Genjot Istri Warga, Seorang Mudin Desa Mengundurkan Diri
1584 Komentar 15804 pembaca

Genjot Istri Warga, Seorang Mudin Desa Mengundurkan Diri

Daerah

Gresik, Harian Memo - Warga masyarakat Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik dihebohkan dengan tingkah laku Mudin Desa (Kasi Kesra) yang tidak patut dicontoh karena telah meniduri dan masuk ke rumah salah satu Warga yang ditinggal suami bekerja.

Saat itu menurut Warga masyarakat informasi yang diterima oleh awak media Harian Memo, pada Kamis dini hari (17/10/2019), sekitar pukul 01.00 WIB ADK (Mudin Desa) dikeler (diarak) warga dan diserahkan ke rumah Kepala Dusun (Kasun Sugihwaras) setelah gagal melarikan diri dari rumah LN, karena dikepung warga setelah berbuat mesum di rumah LN (32) yang telah ditinggal suaminya A berangkat bekerja (Pukul 21. 45 WIB) di salah satu perusahaan di Gresik.

Dari kelakuan bejat seorang Perangkat Desa (Kasi Kesra) Desa Dapet ini, warga menuntut agar Mudin Desa dipecat karena telah mencoreng nama baik Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Setelah diadakan musyawarah Desa yang dipimpin oleh Siswadi (Kades) Desa Dapet yang dihadiri oleh Keluarga korban dan Warga masyarakat serta pelaku ADR (35) Mudin Desa, telah terjadi kesepakatan bahwasanya ADR Mudin Desa siap untuk mengundurkan diri, dan menerima sanksi yang dikenakan oleh Desa, dan dari pihak keluarga A suami LN menerima kesepakatan yang dibuat bersama Kepala Desa Dapet (Siswadi).

Karena kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan yang dibuat suaminya, korban dan orang tua korban untuk tidak saling menuntut atas kejadian itu, sesuai surat kesepakatan yang dibuat," kata Siswadi.

Melihat dari kejadian tersebut Perangkat Desa seharusnya bisa mengayomi dan menjaga ketertiban warga, bukanya malah berbuat mesum yang mengakibatkan warga resah, yang berakibat ke mental dan pribadi anak kita ke depan, secara psikologi sedikit banyak akan mempengaruhi mental Anak-anak dan Pemuda Desa Dapet yang Agamis, dan yang selayaknya Perangkat Desa itu harus bisa ngemong dan membina, bukan malah memberi contoh yang tidak baik,” ujar salah satu Tokoh Masyarakat Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. (Yan/Sul/Ms)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1584 Komentar untuk Berita Ini

  1. Link Alt SLOT95 07 Oktober 2024 - 18:21:29 WIB

    Thank you a lot for sharing this with all of us you actually understand what you're talking approximately!
    Bookmarked. Kindly additionally consult with my web site =).
    We will have a hyperlink exchange contract between us

  2. www.diywiki.org 07 Oktober 2024 - 19:12:55 WIB

    American Hartford Gold supplies an affordable choice of gold and other rare-earth elements like silver, platinum, and
    palladium.

  3. defender auto glass 747 sugar ln elyria oh 44035 07 Oktober 2024 - 21:14:39 WIB

    If you ԝisah for to get a good deal from this рiece of wгiting then you hаve t᧐ apply
    such techniques to your won website.

  4. find a business for sale 08 Oktober 2024 - 00:01:07 WIB

    So basically, a rare-earth elements individual retirement account is a
    self-directed individual retirement account financial investment that holds precious metals.

  5. NAGA95 08 Oktober 2024 - 00:17:21 WIB

    I'm really impressed along with your writing talents as smartly as with the structure on your weblog.
    Is that this a paid theme or did you modify it your self?
    Anyway stay up the excellent high quality writing, it is uncommon to look a nice
    weblog like this one these days..

  6. Norris 09 Oktober 2024 - 04:28:18 WIB

    I dugg some of you post as I cogitated they were handy extremely helpful.

  7. L-glycine supplier USA 09 Oktober 2024 - 14:00:47 WIB

    hi!,I love your writing very so much! proportion we keep in touch extra approximately your post on AOL?

    I need a specialist on this area to unravel my problem.
    May be that's you! Looking ahead to peer you.

  8. L-glycine import supplier 09 Oktober 2024 - 14:09:38 WIB

    Wow, that's what I was looking for, what a
    stuff! existing here at this web site, thanks admin of this web site.

  9. sialic acid powder suppliers 09 Oktober 2024 - 14:43:54 WIB

    Thanks , I've just been searching for information about this topic for a long time and yours is the best I have came upon so far.
    But, what in regards to the conclusion? Are you sure concerning the supply?

  10. n-acetylneuraminic acid factory 09 Oktober 2024 - 15:06:42 WIB

    Hi! Quick question that's totally off topic. Do you know how to make
    your site mobile friendly? My web site looks weird when browsing from my iphone4.

    I'm trying to find a theme or plugin that might be able to fix this issue.
    If you have any suggestions, please share. Cheers!

1 2 3 4 5 159

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top