PROYEK PENGURUKAN LAPANGAN DI DUGA BUAT AJANG BANCAAN OKNUM PERANGKAT DESA NGUJUNGREJO
1087 Komentar 12318 pembaca

PROYEK PENGURUKAN LAPANGAN DI DUGA BUAT AJANG BANCAAN OKNUM PERANGKAT DESA NGUJUNGREJO

Daerah

Lamongan, Harian Memo - Salah satu proyek pengurukan lapangan yang telah terjadi di Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, telah dibuat bancaan oleh sebagian oknum pejabat Desa. Dalam pengerjaan galian tanah sungai yang digunakan untuk pengurukan lapangan dinilai sangat ilegal atau Liar dalam harga/rit 165 ribu dengan jumlah armada 40 unit.

Dari Tim awak media Harian Memo Sabtu 05 Oktober 2019 telah mendatangi rumah Sekdes Aji yang kebetulan Aji juga selaku PJ di Desa Ngujungrejo. saat dikonfirmasi dengan beberapa pertanyaan tentang pengerjaan proyek Pengurukan Lapangan.

Dalam hasil konfirmasi Aji sebagai PJ, menyampaikan," anggaranya dari Dana Desa (DD) sebesar 70 juta, itu pun sisa anggaran dari pembangunan pelengsengan yang dipakai untuk biaya proyek pengurukan Lapangan," terangnya.

Padahal dalam pekerjaannya anggaranya maupun Rancangan anggaran bekerja (RAB) juga belum turun. Kok sudah berani melakukan.

"Apakah ada kerja sama pejabat Desa Dengan kontraktor atau dari pihak kecamatan,” akan tetapi Selasa 15 Oktober 2019 saat itu Tim Harian Memo mendatangi kantor Kecamatan Turi, untuk menemui saudara Yunan selaku Kasie Pemerintahan di Kecamatan Turi.

Selanjutnya Yunan mengatakan pada awak media terkait proyek tersebut, bahwa saya hanya menangani Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kelembagaan pemerintah Desa,” ungkapnya.

Kalau mengenai penanganan Dana Desa saudara Kabul di kasie pembangunan, setelah dikonfirmasi saudara kabul alasan tidak tahu tentang pekerjaan galian tanah sungai yang dijual untuk urukan lapangan sekolah, apalagi sampai masalah Bener APBDes yang sudah dilepas, apakah kinerja audit dari Kasie pembangunan saudara Kabul hanya cukup jalan di tempat.

Kalau memang beliau melakukan pekerjaan sesuai dengan tupoksinya mungkin tahu tentang kebobrokan penyalahgunaan anggaran di Desa Ngujungrejo, terutama pemasangan Bener APBDes yang sudah di lepas, meski alasannya seribu alasan, yang jelas dari pekerjaan pengurukan lapangan, yang anggaranya belum turun juga masalah RAB.

Masyarakat berharap DPRD Lamongan khususnya Komisi 1 untuk segera merespons melakukan sidak turun ke lapangan. Namun bukan DPRD saja yang harus ikut peran untuk menangani kasus tersebut, dari aparat Kepolisian, Kejaksaan maupun Ekspetorat yang ada di Lamongan, harus tegas melakukan pemanggilan tentang adanya penyalahgunaan anggaran dan pelepasan Bener APBDes yang ada di Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Bersambung. (As)

Editor : Eko As

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1087 Komentar untuk Berita Ini

  1. GSA SER AA list 07 Oktober 2024 - 06:35:27 WIB

    Ahrefs and GSA Search Engine Ranker have actually been granted by SoftwareSuggest for the
    picked categories.

  2. lucavip 999 คาสิโนออนไลน์ 07 Oktober 2024 - 06:40:19 WIB

    Hi there just wanted to give you a quick heads up.

    The words in your post seem to be running off the screen in Chrome.
    I'm not sure if this is a format issue or something to do with web browser compatibility but I figured I'd post to let you know.
    The design look great though! Hope you get the issue fixed soon. Cheers

  3. holiday offers 07 Oktober 2024 - 06:40:55 WIB

    Hі! Woulkd yoou minbd іf Ι share yοur blog wіth
    my facebook group? Τһere'ѕ ɑ lⲟt ᧐f folks that I
    tһink woᥙld really appreciate youг ⅽontent.
    Ⲣlease lеt me knoѡ. Thаnks

  4. บาคาร่า ฝากถอนไม่มีขั้นต่ํา เว็บตร 07 Oktober 2024 - 06:41:17 WIB

    Hello! Do you know if they make any plugins to help with Search
    Engine Optimization? I'm trying to get my blog to rank for some
    targeted keywords but I'm not seeing very good results.

    If you know of any please share. Appreciate it!

  5. 구글 SEO 필수 전략 07 Oktober 2024 - 06:45:24 WIB

    더 많은 관점을 제시해주세요.
    구글 SEO 필수 전략
    구글 검색 순위 상승
    https://%EC%A7%84%EC%A7%9C%EA%B5%AC%EA%B8%80%EC% 83%81%EC%9C%84%EB%85%B8%EC%B6%9C.com/product/%ea%b5%ac%ea %b8%80%ec%83%81%ec%9c%84%eb%85%b8%ec%b6%9c-%eb%b9%84%eb%b 0%80%eb%85%b8%ed%95%98%ec%9a%b0-%ec%a0%84%ec%9e%90%ec%b1% 85-2024%eb%85%84-6%ec%9b%94-%ec%97%85%eb%8d%b0%ec%9d%b4%e d%8a%b8/

  6. Gsa ser link list 07 Oktober 2024 - 06:54:38 WIB

    See to it you have examined the box to make use of proxies and GSA
    SER will scuff public proxies for you.

  7. Learn about Sugar Defender 24 07 Oktober 2024 - 06:56:49 WIB

    Hello, everything is going perfectly here annd ofcourse every one is sharing facts, that's truly good, keep up writing.

  8. GSA SER configuration 07 Oktober 2024 - 07:47:28 WIB

    The gray hat approach is technique 1, which is a mix of utilizing white hat SEO and black hat devices.

  9. Gsa ser link list 07 Oktober 2024 - 07:54:09 WIB

    Combined, these settings will help you build an extremely all-natural looking account.

  10. site 07 Oktober 2024 - 08:05:00 WIB

    An easy way to track simple task monitoring and accounts projects.

1 2 3 109

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top