TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
8828 Komentar 80065 pembaca

TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR

Daerah

Krindomemo.com. Lamongan, Harian Memo - LSM Laporkan Dinas PU Cipta Karya Ke Polres Lamongan. Laporan Nomor : DUMAS / SPKT / 123 / V1 / 2019 / JATIM / RESLAMONGAN. Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gapura Tugu Batas Pandan Pancur bernilai 6,431 Milyar, dan proyek ini melanggar Perpres Nomor 54. tahun 2010. Jumat, (21/6).

Sedangkan Proyek Gapura baru berjalan 2 (dua) Tahun yang lalu. Namun kondisi sudah banyak yang rusak/LPJ APBD, Bangunan Tugu Batas Pandan Pancur, Kabupaten Lamongan. Digelontor dengan tiga tahap/Paket APBD tiga tahun kegiatan Berturut-turut mulai Tahun 2014 sampai Tahun 2016.

Sedangkan Proyek Ini dimulai tahun 2014 Tugu Batas Timur (Pandan Pancur) 1.798.593.000, tahun 2015 Pembangunan Tugu Batas Kabupaten Lamongan-Gresik 1.378.878.000, tahun 2016 Pemasangan Lampu Hias Dan Aksesoris 1.179.694.000.

Tahun 2016 (Dua Tahap) Pembangunan Taman Tugu Batas Timur 456.078.000/Semuanya 4.813.243.000. Ke Empat Kegiatan Salah satunya tahun 2015 Proyek dimenangkan Oleh (CV. Kartika Sanjaya Teknik) yang beralamat Jalan Mastrip No.26 Rt.001/Rw.11 Desa Made Lamongan.

Dengan harga penawaran Rp.1.378.878.000. Dari HPS Sebesar Rp.1.381.878.000. Pemenang Lelang CV. Widya Putra Elektrika, dengan jumlah penawaran Rp.1.618.743.000/Anggaran 1,618 Milyar pada pembangunan Batas Timur dan ada dugaan anggaran ini tidak tercantum dalam APBD atau dana Siluman, cuma sebagai pemenang lelang, dan Proyek Ini termasuk memakan biaya sebesar 6,431 Milyar selama tiga tahun berjalan.

Setelah Itu Ada tiga item pekerjaan lagi yang dimulai tahun 2014 Membuat Pondasi dan dasar, landasan atau kerangka tugu dengan biaya Rp.1.798.539.000. Kemudian di lanjutkan tahun 2016. Pembuatan Lampu Hias, Assesoris / Taman sekitar Tugu Pandan Pancur, yang kondisi saat ini banyak yang rusak.

Termasuk Pondasi atau dasar sudah banyak yang pecah. Taman Bunga Kondisi Tidak terawat dan Bunga terlihat dengan harga rendah, lampu hias banyak yang rusak atau tidak Terawat. Penutup tiang Tugu bukan dari tembok, ternyata dari bahan fiber atau Kasibord jika dipukul tangan bunyinya keras.

Rangka Assesoris dari Plat besi yang tidak Standar, Assesoris atau sayap tugu terbuat dari Fiber atau kasibord yang kualitasnya di bawah Standar, sehingga kurang kokoh atau tidak tegak lurus.

Proyek Ini diduga tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja), LSM (Pelapor) yang tidak mau disebutkan Namanya telah dikonfirmasi oleh Wartawan Harian Memo menyebutkan, “Memang Proyek Tugu Batas Pandan Pancur Benar-benar sangat luar biasa dan banyak penyimpangannya. Oleh karena itu sengaja saya laporkan Ke Polres Lamongan. Supaya mengusut bangunan Tugu Ini, yang memakan biaya sebesar 6,431 Milyar, “Ujarnya.

Anggota DPRD Komisi C Kabupaten Lamongan dan Staf PU Cipta Karya yang tidak mau disebutkan Namanya telah dikonfirmasi Oleh Awak Media, “Tentang Anggaran yang disebutkan Pelapor tidak masuk Anggaran APBD denilai 1.618.743.000, yang dikerjakan CV. Widya Putra Elektrika Itu, mestinya masuk (Semua Anggaran Dari APBD) yang disampaikan.

Dengan adanya data yang diterima Harian Memo dan lakukan Kroscek memang benar. Bangunan Proyek Tugu Batas Pandan Pancur banyak yang rusak. Harian Memo mengawal kasus Ini sampai di Pengadilan. (Syamsul/Red)

Editor : As

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 8828 Komentar untuk Berita Ini

  1. Онлайн-казино Гизбо 26 November 2024 - 01:20:52 WIB

    Hi there, all is going sound here and ofcourse every one is sharing data, that's genuinely excellent, keep up writing.

  2. Рамен Бет регистрация 26 November 2024 - 15:18:07 WIB

    Hi there, There's no doubt that your web site could possibly be
    having web browser compatibility issues. Whenever I look at your
    web site in Safari, it looks fine however when opening in Internet Explorer, it's got some overlapping issues.

    I merely wanted to provide you with a quick heads up!
    Other than that, wonderful website!

  3. Kometa 26 November 2024 - 22:51:56 WIB

    Hello! This post could not be written any better!

    Reading this post reminds me of my previous room mate!
    He always kept chatting about this. I will forward this page to him.
    Pretty sure he will have a good read. Thank you for sharing!

  4. Комета 27 November 2024 - 05:38:39 WIB

    I am extremely impressed with your writing skills and also with the layout on your weblog.
    Is this a paid theme or did you modify it yourself?
    Either way keep up the excellent quality writing, it is rare to see a nice blog like this one nowadays.

  5. https://futurelaw.io/policywiki/index.php/Как_Правильно_І27 November 2024 - 15:51:22 WIB

    I’m not that much of a internet reader to
    be honest but your sites really nice, keep it up!
    I'll go ahead and bookmark your site to come back later on. Many thanks

  6. Staci 02 Desember 2024 - 19:15:04 WIB

    I like the valuable info you provide in your articles.
    I will bookmark your blog and check again here regularly. I am quite certain I will learn a lot
    of new stuff right here! Best of luck for the next!

  7. RamenBet 05 Desember 2024 - 15:51:58 WIB

    With havin so much content and articles do you ever run into any problems of plagorism or copyright violation? My site has a
    lot of exclusive content I've either authored myself or outsourced but it looks like
    a lot of it is popping it up all over the web without my agreement.

    Do you know any methods to help protect against content from being ripped off?
    I'd definitely appreciate it.

  8. веб-казино Джеттон 05 Desember 2024 - 21:58:14 WIB

    Excellent website you have here but I was wondering if you knew of any forums that cover
    the same topics talked about in this article?
    I'd really like to be a part of group where I can get
    advice from other experienced individuals that share the
    same interest. If you have any suggestions, please let me
    know. Thank you!

  9. бездепозитные бонусы в Azino 777 06 Desember 2024 - 14:54:03 WIB

    I used to be able to find good info from your blog articles.

  10. лучшее казино для игр 07 Desember 2024 - 18:54:30 WIB

    I'm really enjoying the design and layout of your site.
    It's a very easy on the eyes which makes it much more enjoyable for me to come here and
    visit more often. Did you hire out a designer to create your theme?
    Excellent work!

20 21 22 23 24 883

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top