Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
17867 Komentar 134631 pembaca

Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!

Daerah

Tuban, Krindomemo - Bag cacing kepanasan, kata itu nampaknya sangat cocok untuk Muslikun Kepala Desa Kepoh, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.

Meski sudah jelas seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, mobil siaga Desa Kepoh, terparkir di dekat tempat lokalisasi, Dsn Cangkring, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Minggu (25/8/2024).

Bahkan menurut warga sekitar berinisial W saat di konfirmasi awak media ini, menegaskan para oknum yang membawa mobil siaga tersebut lagi asik minum dan karaoke di dalam tempat lokalisasi tersebut.

Namun, Kades Muslikun lewat pemberitaan di salah satu media, berdalih mobil siaga desa kepoh digunakan untuk mengantar salah satu tim pancing dari tuban yang sakit, dan kebetulan rumahnya dekat dengan tempat lokalisasi.

“Memang benar mobil siaga Desa kepoh di parkir di tempat karaoke, tapi bukan untuk karaoke, melainkan mengantar teman sesama profesi memancing yang lagi sakit posisi rumahnya di lokasi karaoke Ngrengel kabupaten Tuban," jelasnya dalam pemberitaan tersebut.

Yang lebih ironisnya lagi, media yang menerbitkan pemberitaan tersebut percaya begitu saja dengan dalih Kades Muslikun tanpa mencari data serta fakta di lapangan, dan menilai pemberitaan media ini Hoax tanpa ada klarifikasi ke redaksi.

Terkait permasalahan ini, pastinya berharap pada pihak terkait tidak tutup mata dan segera menindak tegas para oknum yang menggunakan mobil siaga Desa Kepoh untuk kepentingan nafsu syahwat tersebut. Karena dalam hal ini diduga kuat para oknum tersebut melanggar Permenkes nomor 43 tahun 2016. (Red)

Editor : Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 17867 Komentar untuk Berita Ini

  1. 30kw Diesel generator 07 Agustus 2025 - 14:55:40 WIB

    I every time spent my half an hour to read this web site's articles or
    reviews daily along with a mug of coffee.

  2. https://integrityupbeat.shop 07 Agustus 2025 - 16:10:28 WIB

    turun başlamasından önce The Dog House dır-dir/oldu/dönüşüyor rastgele bir Batı macera köpeğidir.
    dokuz ile 27 arasında komünizmden arındırılmış sayılarla
    dönme hakkına sahipsiniz |size verilir}.

  3. secure retweet service 07 Agustus 2025 - 16:32:17 WIB

    You really make it seem so easy with your presentation but I find this topic
    to be really something which I think I would never understand.
    It seems too complicated and very broad for me.
    I'm looking forward for your next post, I will try
    to get the hang of it!

  4. reputation management 07 Agustus 2025 - 16:37:44 WIB

    I am now not certain where you are getting
    your information, however good topic. I needs to spend
    some time learning more or working out more.
    Thank you for wonderful information I was searching for this
    information for my mission.

  5. https://www.democratizing.finance/group/equity-crowdfunding-beginners/discussion/6cbaac71-87d9-42e2- 07 Agustus 2025 - 16:50:24 WIB

    використовувати її просто, а розмовляти з покупцями -
    легко. Ми втім вибагливі до нашим покупцям,
    https://www.democratizing.

  6. boost engagement 07 Agustus 2025 - 16:56:34 WIB

    Oh my goodness! Amazing article dude! Many thanks, However
    I am experiencing difficulties with your RSS.
    I don't know the reason why I am unable to subscribe to it.

    Is there anyone else having the same RSS issues?
    Anybody who knows the solution will you kindly respond?
    Thanx!!

  7. boost tweet visibility 07 Agustus 2025 - 17:04:44 WIB

    Does your blog have a contact page? I'm having problems locating it but, I'd
    like to send you an e-mail. I've got some recommendations for your blog you might be
    interested in hearing. Either way, great site and I look forward to seeing it expand over
    time.

  8. natural delivery 07 Agustus 2025 - 17:06:09 WIB

    It's in fact very complicated in this full of activity life to listen news
    on Television, so I just use internet for that purpose, and take the
    latest information.

  9. darkmarket url 07 Agustus 2025 - 17:19:56 WIB

    Oh my goodness! Impressive article dude! Thank you so much,
    However I am experiencing issues with your RSS. I don't know
    the reason why I cannot join it. Is there anybody else having the same RSS issues?
    Anyone who knows the answer can you kindly respond?
    Thanx!! darkmarket url https://darknet-markets-onion.com

  10. real retweets 07 Agustus 2025 - 17:33:40 WIB

    Hi! I know this is sort of off-topic however I had to ask.
    Does running a well-established blog such as yours take a large amount of work?

    I'm completely new to blogging but I do write in my diary everyday.
    I'd like to start a blog so I will be able to share my own experience and thoughts online.
    Please let me know if you have any kind of ideas or tips for new aspiring bloggers.
    Thankyou!

1783 1784 1785 1786 1787

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top