
KASUS DUGAAN OKNUM BAWASLU LAMONGAN PERAS CALEG BERLANJUT
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Sabtu 17 Agustus 2019    22:33:28 WIBLamongan, Harian Memo -Kasus penyalahgunaan wewenang jabatan dan pemerasan terhadap caleg 4 April 2019 oleh oknum Bawaslu Lamongan terus berlanjut. Sabtu (17/8/19).
Kasus yang dilakukan oleh salah satu anggota Bawaslu "TW" dan menurut narasumber, sejak Pilkada 2015 di Lamongan pelaku tersebut sudah melakukan hal yang hampir sama dengan kasus yang dilakukan seperti sekarang ini.
"Bahkan semua perbuatan sudah di laporkan oleh LSM Lamongan ke Polda Jatim tanggal 1 Agustus 2019 sudah menginjak ke peringkat Tindak Pidana, hanya menunggu pemanggilan saja,” Ujar anggota polisi polda Jatim.
Wartawan Harian Memo akan memberi tambahan- tambahan kepada pelapor (LSM) dengan bukti yang dimiliki. Pelaku berhasil membawah uang ratusan juta.
Pelaku sempat dikonfirmasi oleh Awak Media mengatakan, semua itu hanya fitnah, tetapi awak media tidak percaya karena sudah banyak bukti-bukti yang dimiliki.
Pelaku "TW" sempat menutupi dirinya merasa tidak bersalah, sehingga melaporkan Wartawan ke Polres Lamongan, akhirnya kasus ini bukanya selesai malah berlanjut dilaporan ke polda Jatim yang dilakukan oleh LSM Lamongan dan di kawal wartawan Harian Memo.
Kasus ini harus ditangani sesuai hukum yang berlaku, karena suda benar-benar melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa caleg,” ujarnya awak media terhadap penegak hukum dari kepolisian polda Jatim.(Pimpred)
Editor : Eko Asrory
Author

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Beberapa Anggota Dewan Lamongan akan Dipanggil ke Polres
Senin, 05 Agustus 2019, 14:53:12 -
AMIR MANTAN KETUA KOMISI C DPRD LAMONGAN DIPANGGIL KE POLRES
Kamis, 01 Agustus 2019, 21:23:14 -
KPU LAMONGAN BANCAAN DANA PILKADA TAHUN 2015
Senin, 22 Juli 2019, 15:31:41
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
-
-
-
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10
-
Yaqub DPO Kasus Cukai Game Over dan Diseret Kajari Lamongan ke Tahanan
Sabtu, 28 Juni 2025, 16:43:19 -
Tumbang di Kampung Halaman, AM DPO Korupsi di Dinas Pertanian Dijebloskan Kejari Lamongan Ke Penjara
Selasa, 24 Juni 2025, 21:07:30 -
Kajati Jatim Ikuti Seminar Nasional RUU KUHAP, Bahas Pembaruan Sistem Hukum Acara Pidana
Selasa, 17 Juni 2025, 13:44:35 -
Siapkan Vokal dan Ramaikan Star Vaganza Lamongan, Kompetisi Mencari Bakat Berhadiah Jutaan Rupiah
Senin, 16 Juni 2025, 09:11:28 -
Polres Lamongan Mulai Proses Laporan Warga Pajangan Korban Dugaan Pemerasan Oknum LSM
Jumat, 13 Juni 2025, 22:53:39 -
PJ Kepala Desa Wangunrejo, Kahar Resmi Dilantik
Jumat, 13 Juni 2025, 17:10:57 -
Program Jamula Ngadat.? Pengusaha di Desa Sidomulyo Aspal Jalan Rusak dengan Dana Pribadi
Rabu, 11 Juni 2025, 19:52:15 -
Romli dari Karangduren: Membangun Desa dengan Hati, Menjahit Ekonomi dengan Empati
Rabu, 11 Juni 2025, 09:46:34
Ada 216 Komentar untuk Berita Ini
GSA social backlink structure device makes the procedure a
lot easier for you.
It's an remarkable post in favor of all the online users; they will obtain advantage from it I am sure.
whoah this blog is excellent i like studying your posts. Stay
up the great work! You realize, lots of individuals are hunting around for this information, you can help
them greatly.
I gotta favorite this website it seems invaluable invaluable.
Wonderful article! We will be linking to this great content on our site.
Keep up the great writing.
The very next time I read a blog, Hopefully it does not disappoint me as
much as this particular one. I mean, I know it was my choice to read, but I genuinely believed you would have something helpful to say.
All I hear is a bunch of crying about something that you could fix if you weren't
too busy seeking attention.
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
Howdy! I know this is kind of off topic but I was wondering if you knew where I
could get a captcha plugin for my comment form? I'm using the
same blog platform as yours and I'm having difficulty finding one?
Thanks a lot!
I'm no longer positive the place you're getting your info, however goo topic.
I must spend some time learning muhch more or understanding more.
Thak you for great information I usaed to be searching for this info for my mission. Car
Just wish to say your article is as astounding. The clearness in your pot is simply colol and i can assume you are aan expert
on this subject. Fine with your permission allow me to grab yopur feed
to keep updated with forthcoming post. Thanks a million and lease carry oon the gratifying work.
Rimming