Pimpred Harian Memo Sabet Juara 3 Kelas Dunia Motor Cross di Lombok
322 Komentar 3169 pembaca

Pimpred Harian Memo Sabet Juara 3 Kelas Dunia Motor Cross di Lombok

Daerah

Mataram, Krindomemo. Com - Usia boleh tua tapi semangat tetap membara dalam dunia olahraga, Kira-kira begitu yang dialami oleh pembalap asal kota Lamongan Jawa timur.

Sebut saja Syamsul, Dia usianya 60 tahun tapi semangatnya luar biasa membara fisiknya.Dalam perlombaan motor cros di Sirkuit sala parang Mataram Lombok dia berhasil sabet juara 3 kelas dunia usia 35+.

Nyali pembalap usia 60 tahun tersebut tak diragukan lagi, Selain dia pembalap motor cross juga sebagai pimpinan media HarianMemo.

Hobi motor Cross dia tekuni sejak remaja hingga sekarang, Dimana ada perlombaan motor Cross dia selalu hadir dalam ambil bagian peserta lomba tersebut.

Ditemui media selepas perlombaan, Ia tak banyak bicara dan hanya mengatakan "Alhamdulillah masih bisa juara meskipun juara 3."Ucap Singkatnya Syamsul

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan "Kami terus berolahraga sampai kita bisa berolahraga, Daam perlombaan kalah menang itu biasa dan syukur pada kali ini kita bisa juara."pungkasnya.

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 322 Komentar untuk Berita Ini

  1. cannot view JPG files windows 10 26 Oktober 2024 - 06:27:47 WIB

    A wonderful post on Pimpred Harian Memo Sabet Juara 3 Kelas Dunia Motor Cross di Lombok!
    The concepts you shared about Pimpred Harian Memo Sabet Juara 3 Kelas Dunia Motor Cross di Lombok
    were really helpful. I noticed the effort that went into this.
    Looking forward to reading more and trying out these
    tips. Keep it up!

  2. PDF viewer for pc 26 Oktober 2024 - 06:28:13 WIB

    Thanks for the insightful post on Pimpred Harian Memo
    Sabet Juara 3 Kelas Dunia Motor Cross di Lombok. The ideas about Pimpred Harian Memo Sabet Juara 3 Kelas Dunia Motor Cross di Lombok were very enlightening.
    It’s clear you’ve put a lot of time into this.

    Excited to explore more of your work. Keep it
    up!

  3. ERF file format 26 Oktober 2024 - 06:28:18 WIB

    Thank you for the wonderful post on Pimpred Harian Memo
    Sabet Juara 3 Kelas Dunia Motor Cross di Lombok. Your discussion about Pimpred
    Harian Memo Sabet Juara 3 Kelas Dunia Motor Cross di Lombok was right on target.
    I can see that you’ve put a lot of work into this.
    I’m looking forward to reading more of your posts. Keep up the good work!

  4. chaturbate search 26 Oktober 2024 - 06:29:38 WIB

    Video chat with nude ladies resembles the embodiment in fact of all your s**ual intercourse
    fantasies, come and get started speaking.
    It wasn't doable for me to come previously. ° todo lo posible almost everything achievable Hace todo
    lo posible por terminar el trabajo. As late as attainable.
    Eso es un hecho positivo. That's favourable.

    ▲ useful Es un hombre muy positivo. ▲ front, fagade La portada
    del edificio es muy hermosa. ▲ stake, guess Mi postura es de
    diez pesos. ▲ precision Es admirable la precisión de la máquina.
    ° tener precisión to have to have, have Tengo precisión de salir.
    ° no tener precio to be priceless. The view is extremely precise.
    If you've got ever had friends more than to watch the "Mad Men" time
    finale or the "Walking Dead" premiere, you know that we can bond around Tv shows.
    Storm Megazord: The combination of Hawkzord, Lionzord and Dolphinzord that can complete the Blizzard Flurry and Dolphin Blast.

  5. XCU file format 26 Oktober 2024 - 06:33:20 WIB

    This site was... how do I say it? Relevant!!
    Finally I've found something which helped me. Kudos!

  6. PDF open software for pc 26 Oktober 2024 - 06:34:03 WIB

    I found your post on Pimpred Harian Memo Sabet Juara 3 Kelas Dunia
    Motor Cross di Lombok to be very helpful! The ideas about Pimpred Harian Memo Sabet
    Juara 3 Kelas Dunia Motor Cross di Lombok were very useful.

    I could tell that a lot of thought went into this.
    Can't wait to see more of your work. Keep it up!

  7. file extension R09 26 Oktober 2024 - 06:34:26 WIB

    My spouse and I absolutely love your blog and find almost all of your
    post's to be just what I'm looking for. Do you offer guest writers to
    write content to suit your needs? I wouldn't mind composing a post or elaborating on a number of the subjects you
    write regarding here. Again, awesome weblog!

  8. cew 01 November 2024 - 12:05:33 WIB

    Цветочная мастерская собирает под заказ цветы в шляпных коробках с доставкой от 1 часа в Одинцово и области.
    Авторские букеты с доставкой: [url=https://dostavka-cvetov-odincovo.ru/]https://dostavka -cvetov-odincovo.ru/[/url]

  9. 메이저사이트 03 November 2024 - 14:18:06 WIB

    이 글을 읽고 많은 생각을 했어요
    메이저사이트
    메이저사이트
    h ttps://www.outlookindia.com/plugin-play/2024%EB%85%84-%EB %A9%94%EC%9D%B4%EC%A0%80%EC%82%AC%EC%9D%B4%ED%8A%B8-%EC%B 6%94%EC%B2%9C-%EC%B5%9C%EC%8B%A0-%EC%95%88%EC%A0%84%EB%86 %80%EC%9D%B4%ED%84%B0-%EC%88%9C%EC%9C%84

  10. devenir plus riche 04 November 2024 - 01:22:36 WIB

    Hello, after reading this awesome piece of writing i
    am too glad to share my knowledge here with mates.

6 7 8 9 10 33

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top