Tak Terbitkan Permohonan Sertifikat Tanah, Kepala BPN Jakarta Pusat Dilaporkan
399 Komentar 4402 pembaca

Tak Terbitkan Permohonan Sertifikat Tanah, Kepala BPN Jakarta Pusat Dilaporkan

Daerah

Jakarta, Krindomemo - Warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Iskandar Halim melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Sigit Santosa ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanah.

Laporan tersebut dilayangkan Iskandar Halim ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN, Selasa (9/7/2024). Iskandar meminta, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN agar memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses pembuatan sertifikat dan menerbitkan sertifikat atas nama dirinya.

"Tanah seluas 444 m2 yang terletak di Jalan Pasar Baru No. 45, RT.004/ RW.001, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat atas nama saya Iskandar Halim," kata Iskandar Halim, Selasa (9/7/2024).

Iskandar mengatakan, pengajukan laporan ini berdasarkan Surat Izin Perumahan (SIP) No 25/4.2.3/31/- 1.797.8/2016 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanggal 19 Mei 2016, atas sebidang tanah di Jalan Pasar Baru.

"Tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak No. 49 tertanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat, Irma Bonita S.H.,M.Kn," ujar Iskandar.

Iskandar menyebutkan, tanda terima surat asli tertanggal 04 Juli 2023, diserahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat, perihal Permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas Tanah dan Bangunan.

"Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat," ucap Iskandar.

Iskandar menilai, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya tidak professional dalam permohonan penerbitan sertifikat tanahnya. Hingga saat ini, permohonan sertifikat tanahnya tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

"Permohonan pengajuan sertifikat tanahnya tidak diproses BPN Jakarta Pusat, Kami memohon kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat untuk
melanjutkan proses pembuatan sertifikat dan menerbitkan
sertifikat atas nama Iskandar Halim," ucap Iskandar.

Iskandar menyebutkan, laporan yang diajukannya diterima oleh pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN, yaitu Leo Nardo, Isa dan Ilyas. Semua berkas-berkas permohonan penerbitan sertifikat tanah diterangkan kepada Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN.

"Saya sudah memasukkan permohonan penerbitan sertifikat tanah sejak Maret 2023 hingga tahun 2024 belum diproses BPN Jakarta Pusat, sudah hampir satu tahun. Saya mengadukan persoalan ini ke Inspektorat Jendral Kementerian ATR BPN," ucap Iskandar. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 399 Komentar untuk Berita Ini

  1. iptv nederland 26 Oktober 2024 - 23:09:36 WIB

    When someone writes an article he/she keeps the image of a
    user in his/her brain that how a user can be aware of it.
    Therefore that's why this post is outstdanding. Thanks!

  2. iptv nederland 26 Oktober 2024 - 23:22:23 WIB

    of course like your web site but you have to check the spelling on quite a few of your
    posts. Several of them are rife with spelling problems and
    I to find it very bothersome to tell the reality however
    I'll certainly come back again.

  3. plinko game 27 Oktober 2024 - 04:21:59 WIB

    My brother suggested I might like this blog. He was totally right.
    This post actually made my day. You cann't imagine just how
    much time I had spent for this info! Thanks!

  4. iptv smarters pro 27 Oktober 2024 - 04:31:40 WIB

    Undeniably believe that which you said. Your favorite
    reason appeared to be on the web the simplest thing to be aware of.
    I say to you, I certainly get irked while people think about worries that they just don't know
    about. You managed to hit the nail upon the top and defined out the whole thing without having side-effects ,
    people could take a signal. Will probably be
    back to get more. Thanks

  5. iptv nederland 27 Oktober 2024 - 04:52:43 WIB

    You actually make it seem so easy with your presentation but I find this matter to be actually something which I think
    I would never understand. It seems too complicated and extremely broad for me.
    I'm looking forward for your next post, I will try to get the hang of it!

  6. iptv 27 Oktober 2024 - 05:28:56 WIB

    Hey I know this is off topic but I was wondering if you knew of any widgets I could add to my
    blog that automatically tweet my newest twitter updates.
    I've been looking for a plug-in like this for quite some time and was hoping maybe you would have some experience
    with something like this. Please let me know if you run into anything.
    I truly enjoy reading your blog and I look forward to your new updates.

  7. iptv nederland 27 Oktober 2024 - 05:57:48 WIB

    Wonderful, what a blog it is! This weblog provides helpful facts to us, keep it up.

  8. iptv nederland 27 Oktober 2024 - 07:54:19 WIB

    It's very simple to find out any topic on web as compared to textbooks, as I found this piece of writing at this web site.

  9. b.o.Nanz.Ajhrw@www.theleagueonline.org 27 Oktober 2024 - 09:11:13 WIB

    Wonderful items from you, man. I've be mindful
    your stuff previous to and you are just extremely great.
    I actually like what you've got here, certainly like what you
    are saying and the way in which in which you are saying it.
    You make it enjoyable and you continue to take care of to keep it smart.
    I can not wait to read far more from you. That is actually a great web site.

  10. iptv nederland 27 Oktober 2024 - 09:23:21 WIB

    When I initially commented I appear to have clicked the -Notify me when new
    comments are added- checkbox and from now on every time a comment is added I
    get 4 emails with the same comment. Is there an easy method you can remove me
    from that service? Thanks a lot!

16 17 18 19 20 40

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top