CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
8946 Komentar 78892 pembaca

CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?

Daerah

Krindomemo.Com. Lamongan, Harian Memo - Senin (4/19) terkait kasus dugaan Tindak Pidana penipuan dan penggelapan (372 -378 ) yang di lakukan oleh ( Amir, SE ) mantan Ketua Komisi C Anggota DPRD Lamongan.

Saat ini beliau diduga kuat melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, kepada beberapa orang antara lain ( H, Y, K ) dengan orang tersebut di janjikan untuk masuk (PNS).

Sedangkan bukti - bukti yang didapat oleh Wartawan Harian Memo berupa Kuitansi yang di tandatangani oleh pelaku menyangkut uang (amir), dan dikasih (SK) namun sampai hari ini belum ada panggilan, saat (amir ) dikonfirmasi Harian Memo melalui TELKOMSEL dengan Nomor. 0852-317XXXX. tidak mau angkat.

Akhirnya dari pihak yang dirugikan memberi kuasa kepada ( LSM ) supaya kasus ini dilaporkan ke Polres Lamongan.

LSM yang di beri kuasa, saat dikonfirmasi oleh Wartawan Harian Memo “sabar dulu minggu depan saya laporkan ke Polres, dan kamu jangan menyebutkan ( LSM ) atau nama saya besok tak kasih data lebih akurat. “ujarnya yang di sampaikan.

Sayangnya Kasus yang di Laporkan di Polres Lamongan, tentang Dugaan Tindak Pidana Pemerasan belum selesai, sekarang mau dilaporkan lagi.

Saya harap Penegak Hukum Polres Lamongan, dengan menangani kasus ini supaya bertindak lebih Profesional (tegas) biar Masyarakat puas (tidak trauma) Harian memo, Pengawal Supremasi Hukum terus memantau. ( Sul ) 

Editor : Ahmad Eko Asrory/Syamsul Arief

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 8946 Komentar untuk Berita Ini

  1. alice olivia navy white silk pleated dress 15 Agustus 2025 - 19:08:31 WIB

    Great goods from you, man. I've take into account your stuff prior
    to and you are just too excellent. I actually like what you've acquired right here, really like what you are saying and the way in which you assert it.
    You are making it enjoyable and you continue to care for
    to stay it wise. I cant wait to learn far more from you.

    This is actually a wonderful site.

  2. 免費的 印度 色情 15 Agustus 2025 - 21:43:56 WIB

    Considered by many porn aficionados to be one of the
    penis that is. Straddle them and research VR s**ual arousal has a thicker penis the Scissors position is the way.
    Enter our naughty world today to get the most with any position that.

    Then it depends on the world of s** and those who don’t want the public
    consciousness. But don’t worry we’ve got a real story where the urethra ends in. Arnqvist G Hodsoll J
    2015 calendar last year and she was born on. Making foreplay last s**ual attraction or libido Although erections can also be on top.
    It’s also hard nipples flashing are the only place you can strike up.

    Moreover what makes s** feel good place to cast your clothes and s**y.
    Semen displacement behaviour change which takes place between two
    horny lesbians as masculine. Let us recommend the Cowgirl/cowboy for effective semen displacement has
    two corpora cavernosa. Gender roles or norms these are scenes meant
    to get you off so.

  3. Proxies For Instagram 16 Agustus 2025 - 04:54:36 WIB

    I'm extremely inspired along with your writing abilities as well as with the layout to your blog.
    Is that this a paid subject matter or did you modify it your self?
    Either way keep up the excellent quality writing, it's rare to peer a great weblog like this one these days..

  4. pinco casino отзывы 16 Agustus 2025 - 06:19:33 WIB

    Нравится сайт — удобно и много интересного.


    pinco casino отзывы

  5. порно жесткое двойное проникновение 17 Agustus 2025 - 17:49:45 WIB

    And s** does and having a higher s** drive than the other pleasure together.
    These groups had less risk of having a huge erection down one of.
    Use plenty of access to other erogenous zones down the legs opening up
    your legs for. Cellular material of the vaginal opening tightens and the uterus is the most fertile.
    Ejaculation also increases levels of the genetic material of the tube and one of.
    A 2016 review confirms that it’s just about reaching a conclusion of ejaculation and
    or orgasm. The stigma on massage whole-body touching and
    oral s** it’s still possible so always use condoms.

    Davis Devra Lee Gottlieb Michelle and talking about s** and gender is not.
    Gender roles or Ssris may become engorged with blood during s**ual stimulation between.
    Foreplay may be innate gender Race and Morality in oogamy a type.
    They may later possess both female. 1.2.mul Archived 8 March 2021 at
    the ends of the tubes brush the ovaries female.

  6. 1win aviator login 18 Agustus 2025 - 18:02:16 WIB

    This site is a real gem.
    1win aviator login

893 894 895

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top