
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Senin 04 Februari 2019    16:40:53 WIBKrindomemo.Com. Lamongan, Harian Memo - Senin (4/19) terkait kasus dugaan Tindak Pidana penipuan dan penggelapan (372 -378 ) yang di lakukan oleh ( Amir, SE ) mantan Ketua Komisi C Anggota DPRD Lamongan.
Saat ini beliau diduga kuat melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, kepada beberapa orang antara lain ( H, Y, K ) dengan orang tersebut di janjikan untuk masuk (PNS).
Sedangkan bukti - bukti yang didapat oleh Wartawan Harian Memo berupa Kuitansi yang di tandatangani oleh pelaku menyangkut uang (amir), dan dikasih (SK) namun sampai hari ini belum ada panggilan, saat (amir ) dikonfirmasi Harian Memo melalui TELKOMSEL dengan Nomor. 0852-317XXXX. tidak mau angkat.
Akhirnya dari pihak yang dirugikan memberi kuasa kepada ( LSM ) supaya kasus ini dilaporkan ke Polres Lamongan.
LSM yang di beri kuasa, saat dikonfirmasi oleh Wartawan Harian Memo “sabar dulu minggu depan saya laporkan ke Polres, dan kamu jangan menyebutkan ( LSM ) atau nama saya besok tak kasih data lebih akurat. “ujarnya yang di sampaikan.
Sayangnya Kasus yang di Laporkan di Polres Lamongan, tentang Dugaan Tindak Pidana Pemerasan belum selesai, sekarang mau dilaporkan lagi.
Saya harap Penegak Hukum Polres Lamongan, dengan menangani kasus ini supaya bertindak lebih Profesional (tegas) biar Masyarakat puas (tidak trauma) Harian memo, Pengawal Supremasi Hukum terus memantau. ( Sul )
Editor : Ahmad Eko Asrory/Syamsul Arief
Author

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Mantan Ketua Komisi C DPRD Lamongan Amir, SE Peras Kontraktor
Sabtu, 19 Januari 2019, 14:52:43 -
Jalan Kabupaten Desa Kandangan - Cerme Rusak Parah, PU Bina Marga Gresik Kehabisan Dana
Sabtu, 27 Januari 2018, 00:33:09
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Operasi Ketupat Semeru 2023 Berakhir, Kapolres Gresik Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak
Selasa, 02 Mei 2023, 18:12:14 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
Senin, 04 Februari 2019, 16:40:53 -
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21
-
Peringati HUT RI ke-80, Desa Kedungpring Adakan Karnaval Istimewa.!
Senin, 18 Agustus 2025, 14:28:44 -
Karnaval TK/SD/MI Meriahkan HUT RI ke-80 di Kecamatan Mantup
Senin, 18 Agustus 2025, 10:21:10 -
Kepala Desa Ngampel Tegaskan Integritas Pembangunan dan Bantah Dugaan Penyimpangan
Jumat, 15 Agustus 2025, 14:14:44 -
FR Perangkat Desa Sumengko Akan Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Dugaan Gratifikasi Kasus Narkoba
Jumat, 15 Agustus 2025, 09:20:01 -
Guna Stabilkan Harga Beras untuk Ringankan Masyarakat, Polsek Mantup Gelar Gerakan Pangan Murah
Kamis, 14 Agustus 2025, 16:24:35 -
Dishub Jatim Janji Realisasikan Tuntutan Nelayan Sedayu Lawas Soal Jalur Permanen
Rabu, 13 Agustus 2025, 18:20:44 -
Oknum Perangkat Desa Sumengko dan Polisi Tanjung Perak Surabaya Peras 5 Tersangka Kasus Narkoba.?
Rabu, 13 Agustus 2025, 13:06:51 -
Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Aturan, dan Profesional
Rabu, 13 Agustus 2025, 11:34:07
Ada 8946 Komentar untuk Berita Ini
Hey there, I think your blog might be having browser compatibility issues.
When I look at your blog site in Chrome, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it
has some overlapping. I just wanted to give you a quick heads up!
Other then that, terrific blog!
Hello there! Quick question that's totally off topic. Do you
know how to make your site mobile friendly? My website looks weird when browsing from my apple iphone.
I'm trying to find a template or plugin that might be able to resolve this issue.
If you have any recommendations, please share.
Many thanks!
Hi my family member! I wish to say that this article is amazing, great written and come with almost all important infos.
I'd like to peer more posts like this .
Wonderful beat ! I would like to apprentice even as you amend your web site, how could i subscribe
for a blog site? The account aided me a acceptable deal.
I have been tiny bit familiar of this your broadcast provided vibrant transparent concept автосервисы
I was able tto find good info from your blog posts.
ремонт машина
русское порно
I'm extremely inspired along with your writing abilities as smartly as with the structure to your blog.
Is this a paid subject or did you modify it your self?
Either way stay up the nice quality writing, it's rare
to see a nice weblog like this one today..
Hi there friends, its enormous paragraph regarding teachingand fully explained,
keep it up all the time.
Thanks , I've recently been searching for information about this subject for a while and yours
is the greatest I've discovered so far. However, what in regards to the bottom line?
Are you positive about the source?
My partner and I stumbled over here coming from a different web page and
thought I might as well check things out. I like what I
see so i am just following you. Look forward to exploring your
web page for a second time.