Diduga Selewengkan Dana Desa Tahun 2019-2020, Kepala Desa Kuro Dilaporkan ke Kejari Lamongan
0 Komentar 1504 pembaca

Diduga Selewengkan Dana Desa Tahun 2019-2020, Kepala Desa Kuro Dilaporkan ke Kejari Lamongan

Daerah

Lamongan, Harian Memo - Warga Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun, kabupaten Lamongan, Suharto dengan didampingi salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lamongan, melaporkan Kepala Desa Moch. Amiruddin yang Diduga caplok/selewengkan keuangan desa Tahun Anggaran 2019 senilai Rp. 1.183 miliar dan Anggaran 2020 Rp. 1.172 miliar yang bersumber dari Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jumat (09/04/21).

Suharto selaku warga setempat (pelapor) usai menyerahkan berkas aduan ke Kejari Lamongan, saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, bahwa pada kegiatan fisik tahun anggaran 2019 terdapat pembangunan fisik yang mangkrak.

Diantaranya, pembangunan fisik untuk rehabilitasi Jaringan Air Bersih senilai Rp. 200 juta yang diduga tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya.

"Anggaran tersebut sebelumnya telah diputuskan dalam musyawarah desa untuk pembangunan jaringan air bersih dan dituangkan dalam APBDes Tahun 2019 oleh Kepala Desa sebelumnya Abdul Rofik,” ujarnya.

“Akan tetapi karena Kades ganti dan dijabat oleh Moch. Amiruddin (Kepala Desa Sekarang) ternyata pembangunan dialihkan untuk pembuatan sumur bor baru padahal sumur bornya sudah ada tinggal pembenahan," tambah Suharto.

Lebih lanjut, Suharto menyampaikan, ada surat pengaduannya menyoal DD Tahun 2020 yang tertuang di APBDes Tahun 2020 dengan besaran Rp. 1.172 miliar.

Diantaranya, Pengelolaan Sarana Prasarana Air Bersih sebesar Rp. 150 juta, Pembangunan Drainase Dusun Kepoh sebesar Rp. 108 juta dan Pembangunan Jembatan Dusun Kuro sebesar Rp. 182 juta.

Selanjutnya, pada item bidang pelaksanaan pembangunan desa yaitu anggaran pengelolaan sarana-prasarana air bersih yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp. 150 juta tidak difungsikan sebagaimana mestinya, kata warga lantas di kemanakan anggarannya,” tuturnya.

Dalam persoalan ini kami meminta agar Kejaksaan membentuk Tim Work sekaligus menerjunkan tim untuk melakukan investigasi ke lapangan.

Dalam pengaduanya, pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Kuro Tahun Anggaran 2019 - 2020 untuk dilakukan langkah hukum dalam penindakan.

“Hal ini dengan tujuan terciptanya keadilan dan warga Desa Kuro benar-benar bisa merasakan pembangunan," tandas Suharto seraya memampang bukti tanda terima aduan resminya di depan Resepsionis Korps Adhyaksa di jalan Veteran Lamongan.

Sementara, Rustamaji Yudica Adi Nugraha, SH, selaku Kasi Intelijen kejaksaan Negeri Lamongan saat di ruang Loby Kejari Lamongan mengatakan, bahwa terkait pertanyaan teman - teman wartawan soal adanya aduan warga masyarakat Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun ke Kejaksaan Lamongan yang baru kami ketahui tadi.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui, karena semua kewenangan ada pada bapak Agus Setiadi Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan. Namun, dalam hal ini nanti dalam penanganannya diserahkan ke bagian Pidsus (Pidana Khusus) atau ke bagian Intel (Intelijen) kami pun belum mengetahuinya,” ujarnya.

Tapi yang jelas, lanjut Rustamaji, bila perkara ini diserahkan ke pihak kami (bagian Intelejen), maka kami pun segera menindaklanjuti perkara Pengaduan indikasi penyelewengan keuangan desa tahun 2019-2020 Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun.

“Namun, kembali kami tegaskan dalam persoalan aduan kali ini semua kewenangan ada pada bapak kepala Kejaksaan Negeri Lamongan," tukasnya.

Perlu diketahui, terkait penyelewengan dana desa (DD) yang Diduga dilakukan oleh perangkat desa bukan hanya di Desa Kuro, namun beberapa bulan lalu Warga Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, juga melaporkan beberapa kasus Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2020 yang Diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Mujib) dan Bendahara Desa (Mulyadi) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, dan pada saat itu pihak Kejari Lamongan meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa item yang sudah dilaporkan warga.

Ironisnya, Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media ini dari warga setempat yang mengetahui saat Inspektorat melakukan pemeriksaan, bahwa hasil pemeriksaan/Audit yang dilakukan Inspektorat Diduga melindungi perangkat desa Ngujungrejo yang Diduga Selewengkan dana desa (DD) dengan cara mengerjakan bangunan-bangunan yang Diduga Fiktif salah satunya pemeliharaan Gedung/prasarana Kantor Desa, serta menggulirkan BUMDES tahun 2020 yang pada saat itu diketahui hingga bulan Desember 2020 belum digulirkan oleh Mulyadi selaku Bendahara Desa Ngujungrejo.

Bukan hanya itu, terkait poin pelaporan warga juga menyebutkan bahwa ada pemotongan BLT-DD tepatnya di Dusun Ngujung, Desa Ngujungrejo yang dilakukan oleh perangkat desa pada tahap awal tahun 2020 sebesar 150 Ribu per KPM.

Foto/Ket : Pengakuan Oknum Perangkat Desa Ngujungrejo yang Diduga Lakukan Pungli BLT-DD

Namun pada saat pemeriksaan Inspektorat di kantor Desa Ngujungrejo, beberapa Minggu lalu, perangkat desa dengan disaksikan pihak Inspektorat mendatangkan 20 warga 10 warga diantaranya dari Dusun Rangkah, untuk menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada pemotongan, namun pernyataan tersebut tidak sesuai dengan pengakuan oknum perangkat desa yang Diduga melakukan pemotongan di Dusun Ngujung.

Hingga berita ini terbit, pihak Inspektorat belum bisa dikonfirmasi terkait data serta bukti-bukti pelaporan warga dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak Inspektorat. Bersambung. (As)

Editor : Eko As

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Tono, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top