Diduga Jadi Sarang Penyimpangan, Puluhan Aktivis Gruduk Kantor DPRD Tuntut Kadinsos Lamongan Dicopot
926 Komentar 10286 pembaca

Diduga Jadi Sarang Penyimpangan, Puluhan Aktivis Gruduk Kantor DPRD Tuntut Kadinsos Lamongan Dicopot

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Puluhan massa gabungan aktivis pergerakan Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Lamongan, Senin (15/7).

Dalam aksinya, mereka menuntut agar DPRD memanggil Dinas Sosial Lamongan untuk merevisi pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bantuan Sosial (Bansos) makanan lansia tunggal dan disabilitas.

Sambil membentangkan spanduk dan poster, para pengunjuk rasa secara bergantian berorasi menyuarakan tuntutannya. Massa juga menuntut agar bantuan tersebut memiliki kwalitas gizi standart.

Korlap aksi, Sumantri, dalam orasinya menyampaikan tuntutan lainnya agar pihak legislatif menanyakan adanya dugaan pemotongan anggaran dalam bantuan permakanan untuk lansia dan disabilitas yang disalurkan kepada ribuan KPM di Lamongan.

"Kami mendesak kepada DPRD untuk menanyakan pemotongan anggaran bansos lansia tunggal dan disabilitas senilai Rp 3 ribu rupiah per makanan, " ucap Sumantri saat orasi di depan kantor DPRD Lamongan.

"Kami juga mendesak agar Dinsos memverifikasi ulang daftar penerima bantuan yang menurut kami tidak tepat sasaran. Sebetulnya kedatangan kami ini untuk dapat kembali audiensi bersama komisi A, namun yang menemui kami kok justru pak Aqib, dan tidak ada audiensi. Yang jelas kami sangat kecewa," imbuhnya.

Sumantri mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat permintaan audiensi besok ke komisi C DPRD Lamongan.

Senada disampaikan oleh peserta aksi lainnya, Syaiful, Ia mengatakan, perihal bantuan permakanan untuk lansia dan disabilitas tunggal dari Kementrian Sosial RI di Lamongan ini perlu diangkat menjadi isu daerah kabupaten Lamongan.

Hal tersebut, menurut dia, kuat dugaan adanya penyimpangan mulai dari rekruitmen pokmas, dan diduga dimonopoli maupun dikendalikan oleh pendamping PKH kabupaten, karena rata - rata pokmas istri atau keluarga dari pendamping PKH.

"Komposisi menu makannya juga diduga kurang memenuhi unsur kalayakan gizi. Kemarin saja ada temuan di Babat, soal menu makanannya diduga tidak layak konsumsi. Termasuk juga anggaran bantuan permakanan Rp. 30 ribu dan ongkir Rp. 2 ribu dibandingkan krus nilai komposisi menu tersebut diduga di mark-up," ucapnya.

Ia menuturkan, apa perlu temuan dugaan penyimpangan-penyimpangan tersebut ia adukan ke email pengadiuan bantuan sosial ke kementerian, seperti kemarin Satgasus yang turun ke Lamongan.

"Kami meminta kepada DPRD Lamongan untuk mereview atau menghapus data-data pokmas dan dilakukan pendataan ulang kembali agar betul-betul program permakanan ini sesuai dan tepat sasaran. Kami juga minta Kadinsos Lamongan dicopot dari jabatannya," tandasnya.

Puluhan massa tersebut akhirnya membubarkan diri setelah ditemui 2 anggota DPRD Lamongan, Husnul Aqib dan Darwoto.

Didepan pengunjuk rasa, Husnul Aqib menyampaikan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan memanggil dinas terkait.

"Karena kami wakil rakyat, maka selayaknya tuntutan ini akan kita tindaklanjuti dengan melihat dinas mana yang akan kita panggil. Nanti kita kabarkan hasilnya. Karena tuntutan ini adalah prioritas untuk diperhatikan dan dilaksanakan, " ungkap Husnul Aqib saat menemui pengunjuk rasa. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 926 Komentar untuk Berita Ini

  1. Betting Sites in kosovo 26 Agustus 2024 - 15:25:14 WIB

    I think that everything typed made a lott of sense. However, think on this, what if you added a
    little content? I ain't saying your information isn't solid., however suppose you
    added a post title that grabbed folk's attention? I mean Diduga Jadi Sarang Penyimpangan, Puluhan Aktivis
    Gruduk Kantor DPRD Tuntut Kadinsos Lamonbgan Dicopot is kinda plain. You ought to
    peek at Yahoo's front page and watch how they create post
    headlines to greab viewers interested. You might try adding a video or a pic or two to grab people interested
    about everything've written. Just my opinion, iit might
    make your website a little livelier.

  2. Betting Sites in Eswatini 26 Agustus 2024 - 16:33:30 WIB

    What's up it's me, I am also visiting this web site regularly, this web page is really fastidious and tthe people are genuinely sharing nice thoughts.

  3. 宾果博彩网站 26 Agustus 2024 - 16:42:51 WIB

    Very nice article, just what I was looking for.

  4. 大洋洲的博彩网站 26 Agustus 2024 - 17:10:22 WIB

    Hey there! This is kind of off topic but I need some help from an established blog.
    Is it difficult to set up your own blog?

    I'm not very techincal but I can figure things out pretty
    quick. I'm thinking about making my own but I'm not shre where
    to start. Do you have any points or suggestions? Thank you

  5. Betting Sites in Federated States Of Micronesia 26 Agustus 2024 - 17:18:14 WIB

    Hiya very cool site!! Man .. Excellent .. Wonderful .. I will bookmark your site and
    take the feeds additionally? I am happy to seek out so mwny helpful info right here
    in the put up, we'd like work out extra strategies on this regard, thanks for sharing.
    . . . . .

  6. Mathew 26 Agustus 2024 - 17:49:38 WIB

    What i do noot realize is in truth how you're not really much
    more smartly-appreciated than you may be right now. You are very
    intelligent. You recognize therefore significantly in relation to this
    subject, made me for my part believe it from numerous various angles.
    Its like women and men aren't intereste unless it's one thing
    too do wityh Girl gaga! Your personal stuffs nice. All the time handle it up!

  7. betting sites in switzerland 26 Agustus 2024 - 19:41:15 WIB

    Pretty nice post. I just stumbled upon your weblog and wanted to say that Ihave truly enjoyed browsing your bllg posts.
    After all I will bee subscribing to your feed and I
    hope you write again very soon!

  8. Betting Sites in Ecuador 26 Agustus 2024 - 20:18:43 WIB

    If some oone wants expert view about blogging and
    site-building then i recommend him/her to visit this website, Keep up the fastidious job.

  9. 欧洲博彩网站 26 Agustus 2024 - 20:34:06 WIB

    Wonderful goods from you, man. I have remember your stuff previous to and
    yyou are simply extremely wonderful. I actually like what you have acquired here, certainly like what you are stating and tthe way in which duiring which you assert it.
    You are making it enjoyable and you continue to take care of to keep it sensible.

    I cant wait to learn much more from you. This is actually a terrific website.

  10. 台湾博彩网站 26 Agustus 2024 - 20:53:44 WIB

    My brother recommended I might like this web site. He was totally right.
    This post actually made my day. You can not imagine
    simply how much time I had spent for this info! Thanks!

24 25 26 27 28 93

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top