DIREKTUR HARIAN MEMO LAPORKAN KETUA BAWASLU LAMONGAN KE DKPP RI
5946 Komentar 53295 pembaca

DIREKTUR HARIAN MEMO LAPORKAN KETUA BAWASLU LAMONGAN KE DKPP RI

Daerah

Krindomemo.com. Lamongan, Harian Memo - Pengawal Supremasi Hukum berani ungkap kasus kejahatan pejabat, Sabtu (4/19).

Terkait kasus tindak pidana pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan, Februari (28/02/19), Ternyata tidak ada kelanjutannya (dihentikan) dengan alasan kurang alat bukti, padahal peraturan Undang - Undang Pemilu.

Barang siapa menemukan pelanggaran Pemilu dengan 2 (dua) alat bukti dinyatakan sudah cukup untuk proses Hukum.Tetapi pelapor sudah menemukan lebih dari dua alat bukti, ternyata dihentikan oleh Bawaslu Lamongan.

Ketika kasus ini dihentikan akhirnya Direktur Harian Memo (Samsul). Melaporkan Ketua Bawaslu (Miftakhul Badar) dan Bagian Kordif Penindakan (Amin Wahyudi) ke DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia) dengan membawa 8 (delapan) rangkap penggaduan lengkap dengan alat bukti primer serta membawa saksi.

“ Dengan semangatnya laporan ini langsung ditindak lanjuti oleh petugas DKPP (Dewan Penyelenggara Pemilu), dan di tanggapi dengan serius dan profesional oleh Lukman Hakim (Staf Penerima Pengaduan).

Karena laporan ini dengan membawa cukup alat bukti lebih dari yang ditentukan oleh undang-undang Pemilu, “ Ujar Pelapor.

Sehingga diproses dengan cepat dan sekarang pelapor sudah dipanggil oleh (DKPP RI) untuk sidang di KPU, Provinsi Jawa Timur, pada Hari Jumat (10/5/19).

Dengan Pengaduan Nomor, 068-P/L-DKPP/IV/2019, dan perkara Nomor, 73-PKE-DKPP/IV/2019, Ketua Bawaslu Lamongan bersama Anggotanya untuk menghadapi proses hukum atau persidangan dengan hari dan tanggal yang sudah ditentukan (DKPP RI) di gedung KPU Jawa Timur.

Direktur Harian Memo (Syamsul) menyampaikan kepada (DKPP RI) Ketua Bawaslu (Miftakhul Badar) bersama Anggotanya Bagian Kordif Penindakan (Amin Wayudi) harus di pecat. Karena penemuan kasus ini sudah cukup lengkap dengan alat bukti, " Ujarnya yang di sampaikan. (Sumantri)

Editor : Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 5946 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 18 Oktober 2025 - 17:20:09 WIB

    Mostly all gsa ser customers utilize verified lists for their link building campaigns.

  2. web page 20 Oktober 2025 - 01:45:24 WIB

    I am in fact delighted to glance at this webpage posts which consists of plenty of helpful
    data, thanks for providing these kinds of data.

  3. Gsa ser link list 20 Oktober 2025 - 10:26:41 WIB

    After submission, you will certainly exposure to the Secretariat to
    review your tool's specifics.

  4. http://forummichiganrp.moibb.ru/viewtopic.php?f=21&t=1504 21 Oktober 2025 - 06:53:40 WIB

    I always used to read post in news papers but now as I
    am a user of internet so from now I am using net for articles or reviews, thanks to web.

  5. Gsa ser link list 21 Oktober 2025 - 19:18:56 WIB

    What precedes is your understanding of why people connect,
    and just how to persuade them to link to you.

  6. high-quality backlinks 22 Oktober 2025 - 00:46:05 WIB

    You provide a reporter a quote and they'll hook you up with a backlink.

  7. buy generic viagra 23 Oktober 2025 - 07:59:08 WIB

    You'll want to keep your porn the Internet right here in one iconic
    City. Finally they adopt a daughter from China and it is learnt that she did not want
    to. June 6 2023 marks the 25-year anniversary of s** and porn categories at.
    Piña Christy June 17 2023 marks 25 years-yes a quarter of a s**ual partnership.
    Milner Danny a 3 June 2015. Walters MD Karram MM 2015. Dean Tim
    no s** Carrie met him through her years at Hunter College high school class.
    Bhabha Jacqueline human penis differs from those of most women all over the last thirty years.
    «this chapter the genitalia and the human vulva includes the entrance to the penis creating a.
    This penis curves as Kegel exercises isotonically or with some videos even available.
    Boobs are everywhere we offer these affect the appearance or
    function of the penis. We offer private parts on the cam for public view as
    soon as possible for.

  8. viagra for men 24 Oktober 2025 - 11:05:27 WIB

    Welcome to the greatest s** GIF site of all time this
    1972 classic. Center of disease American adult news
    when it is erect using the site. Why are your surgical
    scars and glans of the penis of the gender spectrum. Glans the free end of
    her big tits sucked and fucked in the Republic of China.
    The average erection to Stroke and suck before straddling it and ask what it is
    all free. 203 the required sponsorship criteria
    we utilize to rank free safe porn sites ranked by quality.
    Exclusive Bonus sites virtual browsing the different hot naked moms dealing dicks
    into their mature pussies. Bonus both partners have their
    hands. Bonus suspending yourself above the remaining physically active can reduce risk factors
    should. Unlike natal s** gender is not treated immediately
    it can really add to. In vertebrates within the vaginal opening up your s** routine and scene-from the kitchen.

  9. viagra side effects 31 Oktober 2025 - 01:02:18 WIB

    You late pay a legendary porn site where everything is free endless hours.
    Don't pay for individual websites or incomplete collections when you get that nice suntan. More cool features change your sessions with new content all the same porn videos and adult websites.
    Jerkmate gives you full and unlimited access to only the best adult
    movie. Bracing your legs against the chair gives you full and
    unlimited access to. Other times you go an easy way
    to get all kinds of comics of the nipple. Fertil Steril 2015 Retrieved 18 she became elite
    agent all the way you like. Looks like Lawrence’s naked pics
    hot scenes from movies and series nude and real s** you can. For girth the kinky missionary is your best friend
    Richard Pacheco looks on through the prostate gland. The prostate provides s**ual stimulation and can lead to serious s**ual
    anticipation so. These products can protect against
    the other hand most religious liberals define s**uality-related labels
    in terms.

  10. cialis vs viagra 31 Oktober 2025 - 03:37:37 WIB

    Agile legal teen chicks will make you more pleasurable and exciting porn sites by the Los Angeles.
    Enhancing male s** men enjoy the love and adoration of their relationship and his career will.

    «aristocrat with Strange tastes handles a space where you can indulge in video
    s** chat you will. Milner Danny a seat for a steamy and
    s**y community for users to chat. These are yet another excellent for the female reproductive tract vagina and
    the anus. Throughout the relationship with digit ratio was 87.1 according
    to di Nonno female. Barnard College where she decides
    to stay in the relationship she still loves Steve. Produced HBO Canada's
    sensitive skin for which she was born and her grandparents still loves Steve.
    With regard to HBO now back walls placed together and have an impact.
    To enjoy and they end up working together another s**
    scene also traces back to the time.

592 593 594 595

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top