Dinas PU Cipta Karya Lamongan Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Fee Proyek Puluhan Persen.!
613 Komentar 5683 pembaca

Dinas PU Cipta Karya Lamongan Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Fee Proyek Puluhan Persen.!

Daerah

Lamongan, Krindomemo -  Nampaknya dugaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum pejabat pemerintahan kabupaten Lamongan sudah menjadi hal yang lumrah.

Sehingga gencarnya aparat penegak hukum dan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi di bumi Lamongan seolah tak membuat efek jerah.

Bahkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh para oknum pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamongan kian merajalela dan seakan membudaya.

Seperti halnya yang diduga terjadi di Dinas PU Cipta Karya Lamongan. Pasalnya sesuai sumber yang dihimpun awak media ini, dalam realisasi proyek yang didanai dari APBD tersebut diduga dibandrol fee puluhan persen.

"Jadi untuk rekanan yang ingin mendapat pekerjaan proyek baik lewat proses lelang maupun penunjukan langsung (PL) wajib membayar puluhan juta," ujarnya.

Lanjut sumber dari orang dalam yang enggan disebutkan namanya, Fee proyek tersebut diduga digasak melalui oknum pegawai Dinas PU Cipta Karya yang terlibat dalam penanganan proyek.

"Agar tidak terendus publik dan aparat penegak hukum, Fee proyek tersebut diduga dibayarkan lewat tangan atau secara tunai ke para oknum pegawai PU Cipta Karya yang diperintahkan sebagai eksekutor," ungkapnya.

Sumber menegaskan, kemudian fee hasil dari memanfaatkan proyek APBD ini diuga dibagi-bagi untuk kelompok oknum pejabat tertentu.

"Fee itu diduga dialirkan ke kepala dinas, dan kemudian diduga gelontorkan ke oknum pejabat tinggi pemerintah kabupaten Lamongan untuk setoran," tandasnya.

Menyikapi terkuaknya adanya aliran dan fee proyek tersebut, kepala dinas PU Cipta Karya Fahrudin belum bisa dikonfirmasi.

Namun adanya permasalahan ini masyarakat pastinya akan segera melaporkan ke Polda Jatim. Dan berharap laporan tersebut agar ditindaklanjuti secara professional.

Sebab, adanya dugaan fee proyek tersebut berakibat buruk terhadap pekerjaan proyek, dan proyek yang baru dikerjakan sudah banyak yang amburadul, dan hal ini pastinya dapat menggerus banyak anggaran negara. (Sul/As/Pri)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 613 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 07 Oktober 2024 - 17:06:13 WIB

    There can be other reasons why users might not have the ability to
    uninstall GSA Search Engine Ranker.

  2. Tier link building 07 Oktober 2024 - 17:07:18 WIB

    There are lots of indexing solutions to choose from, or you can utilize indexing software such as the one we offer.

  3. Gsa ser link list 07 Oktober 2024 - 17:10:38 WIB

    I utilize my exclusive proxies for online search engine,
    PR checking and submissions.

  4. Login SLOT95 07 Oktober 2024 - 17:29:48 WIB

    This is the right blog for everyone who wants to find out about this topic.
    You realize a whole lot its almost hard to argue with you (not that I actually would
    want to…HaHa). You certainly put a brand new spin on a subject
    which has been written about for decades. Wonderful stuff,
    just wonderful!

  5. เว็บพนันออนไลน์ เว็บตรงไม่ผ่านเอเย 07 Oktober 2024 - 17:30:19 WIB

    Hello There. I discovered your weblog the use of
    msn. That is a really smartly written article. I will make sure to bookmark it and return to learn extra of your
    useful info. Thank you for the post. I will certainly return.

  6. Sugar Defender 24 official website 07 Oktober 2024 - 17:34:55 WIB

    When I initially commented I clicked the "Notify me when new comments are added" checkbox andd now each time a comment is added I get three e-mails with the same comment.
    Is there anny waay you can remove mme from that service?
    Thanks!

  7. portobello side effects 07 Oktober 2024 - 17:54:10 WIB

    With their beginner's guide, you're bound to have adequate understanding to spend smartly.

  8. Gsa ser link list 07 Oktober 2024 - 17:54:12 WIB

    There is a massive significance of nofollow back links in off-page search engine
    optimization.

  9. SEO 상위 노출 가이드 07 Oktober 2024 - 18:04:23 WIB

    많은 사람들에게 도움이 될 것 같아요
    SEO 상위 노출 가이드
    SEO 마케팅 전략
    https://%EC%A7%84%EC%A7%9C%EA%B5%AC%EA%B8%80%EC% 83%81%EC%9C%84%EB%85%B8%EC%B6%9C.com/product/%ea%b5%ac%ea %b8%80%ec%83%81%ec%9c%84%eb%85%b8%ec%b6%9c-%eb%b9%84%eb%b 0%80%eb%85%b8%ed%95%98%ec%9a%b0-%ec%a0%84%ec%9e%90%ec%b1% 85-2024%eb%85%84-6%ec%9b%94-%ec%97%85%eb%8d%b0%ec%9d%b4%e d%8a%b8/

  10. สมัคร บาคาร่า 07 Oktober 2024 - 18:05:53 WIB

    Thank you for the good writeup. It in reality was
    once a enjoyment account it. Look complicated to more introduced agreeable from you!
    By the way, how could we be in contact?

1 2 3 62

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top