Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Segera Susul Kasus RPH-U ke Kajari Lamongan
501 Komentar 4671 pembaca

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Segera Susul Kasus RPH-U ke Kajari Lamongan

Daerah

Lamongan, Krindomemo – Dugaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum pejabat dinas peternakan dan kesehatan hewan Lamongan, nampaknya sudah menggurita.

Buktinya, belum tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RPH-U Lamongan, yang menelan dana DAK tahun 2022 dengan total sebesar Rp. 6 milyar yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan.

Kali ini, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, giliran proyek pembangunan Puskeswan juga terancam dilaporkan ke kejaksaan Negeri Lamongan.

Seperti Puskeswan Kecamatan Sukodadi. yang dikerjakan yaitu CV Icon beralamat Pongagan Krajan 1/7 no.17 Ds. Pogangan, Kec. Manyar. Kabupaten Gresik dengan nilai pagu Rp. 570.000.000.00. 

Sebab, seperti yang gencar diberitakan awak media ini, pengerjaan proyek tersebut terkesan buang-buang dana tanpa memikirkan kegunaannya dan terkesan hanya dijadikan mencari lahan keuntungan bersama sama.

Selain itu, dalam proses lelang diduga ada indikasi fee proyek untuk mengatur pemenang tender sebesar 10-15% yang diduga dilakukan oleh para oknum Dinas terkait yang terlibat dalam penanganan proyek.

Bukti adanya dugaan korupsi juga diperkuat dengan fakta di lapangan, proyek yang menelan anggaran APBD tahun 2022 melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan tersebut nasibnya saat ini tak jauh berbeda dengan bangunan RPH-U.

Yang mana bangunan Puskeswan tersebut sampai saat ini ada yang belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bahkan konstruksi bangunan tampak rapuh dan dinding bangunan banyak yang pecah-pecah, alias amburadul, salah satunya yakni Puskeswan Sukodadi.

Menurut beberapa sumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bangunan Puskeswan hampir tidak pernah digunakan. 

"Sementara untuk bangunan sudah pecah-pecah mungkin karena faktor pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB)," tandas sumber.

Kendati demikian, Wahyudi PLT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan WhatsApp namun enggan menjawab.

Mungkin masih sibuk dengan urusan kasus dugaan korupsi RPH-U yang saat ini masih berlanjut di Kejaksaan Negeri Lamongan. 

Sebab terlihat beberapa bulan kemarin yang sudah ramai diberitakan, Wahyudi beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Lamongan terkait kasus tersebut. (As/Pri)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 501 Komentar untuk Berita Ini

  1. abonnement iptv 11 Juli 2024 - 14:19:40 WIB

    I savor, result in I found just what I used to be taking
    a look for. You've ended my four day lengthy hunt!
    God Bless you man. Have a nice day. Bye

  2. Pinterest 12 Juli 2024 - 00:53:32 WIB

    This paragraph is genuinely a pleasant one it helps new internet people, who are wishing in favor of blogging.

  3. Free Download Metronic Wordpress Theme 12 Juli 2024 - 08:50:34 WIB

    It's amazing to go to see this site and reading the views of all colleagues regarding this piece of writing, while I am also zealous of getting
    knowledge.

  4. bokep xnxx 12 Juli 2024 - 20:19:37 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

  5. Pinterest 13 Juli 2024 - 05:10:30 WIB

    Greetings! Very useful advice within this article! It is
    the little changes which will make the biggest changes.

    Many thanks for sharing!

  6. Pinterest 13 Juli 2024 - 05:42:22 WIB

    I really love your website.. Very nice colors & theme.
    Did you build this site yourself? Please reply back as I?m planning to create my own personal website and would
    love to learn where you got this from or
    just what the theme is called. Thanks!

  7. design ideas 13 Juli 2024 - 15:01:08 WIB

    Amazing! This blog looks exactly like my old one! It's
    on a completely different topic but it has pretty much the same
    page layout and design. Excellent choice of colors!

  8. low-cost web design 14 Juli 2024 - 05:28:32 WIB

    I blog frequently and I really thank you for your content.
    This great article has truly peaked my interest.
    I'm going to take a note of your website and keep checking for
    new information about once per week. I opted in for your
    RSS feed too.

  9. Louanne 14 Juli 2024 - 18:56:01 WIB

    Top it off with a delicate satin ribbon in your coloration palette,
    as shown on this flower girl's fairly pink corsage. 5. Select colours
    that flatter your pores and skin tone: Select lingerie in colours
    that complement your pores and skin tone, such as heat tones for these
    with a golden or olive complexion, or cool tones for those with a pink or rosy complexion. Carrying lingerie that is too tight, too unfastened, or not supportive can result in discomfort and even damage to your pores and
    skin and tissues. Lighter weight fabrics like silk or chiffon can be airy and elegant, while heavier weight fabrics like satin or velvet can have a more luxurious and sensual feel.
    Some women could feel extra comfortable in full-protection types, while others could favor sheer or
    revealing types. Search for lingerie styles with adjustable straps, hooks, or ties to ensure a cushty and
    secure match. Put money into quality items that fit effectively and are comfy to
    wear.

  10. http://leeacu.com/ 15 Juli 2024 - 10:54:56 WIB

    In this comprehensive information, we'll share some recommendations on how
    to choose the perfect lingerie for your physique type.
    Choosing the proper lingerie can be a daunting process,
    but with our comprehensive information, you
    can find the perfect fit for your physique type.

    This will have been your first foray into lingerie as a younger girl because you could find this retailer in malls across the nation. When looking
    for lingerie, you don’t need to sacrifice model, thanks to
    a variety of brands that create lovely lingerie that feels (and appears) good in your physique.
    • 7 cells; good to keep lingerie, most bras, scarves or thicker rolled socks.
    Lids keep the dust away and include easy
    velcro closures. "We don’t care if folks are available in and just get one appetizer for eight individuals and keep for 3 hours. Students wear homecoming mums for as much as 12 hours to classes, pep rallies, and to the homecoming soccer recreation.

1 2 3 4 51

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top