Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Gresik dalam Mengatasi Mudik Lebaran
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Sabtu 29 April 2023    19:36:58 WIBGresik, Krindomemo - Berbagai elemen masyarakat baik dari tokoh masyarakat maupun pemudik mengapresiasi keberhasilan pemerintah dan Polri mengendalikan arus mudik dan balik mudik selama Lebaran tahun ini dinilai sangat membantu masyarakat.
Sukri Ketua Fraksi Demokrat mengaku menyaksikan sendiri kondisi arus balik berjalan dengan sangat lancar.Sabtu (29-04-2023)
“Kami pantau di lapangan dan kabar dari sejumlah elemen program balik mudik sangat membantu masyarakat Gresik," pungkasnya.
Sementara Imam Basuki Kepala bagian protokoler dan Komunikasi pemkab Gresik menjelaskan, sekian lama masyarakat tidak melaksanakan rutinitas mudik dan arus balik secara bebas. Ini karena masih terjadi pandemi Covid-19 selama lebih dari dua tahun.
Tentunya ini tidak mudah, di mana khawatir belum siap untuk itu. Namun, kesigapan Polri membantu arus mudik dengan lancar, bahkan dengan program balik mudik tentunya sangat membantu warga Gresik untuk kembali berkerja,” tutur Imam
lanjut saudara Soni pemudik asal Gresik berterima kasih atas kesigapan Polri dalam memberikan pengamanan saat arus mudik dan balik lebaran tahun ini.
Sedangkan saudara Dwi pemudik yang kembali ke Jakarta juga berterima kasih kepada pemerintah dan Polri dalam rangka pelayanan kelancaran dijalan raya
Kemaren saudara Khoirul Anam asal desa Duduksampeyan Gresik tersenyum bahagia atas pelayanan Polri dalam program balik mudik gratis, Ke depan, Insya Allah lebih baik lagi,” pungkasnya. (Yns)
Author
Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Dana BKK Kabupaten Gresik Diduga Jadi Bancakan, Lantas Bagaimana dengan Mutu Pekerjaannya
Jumat, 28 April 2023, 16:46:16 -
Pangdam Brawijaya Tinjau Seleksi Atlet Pencak Silat
Kamis, 27 April 2023, 19:42:11 -
Diduga Sarat Penyimpangan, Perumahan Subsidi di Lamongan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri
Kamis, 27 April 2023, 09:21:08
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Operasi Ketupat Semeru 2023 Berakhir, Kapolres Gresik Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak
Selasa, 02 Mei 2023, 18:12:14 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
Senin, 04 Februari 2019, 16:40:53 -
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21
-
Terkait Proyek Oprit Rp5,1 Miliar, Publik Tuntut Audit Forensik dan Pencopotan Pejabat PUPR Gresik
Selasa, 18 November 2025, 09:52:55 -
Segera Cek, 3 Unit Mobil Sitaan Kejari Lamongan Menanti Pemilik Sah, Bukti Kepemilikan Wajib Dibawa!
Senin, 17 November 2025, 12:17:54 -
Persiapan Operasi Lilin, Polres Gresik Gelar Lat Pra Ops untuk Kesiapan Personel
Jumat, 14 November 2025, 14:23:09 -
Ujian Seleksi Kasun Kedukbembem Berlangsung Sukses, Ratna Puji Rahayu Terpilih
Jumat, 14 November 2025, 14:01:18 -
Proyek Oprit Jembatan Rp. 5,1 Miliar Diduga Tidak Sesuai Bestek, PUPR Gresik dan Rekanan Bungkam
Kamis, 13 November 2025, 19:55:11 -
Tambang CV. BAG Jadi Sarang Penimbunan BBM Subsidi PT. Panji Laras, APH Jangan Tutup Mata.!
Selasa, 11 November 2025, 21:16:21 -
Polres Bojonegoro Dinilai Lindungi Terlapor, ICH Korban Perampasan Desak Polda Jatim Turun Tangan
Selasa, 11 November 2025, 14:28:35 -
Kenang Jasa Pahlawan, Polres dan Pemkab Gresik Gelar Upacara Khidmat di Dua Lokasi Utama
Senin, 10 November 2025, 12:17:36






Ada 8156 Komentar untuk Berita Ini
Keep working ,splendid job!
Hello! I just wanted to ask if you ever have any
issues with hackers? My last blog (wordpress) was hacked and I ended up losing many months of hard work
due to no data backup. Do you have any solutions to prevent hackers?
Amazing! This blog looks exactly like my old one!
It's on a entirely different topic but it has pretty much the same page layout and design. Excellent choice of colors!
I'm wondering about the audio quality on these budget-friendly cameras for vlogging.
Has anybody found a low-cost audio accessory that pairs well with these?
This article is really a nice one it assists new internet visitors, who are wishing in favor of blogging.
Hi i am kavin, its my first time to commenting anywhere, when i read this paragraph
i thought i could also create comment due to this good post.
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
I usually do not write a bunch of remarks, however after browsing a
few of the comments on this page Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Gresik
dalam Mengatasi Mudik Lebaran. I actually do have a couple of questions for you if you don't mind.
Could it be simply me or do some of these comments come across as if they are written by brain dead folks?
:-P And, if you are writing at additional online social sites, I'd like to keep up
with you. Would you list of every one of your social sites like your Facebook page, twitter
feed, or linkedin profile?
Hello there, just became aware of your blog through Google, and
found that it is really informative. I am going to watch out
for brussels. I'll be grateful if you continue this
in future. Numerous people will be benefited from your writing.
Cheers!