Dinas PU Cipta Karya Lamongan Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Fee Proyek Puluhan Persen.!
603 Komentar 5594 pembaca

Dinas PU Cipta Karya Lamongan Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Fee Proyek Puluhan Persen.!

Daerah

Lamongan, Krindomemo -  Nampaknya dugaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum pejabat pemerintahan kabupaten Lamongan sudah menjadi hal yang lumrah.

Sehingga gencarnya aparat penegak hukum dan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi di bumi Lamongan seolah tak membuat efek jerah.

Bahkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh para oknum pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamongan kian merajalela dan seakan membudaya.

Seperti halnya yang diduga terjadi di Dinas PU Cipta Karya Lamongan. Pasalnya sesuai sumber yang dihimpun awak media ini, dalam realisasi proyek yang didanai dari APBD tersebut diduga dibandrol fee puluhan persen.

"Jadi untuk rekanan yang ingin mendapat pekerjaan proyek baik lewat proses lelang maupun penunjukan langsung (PL) wajib membayar puluhan juta," ujarnya.

Lanjut sumber dari orang dalam yang enggan disebutkan namanya, Fee proyek tersebut diduga digasak melalui oknum pegawai Dinas PU Cipta Karya yang terlibat dalam penanganan proyek.

"Agar tidak terendus publik dan aparat penegak hukum, Fee proyek tersebut diduga dibayarkan lewat tangan atau secara tunai ke para oknum pegawai PU Cipta Karya yang diperintahkan sebagai eksekutor," ungkapnya.

Sumber menegaskan, kemudian fee hasil dari memanfaatkan proyek APBD ini diuga dibagi-bagi untuk kelompok oknum pejabat tertentu.

"Fee itu diduga dialirkan ke kepala dinas, dan kemudian diduga gelontorkan ke oknum pejabat tinggi pemerintah kabupaten Lamongan untuk setoran," tandasnya.

Menyikapi terkuaknya adanya aliran dan fee proyek tersebut, kepala dinas PU Cipta Karya Fahrudin belum bisa dikonfirmasi.

Namun adanya permasalahan ini masyarakat pastinya akan segera melaporkan ke Polda Jatim. Dan berharap laporan tersebut agar ditindaklanjuti secara professional.

Sebab, adanya dugaan fee proyek tersebut berakibat buruk terhadap pekerjaan proyek, dan proyek yang baru dikerjakan sudah banyak yang amburadul, dan hal ini pastinya dapat menggerus banyak anggaran negara. (Sul/As/Pri)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 603 Komentar untuk Berita Ini

  1. เครดิตฟรี58บาท 07 Oktober 2024 - 18:08:49 WIB

    Hi there I am so thrilled I found your blog, I
    really found you by accident, while I was researching on Bing for something else, Anyways
    I am here now and would just like to say thank you for a remarkable post and
    a all round interesting blog (I also love the theme/design), I don't have time to go through it
    all at the minute but I have bookmarked it and also added your RSS feeds,
    so when I have time I will be back to read more, Please do keep up the superb work.

  2. Learn about Sugar Defender 24 07 Oktober 2024 - 18:30:34 WIB

    Do you mind if I quote a couple of your posts as long as
    I provide credit and sources back to yor weblog? My blog
    is in the very same area of interest as yours and my users would really bbenefit frrom a lot
    of the information you present here. Please let
    me know if this alright with you. Thanks!

  3. Edison 07 Oktober 2024 - 19:34:48 WIB

    You connect in an article or 2, and GSA will apply different
    rotating filters to change the web content.

  4. website 07 Oktober 2024 - 20:36:30 WIB

    Some experience concerns during uninstallation, whereas other encounter problems after the program
    is gotten rid of.

  5. NAGA9 07 Oktober 2024 - 22:32:22 WIB

    Very nice post. I just stumbled upon your weblog and wanted to
    say that I have really enjoyed browsing your blog posts.
    After all I'll be subscribing to your feed and
    I hope you write again very soon!

  6. Daftar Situs RAJA95 08 Oktober 2024 - 00:40:53 WIB

    Whats up very nice web site!! Man .. Excellent ..
    Amazing .. I will bookmark your web site and take the feeds additionally?
    I am satisfied to search out so many useful info
    here in the put up, we need work out extra techniques on this regard, thanks for sharing.

    . . . . .

  7. 먹튀사이트 08 Oktober 2024 - 05:11:21 WIB

    Hmm it seems like your website ate my first comment (it was extremely long) so I guess I'll just sum it
    up what I had written and say, I'm thoroughly enjoying your blog.

    I as well am an aspiring blog writer but I'm still new to everything.
    Do you have any helpful hints for first-time blog writers?

    I'd certainly appreciate it.

  8. lime leaf asian bistro casper wy 08 Oktober 2024 - 15:45:14 WIB

    Wow, that's what I was searching for, what a information!
    present here at this web site, thanks admin of this
    web page.

  9. silver gold ira rollover 08 Oktober 2024 - 17:04:31 WIB

    With their newbie's guide, you're bound to have enough expertise to
    spend wisely.

  10. 구글 상위 노출 방법 08 Oktober 2024 - 20:49:04 WIB

    멋진 내용 감사합니다
    구글 상위 노출 방법
    구글 광고와 SEO 차이
    https://xn--2e0b0ky2gg1v9lhuie2e902a.com/%ea%b5% ac%ea%b8%80-%ec%83%81%ec%9c%84-%eb%85%b8%ec%b6%9c%ec%9d%9 8-%eb%b9%84%eb%b0%80-%ec%98%a4%eb%94%94%ec%96%b8%ec%8a%a4 -%ed%83%80%ea%b2%9f%ed%8c%85%ec%9c%bc%eb%a1%9c-%ec%8a%b9% eb%b6%80%ed%95%98/

1 2 3 4 61

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top