Diduga Selewengkan Dana Desa Tahun 2019-2020, Kepala Desa Kuro Dilaporkan ke Kejari Lamongan
Daerah    Jumat 09 April 2021    18:06:50 WIBLamongan, Harian Memo - Warga Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun, kabupaten Lamongan, Suharto dengan didampingi salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lamongan, melaporkan Kepala Desa Moch. Amiruddin yang Diduga caplok/selewengkan keuangan desa Tahun Anggaran 2019 senilai Rp. 1.183 miliar dan Anggaran 2020 Rp. 1.172 miliar yang bersumber dari Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jumat (09/04/21).
Suharto selaku warga setempat (pelapor) usai menyerahkan berkas aduan ke Kejari Lamongan, saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, bahwa pada kegiatan fisik tahun anggaran 2019 terdapat pembangunan fisik yang mangkrak.
Diantaranya, pembangunan fisik untuk rehabilitasi Jaringan Air Bersih senilai Rp. 200 juta yang diduga tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya.
"Anggaran tersebut sebelumnya telah diputuskan dalam musyawarah desa untuk pembangunan jaringan air bersih dan dituangkan dalam APBDes Tahun 2019 oleh Kepala Desa sebelumnya Abdul Rofik,” ujarnya.
“Akan tetapi karena Kades ganti dan dijabat oleh Moch. Amiruddin (Kepala Desa Sekarang) ternyata pembangunan dialihkan untuk pembuatan sumur bor baru padahal sumur bornya sudah ada tinggal pembenahan," tambah Suharto.
Lebih lanjut, Suharto menyampaikan, ada surat pengaduannya menyoal DD Tahun 2020 yang tertuang di APBDes Tahun 2020 dengan besaran Rp. 1.172 miliar.
Diantaranya, Pengelolaan Sarana Prasarana Air Bersih sebesar Rp. 150 juta, Pembangunan Drainase Dusun Kepoh sebesar Rp. 108 juta dan Pembangunan Jembatan Dusun Kuro sebesar Rp. 182 juta.
Selanjutnya, pada item bidang pelaksanaan pembangunan desa yaitu anggaran pengelolaan sarana-prasarana air bersih yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp. 150 juta tidak difungsikan sebagaimana mestinya, kata warga lantas di kemanakan anggarannya,” tuturnya.
Dalam persoalan ini kami meminta agar Kejaksaan membentuk Tim Work sekaligus menerjunkan tim untuk melakukan investigasi ke lapangan.
Dalam pengaduanya, pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Kuro Tahun Anggaran 2019 - 2020 untuk dilakukan langkah hukum dalam penindakan.
“Hal ini dengan tujuan terciptanya keadilan dan warga Desa Kuro benar-benar bisa merasakan pembangunan," tandas Suharto seraya memampang bukti tanda terima aduan resminya di depan Resepsionis Korps Adhyaksa di jalan Veteran Lamongan.
Sementara, Rustamaji Yudica Adi Nugraha, SH, selaku Kasi Intelijen kejaksaan Negeri Lamongan saat di ruang Loby Kejari Lamongan mengatakan, bahwa terkait pertanyaan teman - teman wartawan soal adanya aduan warga masyarakat Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun ke Kejaksaan Lamongan yang baru kami ketahui tadi.
“Sampai saat ini kami belum mengetahui, karena semua kewenangan ada pada bapak Agus Setiadi Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan. Namun, dalam hal ini nanti dalam penanganannya diserahkan ke bagian Pidsus (Pidana Khusus) atau ke bagian Intel (Intelijen) kami pun belum mengetahuinya,” ujarnya.
Tapi yang jelas, lanjut Rustamaji, bila perkara ini diserahkan ke pihak kami (bagian Intelejen), maka kami pun segera menindaklanjuti perkara Pengaduan indikasi penyelewengan keuangan desa tahun 2019-2020 Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun.
“Namun, kembali kami tegaskan dalam persoalan aduan kali ini semua kewenangan ada pada bapak kepala Kejaksaan Negeri Lamongan," tukasnya.
Perlu diketahui, terkait penyelewengan dana desa (DD) yang Diduga dilakukan oleh perangkat desa bukan hanya di Desa Kuro, namun beberapa bulan lalu Warga Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, juga melaporkan beberapa kasus Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2020 yang Diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Mujib) dan Bendahara Desa (Mulyadi) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, dan pada saat itu pihak Kejari Lamongan meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa item yang sudah dilaporkan warga.
Ironisnya, Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media ini dari warga setempat yang mengetahui saat Inspektorat melakukan pemeriksaan, bahwa hasil pemeriksaan/Audit yang dilakukan Inspektorat Diduga melindungi perangkat desa Ngujungrejo yang Diduga Selewengkan dana desa (DD) dengan cara mengerjakan bangunan-bangunan yang Diduga Fiktif salah satunya pemeliharaan Gedung/prasarana Kantor Desa, serta menggulirkan BUMDES tahun 2020 yang pada saat itu diketahui hingga bulan Desember 2020 belum digulirkan oleh Mulyadi selaku Bendahara Desa Ngujungrejo.
Bukan hanya itu, terkait poin pelaporan warga juga menyebutkan bahwa ada pemotongan BLT-DD tepatnya di Dusun Ngujung, Desa Ngujungrejo yang dilakukan oleh perangkat desa pada tahap awal tahun 2020 sebesar 150 Ribu per KPM.
Foto/Ket : Pengakuan Oknum Perangkat Desa Ngujungrejo yang Diduga Lakukan Pungli BLT-DD
Namun pada saat pemeriksaan Inspektorat di kantor Desa Ngujungrejo, beberapa Minggu lalu, perangkat desa dengan disaksikan pihak Inspektorat mendatangkan 20 warga 10 warga diantaranya dari Dusun Rangkah, untuk menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada pemotongan, namun pernyataan tersebut tidak sesuai dengan pengakuan oknum perangkat desa yang Diduga melakukan pemotongan di Dusun Ngujung.
Hingga berita ini terbit, pihak Inspektorat belum bisa dikonfirmasi terkait data serta bukti-bukti pelaporan warga dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak Inspektorat. Bersambung. (As)
Editor : Eko As