Camat dan Kapolsek Hadir dalam Rangka Penyegelan Naskah di Desa Sumberkerep
10 Komentar 268 pembaca

Camat dan Kapolsek Hadir dalam Rangka Penyegelan Naskah di Desa Sumberkerep

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Kapolsek Mantup bersama dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Mantup menghadiri prosesi penyegelan naskah ujian perangkat Desa sumberkerep. 

Acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan seleksi untuk mengisi jabatan Kasi Pemerintahan dan kasun duson sukowati di desa tersebut. 

Rabu (06/08/25) saat proses penyegelan naskah di lakukan oleh bpk, Suwanto sastrodiharjo, s, sos, M, M,selaku camat mantup dan di dampingi kapolsek AKP,, Kharis ubaidillah, s, sos, M, H. Serta semua panitia juga peserta ujian. 

Prosesi penyegelan naskah ujian berlangsung dengan penuh kehati-hatian dan transparansi, disaksikan oleh berbagai pihak terkait guna memastikan tidak ada kebocoran soal sebelum pelaksanaan ujian. 

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah kecamatan, panitia seleksi, serta peserta ujian yang berjumlah empat peserta. 

Menurut pernyataan dari panitia seleksi, penyegelan naskah ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas ujian. 

“Kami ingin memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Oleh karena itu, seluruh tahapan, termasuk penyegelan naskah ujian, dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak,” ujar salah satu anggota panitia.

Camat mantup  dalam hal ini menegaskan pentingnya menjaga ketertiban selama proses seleksi berlangsung. “Kami berharap ujian nanti dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala, serta seluruh peserta dapat mengikuti ujian dengan sportif dan penuh tanggung jawab,” ungkapnya. 

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, ujian perangkat Desa sumberkererep untuk posisi Kasi Pemerintahan dan kasun duson sukowati akan dilaksanakan pada hari jumat, 8 Agustus 2025. 

Para peserta akan diuji dalam berbagai aspek, termasuk kemampuan administrasi, pemahaman regulasi pemerintahan desa, serta aspek lainnya yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab seorang Kasi Pemerintahan dan kasun. 

Dengan adanya tahapan seleksi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan perangkat desa yang terpilih nantinya benar-benar kompeten dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik (mnr).

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 10 Komentar untuk Berita Ini

  1. dreamproxies.com 07 Agustus 2025 - 17:32:59 WIB

    Ahaa, its pleasant discussion about this paragraph here at this website, I have read all
    that, so at this time me also commeting at this place.

  2. SEO Best Services 07 Agustus 2025 - 21:01:53 WIB

    hi!,I love your writing very a lot! percentage we keep in touch extra approximately your article on AOL?
    I require a specialist on this area to solve my problem. Maybe that's you!

    Looking ahead to see you.

  3. https://dreamproxies.com/ 14 Agustus 2025 - 06:02:11 WIB

    Magnificent items from you, man. I've take
    into accout your stuff previous to and you're just extremely magnificent.

    I actually like what you have bought right here, certainly like what you're saying and the way in which wherein you assert it.
    You make it entertaining and you continue to take care of to stay it
    sensible. I can't wait to learn much more from you.

    This is actually a great web site.

  4. Best SEO Backlink Services 14 Agustus 2025 - 06:16:12 WIB

    This paragraph will help the internet viewers for creating new
    weblog or even a blog from start to end.

  5. Ssl Private Proxies 15 Agustus 2025 - 14:34:51 WIB

    Do you mind if I quote a couple of your articles as long as I provide credit
    and sources back to your weblog? My website is in the very same
    area of interest as yours and my visitors would truly benefit from some of
    the information you present here. Please let me know
    if this okay with you. Thanks a lot!

  6. katharine mcphee 15 Agustus 2025 - 19:53:52 WIB

    Superb post however , I was wonderinng if you could write a litte more on this topic?
    I'd be very grateful if you could elaborate a little bit further.
    Appreciate it!

  7. Alcoholic Intervention 19 Agustus 2025 - 22:00:05 WIB

    This design is spectacular! You obviously know how to keep
    a reader amused. Between your wit and your videos, I
    was almost moved to start my own blog (well, almost...HaHa!) Wonderful job.
    I really loved what you had to say, and more than that, how you presented it.

    Too cool!

  8. Buy SEO Services 03 September 2025 - 12:51:46 WIB

    Hi there, I enjoy reading through your post. I like to write a little comment to support you.

  9. Unlimited Bandwidth Private Proxies 04 September 2025 - 15:17:14 WIB

    Good day! Do you use Twitter? I'd like too follow you if
    that would be okay. I'm undoubtedly enjoying your blog and look forward to new updates.

  10. Cheap Shared Proxies 16 September 2025 - 13:28:24 WIB

    Hmm it looks like your blog ate my first comment (it was super long) so I guess I'll just sum it
    up wwhat I wrote and say, I'm thoroughly enjoying your
    blog. I as well am an aspiring blog writer but
    I'm still new to the whole thing. Do you have any recommendations
    for novice blog writers? I'd definitely appreciate it.

1

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top