 592/BS.01/2./2022, guna mempercepat penyaluran, Bansos/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dicairkan berupa uang tunai sebesar Rp. 600 ribu untuk periode bulan Januari-Maret 2022, melalui PT. Kantor Pos, yang selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Bukan hanya itu, bahkan menurut permensos nomor 20 tahun 2020 dan PEDUM 2020 sudah di jelaskan, bahwa prinsip Pelaksanaan program bantuan pangan non tunai (BPNT) salah satunya yaitu memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan. Artinya KPM diberikan kebebasan untuk memilih sesuai kebutuhan di e-warong maupun agen BPNT.

Meski begitu, berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, bahwa kenyataan di lapangan hampir 90% penyaluran BPNT yang dicairkan berupa uang tunai sebesar Rp. 600 ribu untuk periode bulan Januari-Maret 2022, kepada KPM di Kabupaten Lamongan, hanya untuk bukti foto penerimaan bantuan saja. Seperti halnya yang terjadi di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Lamongan, diantaranya, Kecamatan Lamongan, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Turi, Kecamatan Pucuk, dan Kecamatan Kembangbahu,  Kecamatan Sugio, dan Sukorame, Kecamatan Modo.

Bahkan Diduga banyak modus yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab/orang yang berkecimpung dalam pencairan bantuan BPNT tersebut terkesan membodohi masyarakat, mulai dari mengarahkan KPM untuk memberikan uang dengan ditukar langsung bahan komoditi, dan ada juga yang ditukarkan melalui kupon layaknya undian jalan sehat.

Mirisnya lagi, bahan komoditi yang diberikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Lamongan, ternyata dikalkulasi total semua harga sembako yang diterima hanya Rp. 450.000, dan Diduga tidak mencapai sejumlah nominal uang yang diterima Rp. 600.000, dan hal ini sudah sangat merugikan warga penerima bantuan sosial/BPNT.

Menurut salah satu warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan mengatakan, bahwa pada saat penerimaan bantuan secara simbolis menerima uang Rp.600 ribu, dan pada saat penerimaan difoto, selanjutnya uang tersebut diminta kembali untuk ditukarkan bahan komoditi.

"Kemarin pada saat penerimaan bantuan sosial dikasih uang Rp. 600 ribu, dan hanya untuk bukti foto penyerahan uang, dan uang itu diminta lagi oleh petugas, dan petugas pada saat itu berkata kalau ditanya tidak ada paksaan biar nanti bisa dapat bantuan lagi," pungkasnya.

Foto/Ket : Sembako di Desa Mabang

Sementara, kesempatan berbeda, salah satu KPM, di Desa Mabang, Kecamatan Ngimbang, juga mengatakan hal yang sama, bahwa terkait bantuan BPNT, Ia menerima uang Rp. 600 ribu di Balai Desa setempat hanya untuk bukti foto.

"Saya pada saat itu menerima bantuan berupa uang tunai dari petugas senilai Rp. 600 ribu, dan selanjutnya difoto. Selesai difoto uang itu diminta dan ditukar dengan beras, kayaknya 25 Kg, Kacang 3 bungkus, dan kentang 3 bungkus. Dan menurut saya dari sembako itu sepertinya tidak sampai Rp. 600 ribu," tukasnya.

Hal yang sama juga dikatakan KPM di Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, bahwa pada saat penyaluran bantuan tersebut berupa uang tunai, namun uang itu diminta kembali usai difoto, dan selanjutnya uang tersebut ditukarkan bahan komoditi.

"Pada saat penerimaan bantuan petugas dari kantor pos menyerahkan uang Rp. 600 ribu, tapi itu hanya untuk foto. Selesai difoto uang itu diminta kembali oleh oknum Pemdes dan diganti sembako, dan hampir semua Desa di Kecamatan Sukodadi, sistem penyaluran BPNT seperti itu, diantaranya di Desa Kadungrembug, Sukolilo, Bandungsari, dan Desa Sumampir," ungkapnya.

“Jujur kita merasa kecewa banget atas hal tersebut, sebab dari aturan yang kita baca dan melihat di media sosial dari program ini para penerima diberikan kebebasan membelanjakan sendiri di toko atau warung mana saja sesuai dengan kebutuhan bahan pokok yang dibutuhkan para penerima,” tuturnya.

Warga juga menambahkan kekecewaannya terkait kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan peraturan yang di berikan oleh kementerian sosial ( Ir. Tri Rismaharini, M.T.) diketahuinya dari media sosial.

“Dari barang yang kami peroleh ternyata kita kalkulasi total semua harga sembako yang kita terima hanya 450.000, dan tidak mencapai sejumlah uang 600.000, hal ini sudah merugikan kami selaku penerima bantuan sosial. Kami juga merasa kecewa atas tindakan pemdes yang sudah melihat dan membiarkan kejadian tersebut di depan matanya sendiri padahal mereka mengetahuinya,” tandasnya.

Foto/Ket : Sembako di Desa Badurame, Kecamatan Turi

Menurut salah satu KPM di Desa Badurame, Kecamatan Turi, bahwa penerimaan BPNT di Desa tersebut dibuat sistem kupon layaknya kupon jalan sehat.

"Jadi pada saat penerimaan uang tunai BPNT senilai Rp. 600 ribu, pada Kamis (24/02/22) diserahkan utuh oleh petugas, namun hanya untuk bukti foto. Selanjutnya uang itu diminta kembali dan ditukar dengan kupon. Dan kupon itu ditukarkan dengan sembako pada Jumat kemarin," ungkapnya.

Foto/Ket : Warga Kecamatan Turi Saat Menerima Bantuan BPNT di Kantor Kecamatan yang Disalurkan Melalui Kantor Pos dan Difoto, dan Uang Tersebut Ditukar Kupon, Selanjutnya Ditukar dengan Sembako

Bahkan sistem tersebut terjadi bukan di Desa Badurame saja, Lanjut Warga," Bahkan pada saat penyaluran BPNT untuk KPM warga Desa Ngujungrejo, Desa Wangunrejo, dan Desa Geger, yang dilakukan di Pendopo Kecamatan Turi juga sama, pada saat penerimaan, warga KPM menerima uang tunai senilai Rp.600 ribu, dan difoto. Namun usai difoto uang tersebut diminta kembali untuk ditukarkan kupon dan selanjutnya ditukar dengan sembako," paparnya.

Foto/Ket : Surat Edaran yang Diberikan ke Warga Penerima KPM di Desa Padenganploso

Ironisnya lagi, ada juga modus yang melalui surat edaran ke warga KPM, seperti yang terjadi di Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk. Dimana dalam keterangan surat tersebut menyebutkan, Mohon disampaikan kepada warga RT-nya masing-masing, untuk dana bantuan sembako tersebut agar dibelanjakan di E-warung (Rumah Kepala Desa Bashori, ST).

Di tempat berbeda Warga KPM di Desa Gondanglor, Kecamatan Sugio, juga mengatakan bahwa pada saat pencairan BPNT menerima uang tunai Rp. 600 ribu. Tapi hanya untuk bukti foto.

"Setelah difoto, Kemudian uang tersebut disuruh untuk membelanjakan sembako Ke Kantor Desa dengan membawa mantrai 10.000, dan dapat Beras 35 Kg, Kentang 3 Kg, Kacang Tanah 1,5 Kg, dan apel 12 biji," pungkasnya.

Foto/Ket : Sembako di Desa Sewor, Kecamatan Sukorame

Sementara, hal senada juga dikatakan salah satu warga Desa Sewor, Kecamatan Sukorame, bahwa penyaluran BPNT berupa uang tunai Rp. 600 ribu kepada KPM di wilayah tersebut hampir 100% diminta kembali untuk diganti dengan sembako.

"Penyerahan uang hanya untuk bukti foto saja, kemudian uang diminta dan diganti Beras 37 Kg, Kentang 2 Kg, Telur 2 Kg, Apel 1,5 Kg, Kacang 2 Kg," pungkasnya.

Mirisnya, dari carut-marutnya serta Diduga sarat penyimpangan dalam penyaluran BPNT kepada KPM di lapangan, justru pihak terkait, khususnya Dinsos Lamongan seakan diam dan cenderung membiarkan pembodohan/modus oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menjalankan aksinya terhadap penyaluran bantuan tersebut demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok. Mungkinkah ada Dugaan kongkalikong antara Dinas Sosial Lamongan dengan Ketua Suplier, untuk merampas hak-hak masyarakat miskin, secara terstruktur sistematis dan masif.?

Meskipun begitu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Hamdani Azahari, tepat optimis untuk menyalurkan program BPNT melalui sembako guna mempermudah bukti geotec atau foto.

“Karena bantuan tersebut Non Tunai kecuali Non itu dihilangkan dikasi tunai mau dibelikan apa saja terserah,” ujarnya.

Disinggung terkait kabupaten tetangga seperti Mojokerto, Tuban yang diterimakan tunai. Hamdani, yang saya tahu untuk sementara daerah Tuban kelenger karena harus mencari bukti geotecnya.

“Jadi begini kesimpulan BNPT itu diterimakan tunai tidak masalah tetapi harus dibelikan sembako yang mengenai unsur, Vitamin, karbohidrat, dan protein. Dan yang paling penting setelah dibelanjakan harus ada bukti fotonya begitu,” pungkas Hamdani.

Perlu diketahui, bahwa terkait penyaluran BPNT di Lamongan yang diduga sarat penyimpangan bukan kali ini terjadi, bahkan sebelumnya juga sudah pernah terjadi, mulai dari bahan komoditi yang tak layak konsumsi, hingga sembako yang dibagikan juga diduga tidak sesuai dengan nominal yang diterima. Bahkan pada saat itu juga ramai diberitakan di media, terkait penyaluran BPNT tersebut dilaporkan warga/masyarakat ke Kejari Lamongan, namun ironis laporan tersebut hingga saat ini tidak ada kejelasan, seakan hilang bagaikan ditelan bumi.?

Dalam hal ini, Awak media ini berharap kepada pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta pihak penegak hukum Kabupaten Lamongan, baik pihak Kepolisian, maupun Kejaksaan Negeri Lamongan agar segera terjun ke lapangan guna menyelidiki Dugaan penyimpangan dalam penyaluran BPNT, dan apabila ditemukan indikasi korupsi, agar ditindak tegas tanpa pandang bulu, dan ditindak sesuai undang-undang/hukum yang berlaku. Bersambung. (As/Pri)

Editor : Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top