Dana BKK Kabupaten Gresik Diduga Jadi Bancakan, Lantas Bagaimana dengan Mutu Pekerjaannya
387 Komentar 5584 pembaca
Foto/Ket : Gambar Atas Ilustrasi, dan Bawa Salah Satu Contoh Bobroknya Mutu dan Kualitas Bangunan Bersumber dana BKK Kabupaten Gresik Tahun 2022

Dana BKK Kabupaten Gresik Diduga Jadi Bancakan, Lantas Bagaimana dengan Mutu Pekerjaannya

Daerah

Gresik, Krindomemo - Besarnya dana bantuan keuangan khusus (BKK) yang digelontorkan pemerintah Kabupaten Gresik untuk kegiatan pembangunan fisik di Perdesaan terindikasi jadi ajang bancaan.

Pasalnya, indikasi itu dapat didengar dari pengakuan yang keluar dari mulut Kades Pejangganan, Kecamatan Manyar, yang mendapat bantuan dana BKKPD pada tahun 2022, jika saat pencairan dana BKK tersebut, ada pemangkasan atau fee untuk oknum-oknum DPRD Gresik.

"Meskipun dapat bantuan besar tapi potongan untuk fee DPRD yang membawa usulan bantuan juga besar, dan itu Belum lagi bayar pajak PPN PPH Sebesar 12,5 persen. Tapi mau gimana lagi disisi lain kita juga butuh bantuan untuk kesejahteraan masyarakat ," ujarnya.

Namun ketika disinggung soal besaran pemangkasan dana untuk fee Oknum-oknum DPRD tersebut, justru Kades Pejangganan takut untuk menjawab lantaran sebelumnya diduga sudah ada tekanan dari oknum-oknum DPRD.

"Saya nggak bisa ngasi tau besar nominalnya berapa? karena sudah diwanti-wanti oleh Anggota Dewan tidak boleh ngomong pada siapapun terkait fee tersebut," paparnya.

Selain itu, Kades Pejangganan juga mengaku diintimidasi oknum DPRD jika tidak ada fee,  bantuan tersebut bakal dialihkan ke tempat lain.

"Jadi Intinya kesepakatan awal kalau kamu mau membangun ya ngak apa-apa, kalau tidak mau ya tidak apa-apa saya pindah ke tempat lain," ungkapnya.

Menariknya lagi, Kades Pejangganan juga menegaskan pemangkasan dana BKK untuk fee Oknum DPRD Gresik itu terjadi hampir di semua desa di Kabupaten Gresik yang mendapat kucuran dana BKK.

"Ya semua desa yang mendapat bantuan BKK di Gresik sistemnya seperti itu, bukan di Desa saya saja," tandasnya.

Namun sayang sekali, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Kades Pejangganan seolah kebakaran jenggot dan memblokir nomor WhatsApp Wartawan ini.

Selain itu menurut sumber yang dihimpun Tim awak media ini lapangan, terkait hal itu bukan rahasia umum lagi, bahkan ada yang lobi oknum DPRD pada saat pengajuan proposal BKK, namun pada saat pencairan justru tidak dapat bantuan.

"Jadi ada juga yang lobi ketika pengajuan proposal, tapi saat pencairan tidak dapat, dan oknum DPRD yang membawa berjanji tahun ini akan dikasih," pungkasnya.

Sementara dalam kesempatan berbeda, Salah satu pegawai inspektorat Gresik mengatakan, pemerintah desa di wilayah Gresik yang mendapat bantuan BKK ibarat beli kucing dalam karung.

"dilematis bantuan khusus keuangan untuk desa. Desa lobi DPRD ..sedang anggaran sekarang defisit," pungkasnya.

Pantas saja, berdasarkan croscek awak media ini di lapangan, bangunan di perdesaan di Kabupaten Gresik yang bersumber bantuan BKK dengan masing-masing Desa bervariatif, mulai Rp. 500 juta hingga Rp. 2 milyar lebih, banyak yang amburadul dan jahu dari harapan masyarakat.

Sementara dalam kesempatan berbeda, Ketua DPRD Gresik, Kodir saat dikonfirmasi awak media ini berdalih jika dirinya baru dengar terkait persoalan tersebut.

"Saya baru dengar ini, karena kami kan hanya mengusulkan saja, selanjutnya eksekutif lah yang menjadi pelaksananya, dan kami tidak lagi mencampuri kalau sudah di tangani eksekutif," kilahnya.

Kodir menegaskan dirinya siap untuk menelusuri soal adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum DPRD Gresik dalam pencairan anggaran BKK tersebut.

Disinggung soal total besaran dana BKK yang dikucurkan pemerintah Kabupaten Gresik, namun sayang sekali, Ketua DPRD Gresik, Kodir berdalih lupa dan harus melihat data kembali.

"Soalnya Bantuan keuangan kepada Desa itu tidak hanya usul dari anggota DPRD saja. Ada juga yang memang berdasarkan hasil musrenbangdes," pungkasnya.

Tapi miris, omongan Ketua DPRD Gresik Kodir yang berjanji bakal menelusuri persoalan tersebut dan hasilnya akan diinformasikan kepada awak media ini seolah hanya omong kosong saja, buktinya sampai berita ini diterbitkan justru Ketua DPRD Gresik tidak ada kabar.

Perlu diketahui, DPRD seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran dan regulasi secara maksimal, dan diberikan berbagai fasilitas oleh negara, serta berbagai macam tunjangan.

Namun miris sekali, justru fakta di lapangan masih banyak oknum-oknum DPRD nakal khususnya Oknum DPRD Gresik yang diduga bermain dibalik proyek bersumber BKK demi keuntungan pribadi yang mengakibatkan defisit anggaran.

Menanggapi hal ini, Firli Bahuri, selaku ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) saat dikonfirmasi awak media ini belum dijawab.

Tentunya masyarakat sangat berharap kepada pihak-pihak aparat penegak hukum atau KPK agar melakukan pemeriksaan terhadap semua oknum-oknum yang terlibat dalam pencarian serta penggunaan anggaran BKKPD yang ada di Kabupaten Gresik. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 387 Komentar untuk Berita Ini

  1. get monetized on youtube 19 Agustus 2024 - 04:19:06 WIB

    I began with one of these budget-friendly vlogging cameras and ultimately moved up.

    But truthfully, the boost in my videos came more from dedication than from costly tech.
    These low-cost options are great for getting started.

  2. Maynard 19 Agustus 2024 - 10:21:53 WIB

    Amazing write-up! As someone researching YouTube marketing services, this information is super useful.
    Has anyone used a certain channel promotion service that really increased your views?
    I'm especially curious about services that focus on organic growth.
    Any suggestions would be greatly appreciated!

  3. Pinterest 19 Agustus 2024 - 22:42:16 WIB

    Some genuinely nice and useful info on this web site, likewise I believe the style contains superb features.

  4. bokep xnxx 19 Agustus 2024 - 23:07:14 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

  5. plinko game free 20 Agustus 2024 - 08:05:54 WIB

    I am genuinely thankful to the owner of this web site who
    has shared this enormous paragraph at at this time.

  6. Arlen 21 Agustus 2024 - 13:28:05 WIB

    I just couldn't depart your website prior to suggesting that I extremely loved
    the usual information an individual supply on your visitors?

    Is gonna be again frequently to check out new posts

  7. 宾果博彩网站 21 Agustus 2024 - 14:13:24 WIB

    After going over a number of the articles on your web
    site, I seriously like your way of writing a blog. I book marked it to my ookmark site list and will be checking back
    in the near future. Please visit my website as well and let me know your opinion.

  8. 老虎机博彩网站 21 Agustus 2024 - 19:46:43 WIB

    You made some really good points there. I looked on the internet for more information about the issue aand
    found most people will go along with your views on this site.

  9. Aleida 21 Agustus 2024 - 22:29:33 WIB

    Awesome things here. I am very satisfied to peer your article.
    Thank you so much and I aam taking a look ahead to touch you.
    Will you please drop me a mail?

  10. Pinterest 22 Agustus 2024 - 01:38:44 WIB

    It's an remarkable piece of writing designed for all the web visitors; they will take benefit from it
    I am sure.

1 2 3 4 39

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top