Dugaan Penyimpangan DD Desa Ngujungrejo, Inspektorat Terkesan Tutup Mata
Daerah    Senin 21 Juni 2021    09:27:21 WIBLamongan, Harian Memo – Inspektorat Kabupaten Lamongan limpahkan semua hasil pemeriksaan kasus Dugaan penyimpangan Anggaran dana desa (DD) tahun 2020 yang terjadi di Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Namun Ironis, hasil dari pemeriksaan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan tersebut justru pihak Inspektorat terkesan tutup mata/menutupi hasil pemeriksaan terhadap 10 item yang sudah dilaporkan warga terkait kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2020 yang Diduga dilakukan Kepala Desa (Mujib) dan Bendahara Desa (Mulyadi). Dan Diduga hasil dari pemeriksaan tersebut sarat permainan/rekayasa demi melindungi oknum pemerintah Desa.
Hery Pranoto selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya mengatakan, bahwa terkait kasus Ngujungrejo, Kecamatan Turi pihaknya beberapa bulan lalu mendapat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri dan hasilnya sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan.
"Kasus Ngjungrejo Kemarin saya dapat pelimpahan dari kejaksaan dan hasilnya sudah saya serahkan kembali. Masalah hasilnya saya lupa. Saya hanya pelimpahan dan Saya tidak akan memberikan informasi. Ya itu hasilnya," ujarnya. Jumat (18/06/21).
Disinggung terkait hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihaknya terhadap DD Ngujungrejo apakah ada Penyimpangan.? Hery menegaskan bahwa, Rincinya saya tidak tahu. Yang jelas saya turun ke lapangan.
Kalau di saya ada temuan ya saya suru kembalikan itu saja. Kalau masalah pidana itu bukan wewenang saya. Kalau anggaran selanjutnya saya ngak tahu, terkait dengan temuan itu yang kita dalami.
"Gini mas kalo sampean tanyakan Terkait APBdes nya atau laporan pertanggungjawaban ya saya tidak tahu mas, nanti malah ngak karu2an," jelasnya.
Saat ditanya terkait metode pemeriksaan bangunan rabat beton yang digunakan oleh pihak Inspektorat, Visual apa Cordril.? Hery Pranoto berdalih, tidak tahu. Kalo masalah ada temuan yang kurang saya suruh kembalikan sesuai dengan RAB.
"Kalo masalah ada yang belum terealisasi saya tidak tahu," kilahnya.
Masalah pemotongan BLT-DD Tahap pertama itu gini, lanjut Hery, bahwa keterangan dari perangkat Desa itu sebelumnya sudah disepakati bersama.
"Jadi kalo sudah disepakati ya monggo tidak masalah," cetusnya.
Lebih lanjut Hery Pranoto mengatakan, bahwa terkait masalah beberapa kegiatan yang bersumber dari DD tahun 2020 yang belum terealisasi saya tidak tahu. Namun masalah bangunan yang kurang, sudah saya suruh kembalikan sesuai dengan RAB.
"Kalo masalah kemarin anggaran di tahun 2020 yang belum terealisasi dan baru dikerjakan usai diperiksa Inspektorat. Ya itu kan kewenangan yang sana. yang jelas itu salah kalo sesuai dengan aturan," pungkasnya.
Perlu diketahui, seperti yang sebelumnya sudah diberitakan, bahwa terkait banyaknya Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa bukan hanya di tahun 2020, namun di tahun 2019 juga masih banyak yang belum terealisasi, dan hal itu mendapat respons serius dari pihak BPD Ngujungrejo dengan melayangkan surat perihal Pemberitahuan hingga 2 (dua) kali, yang pertama pada tanggal 13 November 2020, dan yang ke dua pada tanggal 19 Mei 2021 usai pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan.

Adapun isi surat Pemberitahuan/klarifikasi terkait hasil monitoring pelaksanaan Pemerintah Desa Ngujungrejo di anggaran tahun 2020, yang mana masih banyak sekali hal-hal yang belum terlaksana, diantara-Nya ada 9 Item yaitu.
1. Laporan keuangan tahun 2019 dan tahun 2020
2. Aset Desa
3. Laporan LKKPD tahun 2019 dan tahun 2020
4. Hasil Bumdes dan Panskinmas
5. Penjabaran APBdes tahun 2020
6. Perubahan APBdes tahun 2020
7. Draf RKP tahun 2021
8. Draf APBdes tahun 2021
9. Dan lain-lain.
Bukan hanya itu, dalam kesempatan yang sama beberapa Minggu lalu, salah satu anggota BPD, yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Ia membenarkan bahwa pihak BPD pada tanggal 19 Mei 2020, melayangkan surat teguran, bahkan pihaknya sebemulya juga sudah beberapa kali melayangkan surat, namun tetap tidak digubris oleh Pemdes Ngujungrejo.
“Ya benar, dan besok Insaallah agendanya rapat sama Pemdes. Dan masalah surat teguran sebelum lokdown Waktu itu juga sudah pernah melayangkan surat teguran, dan sudah pernah rapat hingga sore tapi tetap tidak terlaksana. Habis gitu dari pihak Desa mengatakan Iya segera diberikan laporannya, ehhh namun hingga sekarang belum ada laporan apa-apa,” ucapnya.
Disinggung masalah pihak inspektorat saat melakukan Audit di Desa Ngujungrejo, apakah Laporan APBdes 2020, serta LKKPD sudah ada,? Namun Ia menegaskan bahwa belum ada laporan apapun..
“Ya Belum ada dek, belum ada laporan apapun,” tukasnya. Bersambung. (Bc/Ey)
Editor : Eko As






















