Oknum Anggota DPRD Partai PPP Lamongan Bakal Dilaporkan ke Kejaksaan
866 Komentar 9752 pembaca

Oknum Anggota DPRD Partai PPP Lamongan Bakal Dilaporkan ke Kejaksaan

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Mencuatnya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Naim anggota DPRD kabupaten Lamongan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal berlanjut ke jalur hukum.

Menurut salah satu masyarakat Lamongan, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, laporan yang dilayangkan itu nantinya sesuai bukti yang tertuang dalam pemberitaan di media krindomemo Minggu yang lalu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menurut sumber bahkan orang dalam DPRD Lamongan sendiri, Naim diduga bermain proyek Jasmas yang dibiayai dana APBD yang ditafsir hingga mencapai milyaran rupiah.

"Kegiatan proyek tersebut digelontorkan untuk wilayah dapilnya, yaitu dapil 2 meliputi kecamatan Ngimbang, Kembangbahu, Sambeng, Modo dan Sukorame," ujarnya.

Modus yang dilakukan Naim yang terkesan merampas uang rakyat tersebut dengan cara mengerjakan proyek Jasmas dengan menggunakan CV atas nama orang-orang terdekatnya.

"Namun secara teknis, keuntungan proyek itu diduga mengalir ke Naim sendiri, dan ada juga dengan cara mematok fee puluhan persen dari penerima bantuan Proyek," tandasnya.

Akibatnya, pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan besaran anggaran dana yang kucurkan, dan diduga hanya dijadikan sarang meraup untung untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

Kendati demikian, Naim anggota Dewan Lamongan dari Fraksi Partai berlambang Kakbah ini masih cuek dan menutup wartawan dalam menggali informasi soal perkara tersebut. 

Selain itu awak media ini juga akan membongkar semua oknum-oknum anggota DPRD Lamongan yang terlibat bermain proyek yang bersumber dari dana APBD tersebut. 

Berharap mencuatnya kasus ini, badan kehormatan (BK) DPRD Lamongan juga tidak tutup mata. Dan segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang diduga terlibat mengatur dan main proyek di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) atau Jasmas tersebut.

Sebab sudah jelas, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang dewan main proyek. 

Namun adanya dugaan keterlibatan beberapa legislator kabupaten Lamongan yang diduga bermain proyek masih terlihat baik - baik saja tanpa adanya proses mekanisme hukum yang berlaku. (Sul/As/Pri)

Editor : Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 866 Komentar untuk Berita Ini

  1. олимп казино кз 28 November 2024 - 11:49:32 WIB

    My coder is trying to convince me to move to .net from PHP.

    I have always disliked the idea because of the expenses.
    But he's tryiong none the less. I've been using WordPress on various websites for about
    a year and am worried about switching to another platform.
    I have heard great things about blogengine.net. Is there a way I can import
    all my wordpress content into it? Any help would be greatly appreciated!

  2. пари-матч онлайн грати 28 November 2024 - 12:22:06 WIB

    We are a group of volunteers and starting a
    brand new scheme in our community. Your web site provided us with valuable info to work on. You've
    performed an impressive process and our whole community shall be thankful to you.

  3. best plinko game 28 November 2024 - 16:06:48 WIB

    Sweet blog! I found it while surfing around on Yahoo News.
    Do you have any tips on how to get listed in Yahoo News?
    I've been trying for a while but I never seem to get there!

    Thank you

  4. париматч вход 29 November 2024 - 09:30:10 WIB

    Hello it's me, I am also visiting this website regularly, this site is actually good and the viewers are really sharing fastidious
    thoughts.

  5. parimatch ua 29 November 2024 - 13:17:00 WIB

    It's awesome to pay a quick visit this site and reading the views of all friends
    about this post, while I am also keen of getting familiarity.

  6. париматч казино 29 November 2024 - 19:38:50 WIB

    Hi there to every , since I am in fact keen of reading this web
    site's post to be updated on a regular basis.
    It contains good data.

  7. пари матч скачать 29 November 2024 - 22:01:17 WIB

    If some one needs expert view regarding running a blog then i recommend him/her to
    visit this website, Keep up the nice work.

  8. Mobil Dijital Röntgen 30 November 2024 - 03:09:48 WIB

    It's perfect time to make some plans for the longer term and it's
    time to be happy. I've reazd this put up and iif I may just I desire to suggest you some
    interesting things or suggestions. Maybe you can write nextt articls referring to this article.
    I want to read more issues approximately it!

  9. parimatch вход 30 November 2024 - 03:32:02 WIB

    Just desire to say your article is as astounding. The clearness in your publish is simply great and that
    i can think you are knowledgeable in this subject.
    Fine together with your permission allow me to
    seize your feed to keep updated with drawing close post.
    Thanks a million and please keep up the gratifying work.

  10. kireçlenme 01 Desember 2024 - 01:58:04 WIB

    Hi there, just became alert to your blog through Google, and found
    that it's truly informative. I am gonna watch ouut for brussels.

    I'll appreciate if you continue thus iin future. A lot of people will
    be benefiteed from your writing. Cheers!

76 77 78 79 80 87

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top