Semarak Kemerdekaan ke-79, Pemdes Banjarwungu Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM
1220 Komentar 11840 pembaca

Semarak Kemerdekaan ke-79, Pemdes Banjarwungu Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM

Daerah

Sidoarjo, krindomemo - Pemerintah Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, Sidoarjo menghadirkan Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM Kemerdekaan dalam menyambut HUT ke-79 RI, minggu (25/8/2024) yang diisi dengan kegiatan jalan sehat berhadiah doorprize menarik. Kegiatan ini berlangsung meriah.

Acara jalan sehat menjadi daya tarik utama dengan menyediakan berbagai doorprize menarik bagi para peserta. Hadiah-hadiah yang diperebutkan antara lain barang elektronik seperti kipas angin, sepeda serta hadiah-hadiah lainnya yang menambah semarak suasana.

Kepala Desa Banjarwungu, Imam Supii menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk seremonial atas kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, tetapi juga menjadi hiburan bagi masyarakat Desa Banjar Wungu.

"Kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur kita atas kemerdekaan yang telah diraih bangsa ini, sekaligus sebagai ajang hiburan bagi warga desa. Semoga semangat kemerdekaan ini dapat terus kita jaga dan wariskan kepada generasi mendatang," ujarnya.

Imam Supii juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya acara ini.

Selain jalan sehat, acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif warga, seperti Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM, Rangkaian kegiatan ini semakin memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong di antara warga.

Acara Semarak Kemerdekaan Desa Banjarwungu ini berlangsung sukses dan penuh kegembiraan, menjadi momen yang tak terlupakan bagi seluruh masyarakat desa yang turut serta dalam memeriahkan hari bersejarah. (*).

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1220 Komentar untuk Berita Ini

  1. hasır rattan sandalye 17 September 2024 - 07:16:30 WIB

    I am now not sure the place you are getting your info, but good topic.

    I must spend some time studying much more orr working out more.

    Thank you for wonderful information I used to be searching for this
    information for my mission.

  2. ev mobilyası 17 September 2024 - 07:21:43 WIB

    Having read thks I thought it waas rather informative.

    I appreciate you taking thee time and effort to
    put this short article together. I once again find myself spending a significant amount
    of time both reading and leavingg comments. But so what,
    iit was still worth it!

  3. Plastik Kalıp Üretimi 17 September 2024 - 07:32:45 WIB

    Good day very nice blog!! Man .. Excellent .. Superb ..
    I'll bookmark your web site and take the feeds also?
    I'm happy to seek out a llot of helpful info right here in the post, we
    need work out more techniques on this regard, thanks for sharing.
    . . . . .

  4. özel dedektif 17 September 2024 - 08:05:38 WIB

    Nice post. I wwas checking continuously this blog
    and I am impressed! Extremely helpful information specially the last part :
    ) I care for such information much. I was looking
    for this particular info for a long time. Thank you and best of luck.

  5. Halı saha forma 17 September 2024 - 08:32:05 WIB

    Its like you redad my mind! You seem to know a lot about this, like
    you wroe the book in iit or something. I think that you
    can do with a few pics to drive the message home a bit, but oother than that, this is magnificent blog.
    A fantastic read. I will certaily be back.

  6. hasır Rattan sandalye 17 September 2024 - 08:41:50 WIB

    excllent points altogether, you simply won a emblem new reader.
    What may you suggrst about your post that you simply made some days ago?

    Anny sure?

  7. zibilyonbet 17 September 2024 - 08:58:23 WIB

    Today, I went to the beachfroont with my kids. I found a sea shell and gavge it to my 4
    year old daughter and said "You can hear the ocean if you put this to your ear." She placced the shell to herr ear and
    screamed. There was a hermit crab inside and
    it pinched her ear. She never wants to go back!
    LoL I know this is entirely off topic but I hhad to tell
    someone!

  8. elektrikli ev aletleri 17 September 2024 - 09:12:08 WIB

    Aw, this was an incredibly nice post. Finding thee
    time and actual effort to make a very good article… but what
    can I say… I procrastinate a lot and never seem to get anthing done.

  9. https://martinsalomon.com 17 September 2024 - 09:18:01 WIB

    If you want to grow your experience simply keep visiting this site and be updated
    with the most recent news update posted here.

  10. https://martinsalomon.com 17 September 2024 - 09:26:54 WIB

    Hello are using Wordpress for your blog platform? I'm new to the blog world but I'm trying
    to get started and create my own. Do you need any coding expertise to make your own blog?
    Any help would be greatly appreciated!

6 7 8 9 10 122

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top