
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Sabtu 12 Oktober 2019    11:15:54 WIBLamongan, Harian Memo - Ketua aliansi peduli masyarakat Desa Cungkup, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Imam Tohari membuat agenda pertemuan dialog dengan BPD dan Perangkat Desa yang dilaksanakan pada 11 Oktober 2019 Sekitar jam 8 malam bertempat di kantor Balai Desa Cungkup, Sabtu (12/10/19).
Dengan pembahasan dua item yaitu dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan oleh mantan Kades Cungkup dua periode Siswo, dan item ke dua adalah meminta Pada BPD untuk membantu Aliansi dengan memberi keterangan yang sebenar benarnya.
Ketua Aliansi Imam Tohari meminta dukungan pada BPD, akan tetapi suasana makin memanas ketika BPD menolak untuk menandatangani pernyataan dukungan pada masyarakat, terkait Anggaran DD dan SPJ yang sudah di tanda tangani oleh BPD laporan pertanggung jawaban Anggaran yang tidak jelas selama dua periode yang dipimpin oleh mantan kepala desa (kades) Siswo, dalam dugaan suatu kelompok aliansi peduli masyarakat yang hadir sekitar 100 orang dan ketua BPD beserta anggotanya.
Adapun tema menindak lanjuti tentang keuangan senilai 280 juta dua yang diduga telah digelapkan oleh mantan kades Siswo.
Menurut ketua aliansi peduli masyarakat, yang disampaikan ke awak media Harian Memo, dan itu pun akan membuat pengaduan/dumas ke kejaksaan negeri Lamongan,” ujar Ketua Aliansi Imam Tohari.
Pj kades Desa cungkup H. Nur Rozuqi juga menjelaskan, bahwa akan siap memberikan apa yang dimaui oleh masyarakat jika masih dalam kontex wajar dan dengan jalur yang benar, karna semua akan melalui proses dan tidak awuran, apa pun itu menanggapi permintaan Aliansi Desa Cungkup dengan meminta Copy an SPJ anggaran 2007 hingga 2019 untuk dibuka secara transparan pada publik," Jelasnya. (An)
Editor : Eko Asrory
Author

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Oknum PNS Dinas Perikanan & Kelautan disaat Jam Kerja Nongkrong di Warung
Kamis, 26 September 2019, 09:47:06 -
KASUS DUGAAN OKNUM BAWASLU LAMONGAN PERAS CALEG BERLANJUT
Sabtu, 17 Agustus 2019, 22:33:28 -
ANGGOTA DPRD LAMONGAN DI LAPORKAN KE POLRES, DI DUGA REBUTAN PROYEK
Selasa, 06 Agustus 2019, 14:42:59
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
Operasi Ketupat Semeru 2023 Berakhir, Kapolres Gresik Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak
Selasa, 02 Mei 2023, 18:12:14 -
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
Senin, 04 Februari 2019, 16:40:53 -
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21
-
Proyek Desa Wirobiting Diduga Sarat Manipulasi, Kades Supriyadi Bungkam saat Dikonfirmasi
Rabu, 16 Juli 2025, 18:18:01 -
SPI Pemkab Lamongan Menurun, Isyarat Tekanan atau Awal Manuver Kekuasaan?
Sabtu, 12 Juli 2025, 18:36:51 -
5.098 Medali Nasional, Prestasi Jatim Tertinggi Sepanjang 2024 di Era Aries Agung Paewai
Jumat, 11 Juli 2025, 09:44:44 -
Giliran Mukhsin DPO Kasus Pencabulan Asal Paciran Dibekuk Tim Tabur Kejari Lamongan
Kamis, 10 Juli 2025, 18:03:00 -
Tim Tabur Kejari Lamongan Berhasil Tangkap DPO Narkotika Andri Gendro Wardono
Kamis, 10 Juli 2025, 13:33:52 -
Terus Berlanjut, Giliran Heri Pranoto Eks Kepala Dispenda Lamongan Diperiksa KPK
Selasa, 08 Juli 2025, 11:50:13 -
Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Kembali Bergejolak, Ada Apa.?
Selasa, 08 Juli 2025, 09:36:48 -
Telah Hilang Sertifikat Tanah Atas Nama Usman
Senin, 07 Juli 2025, 13:16:02
Ada 12764 Komentar untuk Berita Ini
https://digi632sa.netlify.app/research/digi632sa-(330)
Mothers of Bride and Groom often have a sort of ‘uniform’.
https://digi39sa.sfo3.digitaloceanspaces.com/research/digi 39sa-(262).html
Florals set on black or darkish backgrounds really feel no
less romantic but actually convey the delightfully unexpected.
https://digi607sa.netlify.app/research/digi607sa-(449)
I have personally made the mistake of sticking to a low finances for a high-profile event and I nonetheless remorse it today!
https://digi45sa.fra1.digitaloceanspaces.com/research/digi 45sa-(309).html
Looking for the proper inspiration in your mom of the bride
look?
https://digi634sa.netlify.app/research/digi634sa-(467)
Sophie Moore is a former Brides editor and present contributing writer.
https://objectstorage.ap-tokyo-1.oraclecloud.com/n/nrswdva zxa8j/b/digi489sa/o/research/digi489sa-(282).html
Gone are the times when mothers of the bride were
expected to put on matronly attire in washed-out shades
of pastels or beige.
https://objectstorage.ap-tokyo-1.oraclecloud.com/n/nrswdva zxa8j/b/digi485sa/o/research/digi485sa-(392).html
Here 's a tea-length mother-of-the-bride dress you possibly can simply pull out
of your wardrobe time and time again.
https://digi617sa.netlify.app/research/digi617sa-(7)
Go for prints that talk to your wedding ceremony location, and most significantly, her personal type.
https://digi566sa.z11.web.core.windows.net/research/digi56 6sa-(138).html
They are an excellent place to check out in case you are
looking for good high quality attire.
https://digi569sa.z48.web.core.windows.net/research/digi56 9sa-(474).html
If the wedding is outdoor or on the beach, then there will most probably
be more leeway relying on the temperature and setting.