Warga Desa Kesambi-Pucuk Mintak Uang Administrasi Program PTSL Dikembalikan?
0 Komentar 383 pembaca

Warga Desa Kesambi-Pucuk Mintak Uang Administrasi Program PTSL Dikembalikan?

Daerah

Lamongan, Harian Memo Warga Desa Kesambi, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan pertanyakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, dimana sebelumnya tahapan pelaksanaan sudah dilaksanakan mulai dari pembentukan panitia Pokmas (Kelompok Masyarakat), hingga pendaftaran.

Namun Program pemerintah pusat atensi dari Presiden RI Joko Widodo yang dilaksanakan oleh pihak Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat Desa Kesambi yang sudah melakukan pendaftaran setelah mendengar informasi ternyata Desa Kesambi tidak tercantum dalam program PTSL.

Menurut Warga/pemohon setempat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan, Program PTSL ini kami pertanyakan kepastiannya ada apa tidak.? Kalau memang ada tidak apa-apa.

“Tapi kalo tidak ada ya dikembalikan saja uangnya, Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu) per bidang sertifikat, dan ada yang dua ratus kalau sudah diukur itu dibayar lagi dua ratus, dilunasi, dan ada yang belum bayar," ujarnya.

Lebih lanjut Sumber menjelaskan, bahwa pada bulan Januari warga melakukan pembayaran uang pendaftaran ke Ketua Panitia (Sugianto) dan Bendaharanya  (Wardi). Untuk jumlahnya sekitar 570 pemohon. Diketahui bahwa program ini mandek tidak ada tindak lanjut.

Informasi pada tanggal 1 Februari Kepala Desa (Ainun Najib) tidak hadir saat diundang ke BPN terkait Program PTSL Desa Kesambi, yang kami dengar benar apa tidak kurang mengetahui kebenarannya.

“Setelah mendengar informasi dari warung di sebelah jalan raya itu ternyata Desa Kesambi tidak tercantum dalam program PTSL. Harapan warga, kalau tidak jadi dikembalikan uangnya," jelas Sumber.

Hal Senada juga diungkapkan oleh pemohon yang lain, Kami ikut lebih dari satu bidang. Harapan itu, uangnya kembali lagi kalau program ini tidak ada.

"Katanya sih tidak dapat, dapat dari tetangga desa, soalnya pada saat ada undangan pak Kades tidak hadir," tuturnya.

Sementara, menanggapi hal itu, Ainun Najib selaku Kepala Desa Kesambi saat dikonfirmasi awak media Harian Memo di kediamannya terkait program PTSL di Desanya mengatakan, bahwa berkaitan dengan program PTSL Desa Kesambi ini, Pokmas sudah terbentuk jadi jemput bola. Desa Kesambi ini keadaan tanahnya yang belum bersertifikat dan banyak yang mendaftar dan tahun 2021 ini Kesambi tidak masuk proyeksinya di BPN.

“Untuk Kesambi ini saya sudah usulkan 1.293 bidang, sudah ada tanda terimanya, tapi belum di ACC. Karena Desa Kesambi ini zona sertifikatnya sudah banyak, di BPN itu ada zona data bace dan diakomodir nanti di 2022 setelah 5 desa selesai,” ujarnya.

Tetap kita jalankan dan warga kita suruh untuk mematok semua besok tinggal clear nanti saat pelaksanaan tinggal kroscek tapal batasnya jadi jemput bola. Kemudian di tanah itu kan secara Yuridis ada yang milik mbahnya itu ditempati, jangan sampai dikemudian hari terjadi gejolak.

“Terkait biayanya kami serahkan pada musyawarah mufakat. Saya inginkan seluruhnya ikut asal tidak bermasalah. Pasti nanti sesuai dengan program yang di inginkan oleh pak Presiden RI Joko Widodo. Masyarakat ini tidak ada yang mensertifikatkan tanah karena kena PPN (pajak), biayanya mahal. Saya sering bantu orang lewat notaris saya merasakan, saya tidak tega,” jelasnya.

Kemudian, Lanjut Ainun Najib, semisal nanti ada 900 bidang tanah yang terdaftar, Saya menginginkan dari 900 itu semua clear. Untuk semua tahapan sudah dilalui termasuk musyawarah mufakat dalam menentukan biaya.

“Itu dulu, karena di Kecamatan Pucuk itu lain desa lain caranya, masyarakat sepakatnya Rp. 400 ribu. Setelah kami hitung-hitung patoknya kita tidak memakai paralon tapi memakai beton (standar BPN),” kilahnya.

Disinggung terkait tahapan sudah sampai pembayaran, Kepala Desa Ainun Najib menyebutkan, itu ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 200 ribu tapi buat patoknya dulu. Untuk panitia Pokmas sudah kami buatkan SK, setelah itu permohonan kami daftarkan ke BPN dan sudah diterima BPN. Kalau dikembalikan itu tidak dikembalikan, cuma saya ke sana lima kali.

“Nanti kalau mau tidak semuanya Pak Kades (sesuai jumlah usulan PTSL Desa Kesambi),” tutur Kades Ainun menirukan apa yang disampaikan oleh pihak Panitia PTSL BPN.

Saya harapkan itu semuanya nanti kerja lama tidak papa jangan sampai di belakang kita tidak dapat. Sampai tahun 2024 akan kita kejar terus. Misalkan nanti mantrai tambah kita cukupi dan sampai saat ini kami tidak mau ikut campur, semua kami pasrahkan ke panitia. Ini besok yang buat patok tidak boleh diborongkan.

“Alhamdulillah dan InsyaAllah besok Jumat itu mulai jalan kita. Jadi berkasnya kita sudah mempunyai Exel, siap semuanya kita Redy, karena dari mulai dulu kita sudah siapkan Exelnya, cuma nanti di lapangan terkadang mbreset (tak sesuai), misalkan 10 x 30 tapi di lapangan tidak sama. Jadi di lapangan akan tidak sama nah ini yang kita butuhkah riil di lapangan ketika BPN turun,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait dilaksanakannya pematokan dulu baru tahun 2022 tinggal pelaksanaan tekniknya. Kades Ainun kembali menjelaskan, Saya inisiasi itu karena saya melihat di internet. PTSL itu kan tidak ada pengukuran oleh warga terkait tapal batas. Kita hidup di masyarakat tidak bisa serta merta ini miliku - ini milikmu tidak bisa.

“Kita tetap pada acuan seperti halnya net rincik (peta blok), itu nanti kalau di BPN pada PTSL kita clear di depan malah enak. Baik secara Yuridis, kesaksian hak, dan pelepasan ahli waris,” terangnya.

Terkait Informasi bahwa pada tanggal 1 Februari dirinya tidak hadir saat diundang ke BPN terkait program PTSL di Desa Kesambi Ia mengatakan bahwa dirinya hadir dan tidak menghadiri undangan cuman satu kali.

"Oh tidak, saya hadir, saya tidak hadir itu cuma satu kali. Pertama hadir saat saya daftar, kedua hadir waktu ada penjelasan dari Pak Darmawang (Kepala Tata Usaha ATR/BPN) Lamongan. Ya nanti ditunggu dulu," dalih Kades Ainun.

Terkait masyarakat meminta kejelasan program PTSL agar disampaikan melalui rapat sosialisasi tindak lanjut, Kepala Desa Kesambi, Ainun Najib menegaskan bahwa pada hari Jumat kemarin pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi.

“Saya sudah melaksanakan rapat koordinasi antara pemerintah desa, BPD, Ketua RT, tokoh masyarakat dan sebagian juga ada pemohon dan diikuti sekitar 40 orang," tandas Kades Ainun Najib. (As/Sc)

Editor : A. Eko As

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Tono, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top