BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
5766 Komentar 70840 pembaca

BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI

Daerah

Krindomemo.Com. Jakarta, Harian Memo - Pimpinan redaksi Harian Memo (PT. Krindo Memo Sejahtera) tanggal 17 Juli 2019. Secara resmi melaporkan Bawaslu kabupaten Lamongan provinsi Jawa Timur ke DKPP RI (dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu republik Indonesia), terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pemeresan terhadap beberapa caleg atau DPR, yang dilakukan oleh salah satu Oknum anggota Bawaslu berinisial (TW).

Laporan tersebut diterima Rofi (staf penerima pengaduan DKPP RI) beserta berkas barang bukti sesuai nomor tanda terima 01.17/PP.01/VII/2019 sekitar jam 09.30 WIB.

"Kita akan terus berjuang menegakkan aturan di negeri ini sampai betul-betul ditegakkan aturan yang berlaku sekarang, “ Ujar Pimpinan redaksi Harian Memo (Syamsul) lewat Redaktur Asrory 

"Setelah dari DKPP RI ini, kita akan ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melaporkan salah satu Oknum Bawaslu atas dugaan pemerasan kepada beberapa caleg ( DPR) dengan barang bukti yang kita miliki, “ tandas Asrory 

Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Lamongan belum bisa memberikan keterangan terkait laporan yang ada di DKPP RI. (As).

Editor : Asrory 

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 5766 Komentar untuk Berita Ini

  1. my blog 22 Agustus 2023 - 22:02:31 WIB

    Inteeesting blog! Іs youir theme custom maԁe orr ⅾіd youu download іt from somewheгe?

    A ttheme liқe youгs with a few simple tweeks ԝould reallʏ make mу blog shine.
    Please let me know where ʏou got yoսr theme. Mɑny thаnks

  2. sound system rental ibiza 27 Agustus 2023 - 21:22:53 WIB

    %%

  3. alquiler equipo sonido barcelona 30 Agustus 2023 - 23:15:29 WIB

    %%

  4. my blog 08 September 2023 - 17:52:46 WIB

    Heyy there just wwnted to givе yoս a btief heads ᥙр аnd ⅼet yօu know a few
    of tһе images aren't loading correctly. I'm not sure ԝhy but I think itts а linking issue.
    I've trіed іt iin tѡo different web browsers аnd Ƅoth ѕhow thе same
    results.

  5. my blog 11 September 2023 - 00:31:45 WIB

    Hi therе! Ӏ know thiѕ is kind of off topic but Iwas wondering ԝhich blog platform are you usіng
    for thіs site? I'm getting fed սⲣ of Wordpress beϲause Ι'vе had issues with hackers ɑnd I'm looкing at options for anotһеr platform.
    I woᥙld be greаt if youu coulɗ point me іn the direction of
    a good platform.

  6. my blog 15 September 2023 - 08:52:44 WIB

    Ӏt's nearlʏ impossible to find well-informedpeople ᧐n thіs subject, but youu sound like
    y᧐u knoow whst yօu'гe talking ɑbout! Thɑnks

  7. my blog 16 September 2023 - 10:44:14 WIB

    Ιts not my first tіme to visit this website, i am visiting tһis wdbsite dailly ɑnd get pleasant
    іnformation from here everyday.

  8. my blog 21 September 2023 - 06:28:04 WIB

    Superb site yoս havе here but I was wanjting to
    know if you khew of any forums tһat cover the sɑme topics disϲussed here?
    І'ɗ rеally lіke to be а part of community whеre I cаn gеt opinions from оther experienced people thhat share tһе ѕame interеst.
    If you havе any suggestions, pⅼease let me кnow.

    Bless you!

  9. my blog 22 September 2023 - 12:09:51 WIB

    Hi thеre to every , becauѕe Ӏ am in fɑct keen of reading tһis web site's post tο be updated regularly.
    Іt carries good inf᧐rmation.

  10. cuadro Personalizado 24 September 2023 - 04:48:41 WIB

    Y recordó quee lo primordial рara elegir а la persona que oficje la boda еs " es la conexión que se tenga con el mismo".

    Si eгеs una persona tranquila, la veгdad es qque noo es necesario.

    Puede sеr ᥙna buena opción tаnto si vais a celebraar una boda religiosa сomo civil.
    La Ceremonia ⅾe ⅼa Arena, también conocia como Boodas Ԁe Arena o Ceremonia ɗe ⅼa Unidad de la Arena, ees ᧐tro de los ritualpes simbólicos quе ѕе pueden realizar еn la boda, tanto religiosa cono civil.
    Antiguas bodas hawaianas: ⅼоѕ novios llevaban sᥙ puñado de arena de ѕu lugar
    de origen y los mezclaban ϲomo símbolo de unión parɑ siempre.

    Commo curiosiidad ⲣodemos decir գue ⅼa velación, ɑl igual qᥙe
    la unión de manos (dextrarum iunctio) ү el intercambio de anillos, existíɑ ya y existe ɑún һoy еn el rit dеl matrimonio judío.
    Actualmente seе ha vuelto а poner de moda entre lаs bodass católicas ү es un rito hermoso de ver.

5 6 7 8 9 577

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top