DIREKTUR HARIAN MEMO LAPORKAN KETUA BAWASLU LAMONGAN KE DKPP RI
5946 Komentar 53341 pembaca

DIREKTUR HARIAN MEMO LAPORKAN KETUA BAWASLU LAMONGAN KE DKPP RI

Daerah

Krindomemo.com. Lamongan, Harian Memo - Pengawal Supremasi Hukum berani ungkap kasus kejahatan pejabat, Sabtu (4/19).

Terkait kasus tindak pidana pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan, Februari (28/02/19), Ternyata tidak ada kelanjutannya (dihentikan) dengan alasan kurang alat bukti, padahal peraturan Undang - Undang Pemilu.

Barang siapa menemukan pelanggaran Pemilu dengan 2 (dua) alat bukti dinyatakan sudah cukup untuk proses Hukum.Tetapi pelapor sudah menemukan lebih dari dua alat bukti, ternyata dihentikan oleh Bawaslu Lamongan.

Ketika kasus ini dihentikan akhirnya Direktur Harian Memo (Samsul). Melaporkan Ketua Bawaslu (Miftakhul Badar) dan Bagian Kordif Penindakan (Amin Wahyudi) ke DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia) dengan membawa 8 (delapan) rangkap penggaduan lengkap dengan alat bukti primer serta membawa saksi.

“ Dengan semangatnya laporan ini langsung ditindak lanjuti oleh petugas DKPP (Dewan Penyelenggara Pemilu), dan di tanggapi dengan serius dan profesional oleh Lukman Hakim (Staf Penerima Pengaduan).

Karena laporan ini dengan membawa cukup alat bukti lebih dari yang ditentukan oleh undang-undang Pemilu, “ Ujar Pelapor.

Sehingga diproses dengan cepat dan sekarang pelapor sudah dipanggil oleh (DKPP RI) untuk sidang di KPU, Provinsi Jawa Timur, pada Hari Jumat (10/5/19).

Dengan Pengaduan Nomor, 068-P/L-DKPP/IV/2019, dan perkara Nomor, 73-PKE-DKPP/IV/2019, Ketua Bawaslu Lamongan bersama Anggotanya untuk menghadapi proses hukum atau persidangan dengan hari dan tanggal yang sudah ditentukan (DKPP RI) di gedung KPU Jawa Timur.

Direktur Harian Memo (Syamsul) menyampaikan kepada (DKPP RI) Ketua Bawaslu (Miftakhul Badar) bersama Anggotanya Bagian Kordif Penindakan (Amin Wayudi) harus di pecat. Karena penemuan kasus ini sudah cukup lengkap dengan alat bukti, " Ujarnya yang di sampaikan. (Sumantri)

Editor : Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 5946 Komentar untuk Berita Ini

  1. aviator app download 28 Oktober 2024 - 19:00:27 WIB

    Howdy, I do believe your website could possibly be having
    web browser compatibility issues. When I look at
    your site in Safari, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it's got some overlapping issues.

    I merely wanted to give you a quick heads up! Aside from that, wonderful blog!

  2. plinko game download 28 Oktober 2024 - 19:15:53 WIB

    Hey! Would you mind if I share your blog with my twitter group?

    There's a lot of people that I think would really appreciate your content.
    Please let me know. Thanks

  3. tigrinho jogar gratis 29 Oktober 2024 - 08:15:23 WIB

    I think that what you posted made a lot of sense.
    However, consider this, what if you added a little information?
    I mean, I don't want to tell you how to run your blog, however suppose you
    added something to maybe get a person's attention? I mean DIREKTUR HARIAN MEMO
    LAPORKAN KETUA BAWASLU LAMONGAN KE DKPP RI is a little boring.

    You ought to look at Yahoo's front page and note how they create
    post titles to grab people to click. You might
    try adding a video or a pic or two to get people excited about what you've written.
    In my opinion, it might bring your website a little bit more interesting.

  4. usyk vs fury 29 Oktober 2024 - 19:53:06 WIB

    It is appropriate time to make a few plans for the future and it is time to be happy.
    I have read this publish and if I could I want to recommend
    you some attention-grabbing things or suggestions.
    Perhaps you can write next articles regarding this
    article. I want to learn even more things approximately it!

  5. Contact Lenses in UAE 29 Oktober 2024 - 22:10:43 WIB

    https://gomarbeauty.com/product-category/contact-lens-en/ r

    Contact Lenses in UAE

    Contact Lenses in UAE

  6. бой усик фьюри смотреть онлайн 30 Oktober 2024 - 01:04:56 WIB

    I blog often and I genuinely appreciate your information. Your article has truly peaked my interest.
    I will take a note of your site and keep checking for
    new details about once a week. I opted in for your RSS
    feed as well.

  7. jogo do tigrinho demo 30 Oktober 2024 - 01:29:37 WIB

    I know this site offers quality dependent content and other data,
    is there any other web site which offers such things in quality?

  8. Contact Lenses in Lebanon 30 Oktober 2024 - 04:49:37 WIB

    https://gomarbeauty.com/product-category/contact-lens-en/ r

    Contact Lenses in Lebanon

    Contact Lenses in Lebanon

  9. crazy time estadísticas 30 Oktober 2024 - 08:45:37 WIB

    I'm really enjoying the theme/design of your
    weblog. Do you ever run into any internet browser compatibility issues?
    A small number of my blog readers have complained about my blog not operating correctly in Explorer but looks great in Safari.
    Do you have any suggestions to help fix this problem?

  10. when is fury vs usyk 31 Oktober 2024 - 02:57:15 WIB

    Wow that was strange. I just wrote an incredibly long comment but after
    I clicked submit my comment didn't appear. Grrrr... well
    I'm not writing all that over again. Anyways, just wanted to say excellent blog!

12 13 14 15 16 595

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top