Tak Terbitkan Permohonan Sertifikat Tanah, Kepala BPN Jakarta Pusat Dilaporkan
391 Komentar 3962 pembaca

Tak Terbitkan Permohonan Sertifikat Tanah, Kepala BPN Jakarta Pusat Dilaporkan

Daerah

Jakarta, Krindomemo - Warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Iskandar Halim melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Sigit Santosa ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanah.

Laporan tersebut dilayangkan Iskandar Halim ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN, Selasa (9/7/2024). Iskandar meminta, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN agar memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses pembuatan sertifikat dan menerbitkan sertifikat atas nama dirinya.

"Tanah seluas 444 m2 yang terletak di Jalan Pasar Baru No. 45, RT.004/ RW.001, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat atas nama saya Iskandar Halim," kata Iskandar Halim, Selasa (9/7/2024).

Iskandar mengatakan, pengajukan laporan ini berdasarkan Surat Izin Perumahan (SIP) No 25/4.2.3/31/- 1.797.8/2016 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanggal 19 Mei 2016, atas sebidang tanah di Jalan Pasar Baru.

"Tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak No. 49 tertanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat, Irma Bonita S.H.,M.Kn," ujar Iskandar.

Iskandar menyebutkan, tanda terima surat asli tertanggal 04 Juli 2023, diserahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat, perihal Permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas Tanah dan Bangunan.

"Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat," ucap Iskandar.

Iskandar menilai, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya tidak professional dalam permohonan penerbitan sertifikat tanahnya. Hingga saat ini, permohonan sertifikat tanahnya tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

"Permohonan pengajuan sertifikat tanahnya tidak diproses BPN Jakarta Pusat, Kami memohon kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat untuk
melanjutkan proses pembuatan sertifikat dan menerbitkan
sertifikat atas nama Iskandar Halim," ucap Iskandar.

Iskandar menyebutkan, laporan yang diajukannya diterima oleh pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN, yaitu Leo Nardo, Isa dan Ilyas. Semua berkas-berkas permohonan penerbitan sertifikat tanah diterangkan kepada Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN.

"Saya sudah memasukkan permohonan penerbitan sertifikat tanah sejak Maret 2023 hingga tahun 2024 belum diproses BPN Jakarta Pusat, sudah hampir satu tahun. Saya mengadukan persoalan ini ke Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN," ucap Iskandar. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 391 Komentar untuk Berita Ini

  1. c.o.nne.c.t.tn.tu 15 Agustus 2024 - 04:13:20 WIB

    Wonderful beat ! I wish to apprentice while you amend your site, how could i subscribe for a blog website?
    The account helped me a acceptable deal. I had been a little bit acquainted of this your broadcast provided bright clear
    idea

  2. homepage 15 Agustus 2024 - 05:07:25 WIB

    Spot on with this write-up, I really believe
    that this amazing site needs a lot more attention. I'll probably be back again to
    see more, thanks for the info!

  3. abonnement iptv 15 Agustus 2024 - 06:44:42 WIB

    Awesome issues here. I am very satisfied to look your article.
    Thank you so much and I'm having a look ahead to touch you.

    Will you kindly drop me a e-mail?

  4. abonnement iptv 15 Agustus 2024 - 09:00:19 WIB

    If you are going for finest contents like me, simply pay a visit this
    website daily as it provides feature contents, thanks

  5. iptv 15 Agustus 2024 - 10:16:17 WIB

    Hello there! I could have sworn I've visited this website before but after going through some of the articles I
    realized it's new to me. Nonetheless, I'm certainly pleased
    I found it and I'll be bookmarking it and checking back regularly!

  6. web page 15 Agustus 2024 - 10:19:23 WIB

    hi!,I really like your writing very much! proportion we be in contact extra about your article on AOL?

    I require a specialist in this space to solve my problem.
    Maybe that's you! Having a look ahead to see you.

  7. web site 15 Agustus 2024 - 10:41:19 WIB

    Link exchange is nothing else except it is simply placing
    the other person's webpage link on your page at suitable place
    and other person will also do similar in support of you.

  8. homepage 15 Agustus 2024 - 10:52:20 WIB

    If some one wants expert view regarding blogging and site-building then i advise him/her to visit this
    website, Keep up the fastidious job.

  9. Janna 16 Agustus 2024 - 13:52:27 WIB

    Hey There. I found your weblog using msn. This is a very neatly written article.
    I'll be sure to bookmark it and return to learn more of your useful information. Thanks for
    the post. I will certainly comeback.

  10. iptv smarters pro 16 Agustus 2024 - 14:18:18 WIB

    I am regular visitor, how are you everybody?
    This article posted at this website is truly nice.

3 4 5 6 7 40

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top