Periksa Dugaan Penyimpangan DD Ngujungrejo, Inspektorat Lamongan Lindungi Oknum Perangkat Desa?
0 Komentar 838 pembaca

Periksa Dugaan Penyimpangan DD Ngujungrejo, Inspektorat Lamongan Lindungi Oknum Perangkat Desa?

Daerah

Lamongan, Harian Memo Terkait laporan masyarakat atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa (DD) Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Diduga pihak inspektorat bermain mata/melindungi oknum perangkat desa selaku terlapor pada saat melakukan pemeriksaan.

Pasalnya, Warga Desa setempat melaporkan kasus Dugaan Korupsi/penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2020 yang Diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Mujib) dan Bendahara Desa (Mulyadi) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan beberapa bulan lalu, dan pada saat itu pihak Kejari Lamongan meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 item yang sudah dilaporkan warga tersebut.

Namun berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim investigasi awak media ini menyebutkan, bahwa hasil pemeriksaan/Audit yang dilakukan Inspektorat Diduga melindungi Oknum perangkat desa yang Diduga korupsi dengan cara mengerjakan bangunan-bangunan yang Diduga Fiktif salah satunya pemeliharaan Gedung/prasarana Kantor Desa, serta BUMDES tahun 2020 yang pada saat itu diketahui hingga akhir bulan Desember 2020 Diduga belum digulirkan oleh Imron selaku Direktur Utama Bumdes Ngujungrejo.

Dimana pada saat warga melaporkan 10 Item Dugaan Korupsi yang bersumber dari Dana Desa anggaran 2020 tersebut sebelumnya belum direalisasikan namun usai dilakukan pemeriksaan, bangunan itu baru dikerjakan pada tahun 2021.

Bahkan ironisnya lagi, terkait banyaknya Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa bukan hanya di tahun 2020, namun di tahun 2019 juga masih banyak yang belum terealisasi, dan hal itu mendapat respons serius dari pihak BPD Ngujungrejo dengan melayangkan surat perihal Pemberitahuan hingga 2 (dua) kali, yang pertama pada tanggal 13 November 2020, dan yang ke dua pada tanggal 19 Mei 2021.

Adapun isi surat Pemberitahuan/klarifikasi terkait hasil monitoring pelaksanaan Pemerintah Desa Ngujungrejo di anggaran tahun 2020, yang mana masih banyak sekali hal-hal yang belum terlaksana, diantaranya ada 9 Item yaitu.

1. Laporan keuangan tahun 2019 dan tahun 2020

2. Aset Desa

3. Laporan LKKPD tahun 2019 dan tahun 2020

4. Hasil Bumdes dan Panskinmas

5. Penjabaran APBdes tahun 2020

6. Perubahan APBdes tahun 2020

7. Draf RKP tahun 2021

8. Draf APBdes tahun 2021

9. Dan lain-lain.

Bukan hanya itu, terkait pelaporan warga juga menyebutkan bahwa ada pemotongan BLT-DD tepatnya di Dusun Ngujung, Desa Ngujungrejo yang dilakukan oleh perangkat desa pada tahap awal tahun 2020 sebesar 150 Ribu per KPM. Namun pada saat pemeriksaan Inspektorat di kantor Desa Ngujungrejo, beberapa Minggu lalu, perangkat desa dengan disaksikan pihak Inspektorat mendatangkan 20 warga 10 warga diantaranya dari Dusun Rangkah, untuk menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada pemotongan.

Namun pernyataan tersebut tidak sesuai dengan pengakuan oknum perangkat Desa Ngujungrejo (Radi) yang Diduga melakukan pungli BLT-DD di Dusun Ngujung, pada saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp beberapa bulan lalu, mengakui bahwa sebenarnya dari awal sudah ada kesepakatan, baik bagi yang namanya tercantum untuk mendapatkan uang 600 ribu, serta bagi yang tidak tercantum namanya biar saling merasakan akhirnya sepakat untuk pemerataan.

“Dusun Ngujung ada yang setor sendiri dan ada yang nunggu diambil perangkat, jadi Ngujung tetap dibagi agar sama-sama merasakan, untuk yang Dusun Rangkah, saya kurang jelas pak,” pungkasnya saat itu.

Hal itu juga dibenarkan oleh Salah satu Perangkat Desa Ngujungrejo yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan, bahwa pada saat itu warga Penerima BLT-DD dari Ngujung 10 orang, Rangkah 10 orang. Untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada pemotongan. Tapi sebenarnya keterangan Radi itu benar dan sesuai lapangan, tapi ketika di kantor desa tidak sama dengan pengakuan segelintir warga yang dimintai keterangan sama inspektorat.

"Saat itu warga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak ada pemotongan BLT-DD, dan itupun pengakuan dari pihak Ngujung. Kalau yang di Dusun Rangkah ngak ada masalah, cuman di Dusun Ngujung memang ada pemotongan habis itu langsung dikembalikan setelah banyak warga yang mengelu, dan kemarin itu kewenangan Inspektorat yang nunjuk untuk dihadirkan di balai desa bukan perangkat Desa," ujar Sumber.

Menurutnya, bahwa terkait pemeriksaan tersebut, juga terlihat dari Pemerintah Desa (Pemdes) ketika dicecar pertanyaan masalah DD ADD, dan PAD yang ada di dalam APBDes apa semuanya sudah terealisasi apa belum?. Namun pihak Pemdes menjawab dengan kelabakan (Kebingungan).

"Semuanya dipertanyakan baik BLT-DD, PMT, Insentif Guru Paud/Madin dan bangunan BKKPD, ADD, DD dan fasilitas kantor yang belum terealisasi," ungkapnya.

Lebih lanjut Perangkat Desa yang Enggan disebut namanya menjelaskan, bahwa sampai saat ini masih belum ada LKPPD di Desa, dan menurutnya di dalam APBDes itu salah fatal, karena Anggaran di tahun 2020 yang semestinya sudah realisasikan, namun baru direalisasikan pada bulan Maret tahun 2021 itu sudah rana pidana.

"Anggaran di tahun 2020 mestinya harus d belanjakan tahun yang sama. Namun baru usai diperiksa inspektorat baru dikerjakan, yang ke dua SPJ BUMDES padahal sampai saat ini belum ada LPJ nya dan APBDes perubahan juga belum disetujui sama BPD," cetusnya.

Dalam kesempatan berbeda, Tomadi selaku Ketua BPD Ngujungrejo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, terkait isi surat teguran yang sudah dilayangkan pada 19 Mei 2020, namun Ia berdalih bahwa itu bukan surat teguran namun klarifikasi.

"Bukan Teguran pak, BPD mintak klarifikasi terkait hal tersebut," ujarnya.

Namun saat disinggung poin yang tertuang dalam surat teguran BPD yang menyebutkan bahwa hasil monitoring masih banyak hal-hal yang belum terlaksana di anggaran tahun 2020, Tomadi terkesan bingung dan enggan menjawab dan berkilah masih sibuk kerja.

"Maaf saya sibuk kerja," pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, salah satu anggota BPD, yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Ia membenarkan bahwa pihak BPD pada tanggal 19 Mei 2020, melayangkan surat teguran, bahkan pihaknya sebelumnya juga sudah beberapa kali melayangkan surat, namun tetap tidak digubris oleh Pemdes Ngujungrejo.

"Ya benar, dan besok Insaallah agendanya rapat sama pemdes. Dan masalah surat teguran sebelum lokdown waktu itu juga sudah pernah melayangkan surat teguran, dan sudah pernah rapat di kantor Balai Desa hingga sore, tapi tetap tidak terlaksana. Habis gitu dari pihak Desa mengatakan, Iya segera diberikan laporannya, ehhh namun hingga sekarang belum ada laporan apa-apa," pungkasnya.

Lebih lanjut, anggota BPD saat ditanya, apakah Laporan APBdes 2020, serta LKKPD sudah ada, pada saat pihak Inspektorat melakukan/pemeriksaan di Desa Ngujungrejo pada beberapa bulan lalu, Namun Ia menegaskan bahwa belum ada laporan apapun..

"Ya Belum ada dek, belum ada laporan apapun," pungkasnya. Senin (24/05/21).

Sementara, menanggapi hal itu, Hery Pranoto selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, saat dihubungi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, untuk meminta waktu guna konfirmasi ke Kantornya langsung namun Ia menjawab Sibuk. Namun usai ditanya hasil audit/pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihaknya di Desa Ngujungrejo, justru Ia mengajak ketemu.

“Ya nanti kalau longgar ketemu saya dan tim,” ujarnya.

Disinggung masalah dasar apakah yang dibuat oleh pihak Inspektorat untuk menyimpulkan hasil audit/pemeriksaan, terkait 10 poin pelaporan Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Ngujungrejo tahun 2020 yang sudah dilaporkan masyarakat setempat, serta surat perihal Pemberitahuan yang sudah dilayangkan pihak BPD kepada Pemerintah Desa Ngujungrejo tersebut, Hery Pranoto menegaskan,” Kalau ketemu saya jelaskan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa sesuai pasal 4 Uu No 14 tahun 1999 yang menyatakan : Pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Menanggapi Dugaan carut marutnya hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lamongan, dan terkesan melindungi Oknum Perangkat Desa yang Diduga melakukan Korupsi Dana Desa (DD) tersebut. Maka dari itu, Masyarakat Ngujungrejo sangat berharap kepada pihak aparat hukum Lamongan, diantaranya Kejaksaan Negeri, Polres, untuk segera terjun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum perangkat desa yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi, serta menindak tegas Oknum-oknum yang Diduga bermain. Bersambung. (Bnc/0i)

Editor : Eko As

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top