
Semarak Kemerdekaan ke-79, Pemdes Banjarwungu Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Minggu 25 Agustus 2024    18:18:30 WIBSidoarjo, krindomemo - Pemerintah Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, Sidoarjo menghadirkan Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM Kemerdekaan dalam menyambut HUT ke-79 RI, minggu (25/8/2024) yang diisi dengan kegiatan jalan sehat berhadiah doorprize menarik. Kegiatan ini berlangsung meriah.
Acara jalan sehat menjadi daya tarik utama dengan menyediakan berbagai doorprize menarik bagi para peserta. Hadiah-hadiah yang diperebutkan antara lain barang elektronik seperti kipas angin, sepeda serta hadiah-hadiah lainnya yang menambah semarak suasana.
Kepala Desa Banjarwungu, Imam Supii menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk seremonial atas kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, tetapi juga menjadi hiburan bagi masyarakat Desa Banjar Wungu.
"Kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur kita atas kemerdekaan yang telah diraih bangsa ini, sekaligus sebagai ajang hiburan bagi warga desa. Semoga semangat kemerdekaan ini dapat terus kita jaga dan wariskan kepada generasi mendatang," ujarnya.
Imam Supii juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya acara ini.
Selain jalan sehat, acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif warga, seperti Gebyar Pasar Rakyat dan UMKM, Rangkaian kegiatan ini semakin memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong di antara warga.
Acara Semarak Kemerdekaan Desa Banjarwungu ini berlangsung sukses dan penuh kegembiraan, menjadi momen yang tak terlupakan bagi seluruh masyarakat desa yang turut serta dalam memeriahkan hari bersejarah. (*).
Author

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Dewan Pers Kecam Kekerasan Aparat terhadap Wartawan Saat Aksi Demo Penolakan RUU Pilkada 2024
Minggu, 25 Agustus 2024, 06:32:11 -
Penyidik Polres Ketapang Diminta Jeli dalam Memproses Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
Sabtu, 24 Agustus 2024, 21:47:01 -
APH Kalbar Gagal Berantas PETI.?
Sabtu, 24 Agustus 2024, 17:22:37
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Operasi Ketupat Semeru 2023 Berakhir, Kapolres Gresik Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak
Selasa, 02 Mei 2023, 18:12:14 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
Senin, 04 Februari 2019, 16:40:53 -
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21
-
Kades Katemas Dituding Blokir Wartawan, Terancam Sanksi Pemberhentian
Selasa, 23 September 2025, 13:00:30 -
Desa Katemas Terus Genjot Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Senin, 22 September 2025, 16:05:25 -
Realisasi Dana Desa Balongmacekan Rp. 403 Juta Kosong di Sistem Negara?
Jumat, 19 September 2025, 12:37:50 -
Polda Jatim Gelar Pasar Murah di Sukodono, 5 Ton Beras SPHP Diserbu Warga
Jumat, 19 September 2025, 12:34:27 -
SMA Negeri 1 Tanjunganom Tegaskan Standar Transparansi Pengelolaan Dana Partisipasi
Kamis, 18 September 2025, 14:49:15 -
JLU Terlanjur Telan Banyak Korban Jiwa, Pemerintah Lamongan Baru Bertindak Usai Warga Blokade Jalan
Senin, 15 September 2025, 16:30:11 -
Rakyat Blokade JLU, Tuntut Pemerintah Tak Jadikan Nyawa Warga Sebagai Tumbal.?
Minggu, 14 September 2025, 22:19:18 -
Fildina Aqobah Angkat Identitas Bawean, Kades Fadal Dorong Anak Muda Terus Asah Potensi
Minggu, 07 September 2025, 15:55:04
Ada 1220 Komentar untuk Berita Ini
Fantastic piece! Press statements are vital
for molding media messages and conveying important news.
They help develop links between organizations
and press. Creating successful press releases requires
being concise, relevant with the needs of targeted medoa outlets.
In the modern media landscape, press releases likewise serve a vital role
in web-based PR. They not only reach classic news outlets
but furthermore boost traffic and enhance a brand’sweb presence.
Integrating visuals, such as media, can turn press releases even appealing and distributable.
Adjuting to the changing media field while upholding core values can markedly boost a press
release’s influence. What’s your take on leveraging multiedia in press releases?
Excellent way of explaining, annd pleasant piece of
writing to get facts on the topic of my presentation subject, which i am gping
to present in school.
Every weekend i useed to ggo too see tis web page,for thee reason that i want enjoyment,
since this thyis web ppage conations inn fact fastidious
funny data too.
I like the hslpful informatioon you provide in your
articles. I will bookmark your weblog and check again here regularly.
I'm quite sure I'll learn lots of new stuff right here!
Best of luck for the next!
You really make it appear really easy together with your presentation but I find this
topic to be actually one thing which I believe I'd never understand.
It sort of feels too complex aand very vst for me.
I'm looking aheawd in your next publish, I'll try to get the hold of it!
Awesome article.
Hey very cool website!! Man .. Excellent .. Superb ..
I'll bookmark your blog and take the feeds also?
I'm happy to seek out so many useful information here in the
pput up, we need work out extra techniques in thhis regard, thank you
foor sharing. . . . . .
Great site you've got here.. It's hard to find higgh quality writing
like yours these days. I seriously appreciate
individuals like you! Take care!!
Hey there just waanted too give you a quick heads up.
The text in your post seem to be running ooff the screen in Firefox.
I'm not sure if this is a format issue or something to do with browser compatibility but
I thought I'd post to let you know. The design look great though!
Hoope you get the problem resolved soon. Cheers
Hey! Someone in my Myspace group shared this website with us so I came tto look it over.
I'm definitely enjoying the information. I'm bookmarking
and will be tweeting this to mmy followers! Terrific blog and
outstanding design and style.