Satpol PP Ancam Tutup Proyek Pengurukan Lahan di Jalan Raya Kepatihan.!
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Senin 01 Juli 2024    17:23:52 WIBGresik, Krindomemo. Com - Proyek pengurukan tanah sawah dan pekarangan di Dusun Gelintung, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik menjadi bahan perbincangan warga. Pasalnya pengurukan tersebut diduga kuat tak kantongi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.
Mirisnya lagi, proyek pengurukan tanah yang sudah berjalan hampir satu Minggu itu mengganggu saluran air menuju ke sawah. Bahkan berlalu lalangnya dam truck pengangkut tanah urukan membuat pengendara roda dua dan empat bahkan warga merasa terganggu. Pasalnya banyak tanah berjatuhan dari dam truck, sehingga menimbulkan debu.
Ketika awak media mendatangi lokasi proyek ditemui oleh inisial I. Bahkan inisial I saling lempar, dirinya mengaku pemilik atau yang mendatangkan urukan bernama Tomi. Namun inisial I tak menyebut berapa ukuran lahan yang ia uruk dan dijadikan apa.
"Pemiliknya pak Tomi, saya di sini hanya mengawasi. Saya tidak tahu lahan yang diuruk ini dijadikan apa," ujarnya. Senin 1 Juli 2024. "Saya sudah izin ke Kecamatan ke Kasi Trantib dan Kepala Desa setempat serta RT dan RW, Koramil, Polsek Menganti," tandasnya.
Ditempat terpisah Masdukan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah (Gagda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gresik menyebut, jika tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) harus dihentikan.
Sebab KKPR itu merupakan salah satu tahap penting dalam proses perizinan berusaha. KKPR bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi rencana usaha sesuai dengan rencana tata ruang yang telah berlaku. "Jika tidak menganto izin KKPR harus ditertibkan," jelasnya.
Sementara Kades Kepatihan Dodik Suprayogi ketika di telepon melalui seluler hendak menanyakan tentang izinnya ke desa, enggan menjawab, kendati sudah berdering. (Dewo)
Author
Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Tersangka Dugaan Kasus Korupsi SKS,Tak Segera Ditahan, Ada Apa dengan Kejaksaan.?
Senin, 01 Juli 2024, 10:10:12 -
Adanya Dugaan Korupsi Keuangan Desa Sekaran Kian Terungkap
Senin, 01 Juli 2024, 09:45:13 -
Biaya Pendaftaran PTSL Desa Sungelebak Sangat Mencekik Pemohon
Senin, 01 Juli 2024, 09:07:15
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Operasi Ketupat Semeru 2023 Berakhir, Kapolres Gresik Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak
Selasa, 02 Mei 2023, 18:12:14 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
Senin, 04 Februari 2019, 16:40:53 -
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21
-
Proyek Oprit Jembatan Rp. 5,1 Miliar Diduga Tidak Sesuai Bestek, PUPR Gresik dan Rekanan Bungkam
Kamis, 13 November 2025, 19:55:11 -
Tambang CV. BAG Jadi Sarang Penimbunan BBM Subsidi PT. Panji Laras, APH Jangan Tutup Mata.!
Selasa, 11 November 2025, 21:16:21 -
Polres Bojonegoro Dinilai Lindungi Terlapor, ICH Korban Perampasan Desak Polda Jatim Turun Tangan
Selasa, 11 November 2025, 14:28:35 -
Kenang Jasa Pahlawan, Polres dan Pemkab Gresik Gelar Upacara Khidmat di Dua Lokasi Utama
Senin, 10 November 2025, 12:17:36 -
Memilukan! Janda Muda Korban Perampasan Mobil Terancam, Polres Bojonegoro Lamban Tangani Laporan
Senin, 10 November 2025, 11:44:57 -
Propam Polda Papua Mati Suri, Mabes Polri Ambil Alih Kasus Mafia BBM Subsidi Kompol Pombos CS
Sabtu, 08 November 2025, 16:57:06 -
Kurang dari Satu Jam, Polres Gresik Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti
Jumat, 07 November 2025, 11:20:04 -
Kabur ke Bali Usai Curi Motor, Pria Asal Sampang Takluk di Tangan Tim Macan Giri Polres Gresik
Kamis, 06 November 2025, 14:06:54






Ada 363 Komentar untuk Berita Ini
премиальные промокоды 1xbet при регистрации
1 вин приложение для андроид скачать
It's in fact very complex in this active life to listen news on TV, therefore I
simply use world wide web for that purpose, and take
the newest information.
I will right away seize your rss feed as I can't find your email subscription hyperlink or newsletter service.
Do you have any? Please let me recognise in order
that I could subscribe. Thanks.
This is really interesting, You're an overly skilled blogger.
I have joined your rss feed and look ahead to in the hunt for more of your magnificent post.
Additionally, I've shared your site in my social networks
Hi there, its pleasant paragraph regarding media print, we all be aware of
media is a enormous source of data.
Thankfulness to my father who informed me concerning this blog, this blog is actually remarkable.
TSA does not read or copy information from your device. The final decision rests
with the TSA officer on whether an item is allowed
through the checkpoint. This thing is a exact replica that
works and functions it looks really good in a case.
luxury tastic
replica handbags
replica handbags online
replica bags online
fake bags online
LuxuryTastic
replica bags online
LuxuryTastic
replica handbags
LuxuryTastic
replica handbags
luxury tastic
replica designer
fake bags
fake designer bags
replica designer
louis vuitton outlet
replica bags
fake bags online
replica designer
louis vuitton outlet
louis vuitton outlet
replica handbags online
replica bags online
replica handbags online
If you like high fashion but don't want to break the bank, Gucci knock offs could be
your ticket. These replica items are just as good and
also look as real Gucci items but for a fraction of the price.
fake bags
replica designer
fake bags online
fake designer bags
replica handbags
fake designer bags
LuxuryTastic
replica handbags
LuxuryTastic
fake designer bags
fake bags
fake designer bags
replica handbags
replica handbags online
replica handbags online
fake bags online
fake designer bags
fake bags
replica handbags online
fake bags
replica bags online
fake designer bags
fake designer bags
LuxuryTastic
louis vuitton outlet
Fake products are a big problem to the companies that make the expensive stuff, and they have to defend themselves
against the fakers in any way they can.
fake bags
replica designer
luxury tastic
fake bags online
replica designer
replica bags
LuxuryTastic
louis vuitton outlet
replica bags online
fake bags
replica bags
fake bags
replica bags online
fake designer bags
replica handbags online
replica handbags online
LuxuryTastic
louis vuitton outlet
replica handbags
replica handbags online
louis vuitton outlet
replica designer
fake designer bags
replica bags
replica handbags