Mafia Tanah Merajalela, Kades dan BPN Terlibat.!
386 Komentar 3707 pembaca

Mafia Tanah Merajalela, Kades dan BPN Terlibat.!

Daerah

Pontianak Kalbar, Krindomemo - Pengamat mengatakan Dr Herman Hofi Munawar yang juag pakar Hukum di Kalimantan Barat," Bahwa pada umumnya terjadi mafia tanah berasal dari kerja-kerja oknum lurah atau oknum kepala desa dan Oknum BPN yang ugal-ugalan mengeluarkan alas hak berupa SKT atau SPT sebagai dasar untuk mendaftarkan tanah pada Kantor ATR / BPN.

Terang Herman Hofi kepada awak media 17 Juli 2024 Wib," Kejadian ini hendaknya sebagai bahan evaluasi dan sekaligus melakukan formulasi kebijakan atas kinerja pada lurah dan kepala desa, sekaligus pemda untuk segera menyusun program sebagai gerakan untuk memberantas mafia tanah.

Upaya untuk memberantas mafia tanah tidak hanya tugas kepolisian dan kejaksaan semata tapi pemda mestinya proaktif untuk menertibkan penerbitan SKT dan SPT sebagai salah satu dekumen pendukung untuk melakukan pendaftaran tanah ke BPN. 

Upaya untuk terus memberantas mafia tanah hendaknya dilakukan secara terukur dan sistimatis dengan output program yang jelas. Hal ini menjadi penting karena mafia tanah yang membuat masyarakat kecil menderita aset mereka di rampok secara nyata.

Masih terang Herman Hofi Munawar," Mafia tanah pada umum nya menggunakan tangan-tangan oknum lurah dan oknum pemdes. 

Memberantas mafia tanah ini tidak cukup melakukan penegakan hukum semata perlu adanya upaya pemda untuk melakukan pencegahan dengan cara penertipan administrasi kepemilikan lahan.

Di setiap Desa atau Kelurahan perlu melakukan pendataan kepemilikan lahan, melakukan klasifikasi administrasi kepemilikan, dan pengarsipan SKT yang pernah dikeluarkan desa/kelurahan.

Dalam kontek menegakan hukum atas mafia tanah yang semakin marak ini. Masyrakat berharap APH proaktif untuk melakukan memproses hukum atas oknum lurah dan oknum kepala desa yang telah mengeluarkan SKT secara ugal-ugalan, serta pihak oknum BPN yang telah memuluskan rencana jahat para mafia ini.

Masyarakat sangat mengharapkan sikap tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya agar dalam penegakan hukum berjalan tegak lurus.
Banyak laporan masyarakat tidak terselesaikan, mengambang dan penuh drama, kasian masyarakat kecil yang tidak punya akses ekonomi dan kekuasaan harus meratapi nasib mereka, karena hak-haknya di rampas oleh orang-orang yang mempunyai akses ekonomi dan kekuasaan.

Kalau hal ini terus menerus terjadi, maka rakyat kecil akan terus tertindas dan hidup di bawah penjajah kaum feodal yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan yang di salah gunakan.

Oleh sebab itu kami masyarakat tertindas mohon kepada Bapak Kapolda Kalbar untuk mengevaluasi kinerja jajarannya, dan mendorong agar kasus-kasus seperti mafia tanah dapat diberantas sampai ke akar-akarnya sebagaimana komitmen Bapak Kapolda Kalbar.

Kasus mafia tanah diduga banyak dilakukan koorporasi. Sampai saat ini setahu saya terang Herman Hofi Munawar belum ada Satupun yang tuntas sampai ke pengadilan

Pemerintah Desa merupakan unsur pemerintah yang terbawah bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Ketika lurah dan kepala desanya bermasalah tentu secara langsung berdampak terhadap masyarakat akar rumput. Oleh karena itu peran lurah dan desa sangat penting sekali.

Salah satu cara yang dilakukan oleh mafia tanah untuk bisa mengelabui masyarakat dan mengambil alih haknya masyarakat dengan cara ilegal seperti yang dilakukan oknum lurah di singkawang beberapa waktu yang lalu.

Oleh sebab itu upaya penertiban administrasi pertanahan pada level desa /kelurahan sangat penting dan mendesak untuk dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Perlu adanya suatu sistem administrasi khusus pertanahan yang jelas di setiap kelurahan dan desa. Perlu ada seksi khusus pertanahan pada setiap kelurahan dan desa. 

Hal ini penting agar dapat mengetahui secara pasti kepemilikan atau status lahan di setiap wilayah hukum masing-masing, dan mendokumentasikan dengan baik setiap SKT dan SPT tanah yang sudah dikeluarkan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan mengetahui siapa saja pemilik lahan itu dan betul-betul akan tercatat, tanah atau lahan yang ada di daerah ke desa atau kelurahan itu

Jelas mafia tanah terjadi dengan sangat mudah berawal dari Oknum Desa,Kelurahan dan ATR / BPN, kalau kita bicara mafia tanah di dalam itu awalnya cetus Dr Herman Hofi Munawar Pengamat kebijakan publik dan pakar Hukum Pidanan. (Red)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 386 Komentar untuk Berita Ini

  1. Pinterest 03 September 2024 - 12:18:52 WIB

    Good response in return of this matter with firm arguments and explaining the whole thing on the topic of
    that.

  2. السيارات 03 September 2024 - 14:53:23 WIB

    I know this web site gives quality based content and additional material, is there any other site which offers these data in quality?

  3. زينة السيارات 03 September 2024 - 16:42:06 WIB

    WOW just what I was searching for. Came here by searching for زينة السيارات

  4. Pinterest 04 September 2024 - 01:09:53 WIB

    I am constantly browsing online for articles that can assist me.
    Thx!

  5. Pinterest 04 September 2024 - 02:02:48 WIB

    Some really nice and useful info on this web site, too I think the
    style and design has good features.

  6. สล็อต PG ออนไลน์ 04 September 2024 - 07:36:31 WIB

    Hi, just wanted to mention, I loved this article.
    It was funny. Keep on posting!

  7. 1xbet 04 September 2024 - 15:12:18 WIB

    This post gives clear idea for the new viewers of blogging, that really how
    to do blogging.

  8. Pinterest 05 September 2024 - 01:51:31 WIB

    Greetings! Very helpful advice in this particular post!

    It's the little changes that will make the greatest changes.
    Thanks a lot for sharing!

  9. Pinterest 05 September 2024 - 02:29:58 WIB

    I every time emailed this webpage post page to all
    my associates, because if like to read it next my contacts will too.

  10. Pinterest 05 September 2024 - 02:40:05 WIB

    hello there and thank you for your info ? I have definitely picked up anything new from right here.

    I did however expertise some technical issues using this site, since I experienced to reload the site a lot of times previous to I could get it to load properly.
    I had been wondering if your hosting is OK? Not that I'm complaining, but slow loading instances times will sometimes
    affect your placement in google and can damage your
    quality score if ads and marketing with Adwords. Well I am adding this RSS to my e-mail and can look out for much more of your respective fascinating content.
    Make sure you update this again very soon..

1 2 3 4 39

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top