Oknum Kepala Desa Tidak Profesional dalam Melakukan Pelayanan
403 Komentar 4830 pembaca

Oknum Kepala Desa Tidak Profesional dalam Melakukan Pelayanan

Daerah

Krindomemo.com. Lamongan, Harian Memo - Kepala Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, diduga tidak profesional dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat Desa setempat.

Pada tanggal 29/6/2019, ada suatu masalah warga setempat mengenai permasalahan tentang jual beli, antara pihak pertama yang bernama Rakidjan Rt.03/Rw.01.

Pihak kedua bernama Srihuda, keduanya sama-sama warga setempat dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua para pihak.

Pihak menerangkan terlebih dahulu, bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah mengadakan jual beli untuk sebidang tanah dan bangunan seluas 2282M2 milik Bapak Rakidjan dengan Nop.35.24.140005001022.

Selanjutnya disebut tanah dan bangunan bahwa ada sesuatu hal, maka kedua belah pihak bermufakat untuk melakukan pembatalan pembelian tanah atau bangunan di atas.

Dengan syarat-syarat serta ketentuan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1. Kedua belah pihak setuju untuk membatalkan surat kesepakatan pembatalan (SKP) ini dinyatakan oleh pihak kedua, Dokumen SKJB dan juga kuitansi asli.

Menurut (KA) Kades Kudikan saat dikonfirmasi Harian Memo, "Tidak seperti itu kejadiannya, dan itu tidak benar. Justru kami membantu kedua belah pihak dengan upaya perundingan dan kesepakatan keluarga, "Ujarnya.

Setelah itu Media Harian Memo konfirmasi pada Nur Insyani, SH selaku kuasa hukum menerangkan, “Bahwa pihak kedua meminta ganti rugi senilai 40 juta kepada pihak kesatu dan itu pun menurut keterangan Nur Insyani, SH, selaku kuasa hukumnya pihak satu masih pikir-Pikir. Padahal Kepala Desa setempat sudah melanggar aturan undang-undang terkait jual beli sehingga terjadi pembatalan Akte jual beli.

“Maka dari itu selaku kuasa hukum akan menindak lanjuti masalah itu dengan jalur hukum yang ditempuh dan setelah itu Kepala Desa setempat seharusnya mengayomi atau melindungi warganya, tidak seharusnya memihak salah satu atau mengiyakan, “Pungkasnya. (anw)

Editor : Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 403 Komentar untuk Berita Ini

  1. Turkey Medical Tourism Specialists 02 Oktober 2024 - 13:55:38 WIB

    Today, I ᴡent to the beach front with mʏ kids. I f᧐und a sea shell and gаve it to mу 4 year old daughter and said "You can hear the ocean if you put this to your ear." She placed the shell
    to hеr ear and screamed. There waѕ a hermit crab inside and it pinched her
    еar. She never wants to go bɑck! LoL I know this is completely off topic but I had to tеll someone!

  2. kraken2trfqodidvlh4aa337cpzfrhdlfldhve5nf7njhumwr7instad.onion 03 Oktober 2024 - 00:35:40 WIB

    В KRAKEN kraken2trfqodidvlh4aa337cpzfrhdlfldhve5nf7njhumwr7instad.o nion – крупнейшем маркетплейсе в РФ и СНГ – вы найдете все,
    что вам нужно. Мы предлагаем 100% анонимность, безопасность сделок и
    скорость транзакций. У нас множество магазинов с большим выбором товаров и услуг.

    Вам не нужно использовать TOR или VPN – достаточно
    просто перейти на сайт, администрация уже позаботилась о вашей приватности.

    кракен рабочая

  3. Cleo 03 Oktober 2024 - 05:11:07 WIB

    Articol de nota 10! Ca fan al fotbalului,
    îmi place să găsesc noutăți recente și recenzii amănunțite.

    Îmi place cum ați explicat performanțele echipelor din Superliga României și Liga 1.
    Abia aștept să văd cum vor fi meciurile din UEFA Champions League!
    M-aș bucura să văd mai multe astfel de analize!

  4. Arleen 04 Oktober 2024 - 21:58:38 WIB

    Vielen Dank für die detaillierten Infos zu den Sicherheitsaspekten, es ist wichtig, eine vertrauenswürdige Plattform
    zu nutzen.

  5. pin-up bet brasil 04 Oktober 2024 - 23:44:41 WIB

    Normally I do not learn post on blogs, however I would like to say that this write-up very compelled
    me to check out and do so! Your writing style has been surprised me.
    Thank you, very great article.

  6. aviator 05 Oktober 2024 - 19:08:18 WIB

    I wanted to thank you for this very good read!!
    I absolutely enjoyed every little bit of it. I've got you book-marked to check out new things you
    post…

  7. live sex.com 06 Oktober 2024 - 06:33:24 WIB

    Looking back on that post now, I can’t think of anything that extra clearly foreshadows the occasions of the years that followed -
    in particular how we the weeping, blinded by grief and hungry for revenge,
    launched probably the most misguided war in our history.
    I picked this because you have been so unafraid
    to sort out it, and your readers followed your
    lead. Sure, I've loved (and hated) the Dish’s commentary, been charmed by the window views, changed my mind after studying by the eloquent responses of
    your readers. But the flexibility of you and your staff to curate these obscure bits that speak to the quirky passions
    of your readers - that’s true Dishness. An "esoteric" second of
    Dishness? As a 14-12 months-lengthy reader (I started following you
    when I was 22 - sigh, we’ve grown old together, Andrew), my
    favourite second of Dishness was during the 2012 POTUS election.

  8. nude sites 06 Oktober 2024 - 09:52:27 WIB

    Yes, adult chat rooms are authorized, even when the issue is taboo, so long as all participants in the chat are
    aged 18 years previous and up. Zac previously dated his High School Musical co-star, Vanessa
    Hudgens, right up until their split in 2010, and was also joined to design and entrepreneur, Sami Miro, from 2014 right until their split up two several years afterwards.
    Also, a lover of tattoos, Elsa experienced herself inked with two red roses on her left
    hip furthermore two roses on her ideal shoulder. The jockey fell ideal by the rail.

    If you related the memory card utilizing a card reader, the working system must mount the card's file process,
    which you can look through in your file supervisor, like
    Windows Explorer or Finder (in Mac). Faux home windows can be manufactured utilizing posters, decals, paintings and murals, but a slightly far more higher-tech wide variety
    requires backlighting behind a nature scene printed onto a semi-clear material.

  9. crazy time stats tracker 06 Oktober 2024 - 10:32:46 WIB

    I've been exploring for a little for any high quality articles or blog posts
    in this kind of area . Exploring in Yahoo I at last stumbled upon this web site.

    Reading this information So i'm satisfied to express
    that I've a very good uncanny feeling I found out just what
    I needed. I such a lot surely will make certain to do not fail to
    remember this web site and give it a look on a
    relentless basis.

  10. www.755626.xyz 06 Oktober 2024 - 15:49:43 WIB

    Various lesbian flags have been used to symbolise the lesbian group.
    Naomi Wolf argued that the impression created by much of the media
    that the protestors didn't have clear calls for was false.
    This new sense of collectivity provided considerably of a
    safety net for individuals when voicing their demands for equal rights.
    The Stonewall Inn, on Christopher Street in Greenwich Village,
    Manhattan - the birthplace of the modern gay rights motion in 1969 - for the primary
    time, a group of gay males and drag queens fought back in opposition to
    police throughout a raid on this small bar in Greenwich Village.
    Crystal Castles was a Canadian electronic music group formed in 2006 in Toronto,
    Ontario, by songwriter-producer Ethan Kath and singer-songwriter Alice Glass.
    Shankle, Michael D. (2006). The Handbook of Lesbian, Gay, Bis**ual, and Transgender Public Health: A Practitioner's Guide To Service.
    Hobbes, Michael (2017-03-01). "Together Alone: the Epidemic of Gay Loneliness".

11 12 13 14 15 41

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top