APH Kalbar Gagal Berantas PETI.?
608 Komentar 5318 pembaca

APH Kalbar Gagal Berantas PETI.?

Daerah

Sekadau Kalbar, Krindomemo - Bukti dari kegagalan APH memberantas kegiatan PETI di sungai Kapuas Dusun Pelanjau Desa Entabuk Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, masih marak kegiatan PETI terpantau oleh kamera tim ivestigasi awak media, saat melakukan dilpangan pada hari Jumat 23 dan 24 Agustus 2024 Wib

Jumlah mesin tambang PETI seperti nya makin bertambah pada hari pertama di hitung tim Ivestigasi media Jumat 23 Agustus terlihat belasan unit dan di hari Sabtu 24 Agustus 2024 sudah lebih dari 30 unit mesin sedot tambah PETI di sepanjang jalur Sungai Kapuas.

Informasi yang dapat dipercaya didapatkan tim Ivestigasi awak media, mejelaskan kalau kegiatan ini sudah di atur ucap sumber.

Sumber mengatakan parahnya lagi ternyata kegiatan tersebut sangat terstruktur, yang menjadi ketua struktur ternyata ada seorang oknum Kepala Dusun berinisial (GL) Dusun Pelanjau Desa Entabuk itu sendiri cetus sumber.

Tim ivestigasi awak media juga mencoba meminta konfirmasi kepada masyarakat setempat baik yang ditemui langsung maupun melalui telepon,masyarakat mengatakan memang benar kegiatan tersebut diketuai oknum kepala Dusun.

Salah satu warga seorang ibu ibu yang enggan menyebutkan namanya saat ditanyai oleh tim Ivestigasi awak media, menerangkan soal kegiatan PETI tersebut menurut penyampaian Kadus kepada masyarakatnya untuk membangun PAUD dan Jembatan, akan tetapi om sampai sekarang belum ada tuuu dibangun udah berapa kali buka dan ndak tau kemana uangnya,cetus seorang ibu ibu kepada tim awak media , ada warga lagi katakan mungkin udah masuk kocek kali om,
Om om om dari media yaaa jangan tuliskan nama kami dalam berita yaaa tau lah kami rakyat kecil ini ungkap mereka.

Dari sumber terpisah melalui telepon menyampaikan kepada awak media saat ditanya tentang kegiatan didekat rumah dan pemukiman mereka, sumber ini menjelaskan, itulah kubilang ton kami ini serba salah itu bukan lagi berbahaya saja, kami ini tidak bisa nyedot air kalau siang harus malam coba Anton kerumah kami lihat untuk mandi pun saja keruh air.

Entah gimana mereka buk dusun mungkin nego-nego sama yang kerja ndak taulah, dia lewat saja disini dengan mereka berlima ndak permisi dengan kami disini mandi pakai air itu ton, ungkapnya

Saat ditanya kebenaran yang menjadi ketua struktur pengurusnya lagi-lagi dia membenarkan, itu buk Kadus ton satu langting dia minta sepuluh juta sama orang-orang itu lalu uang itu dikemanakan mereka, dia bilang nanti mau kasik segala oknum Polsek,dan oknum Babinsa segala itu ini ndak tau kita cetus sang sumber.

Maka kami bilang dilanting mereka berlima itu diciduk, suruh makan kangkung, gimana kami masyarakat ini minum air ini, mandi air ini, ndak ada basa basinya mereka, cetusnya sumber degan nada kesal.

Masih kata sumber menjelaskan, Itu yang sakit ku bilang maksud kitakan ngomong lah sama kami disini jangan diam diam juga,nah ini kan bukan juga kita curiga yaa ton takutnya mereka untuk sendiri buka yaaaa ton tapi caranya bukan gitu tambahnya.

Berbeda dengan narasumber lain nya yang juga namanya tidak ingin disebutkan mengadukan kepada awak media,
Bang tambang mas yang ngejek di Kapuas daerah Desa Entabuk,yang berbatasan dengan sepauk sudah mulai lagi mereka kerja,hari ini mereka mulai lagi,mohon kalau bisa di tangkap Jak,karna di bawah/di hilir tempat mrka kerja ada kabel PLN yg nyebrang kapuas,dari sepauk ke kampung kiarak pesannya

Terhitung dari beberapa bulan yang lalu pihak kepolisian Kabupaten Sekadau sudah berupaya menghimbau kan agar tidak ada kegiatan melalui Kapolsek belitang hilir bahkan melakukan pembubaran, namun tampaknya hal itu tidak diindahkan oleh para pekerja dan pengurus, tentu jadi pertanyaan.

Seakan-akan APH sudah tidak ada harga diri Dimata para penambang emas tampa izin ini, melihat tingkah laku para penambang maka memang harus ada tindakan serius dari APH bukan hanya sekadar himbauan ataupun pembubaran tegas narasumber. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 608 Komentar untuk Berita Ini

  1. mushroom coffee beyond brew 07 Oktober 2024 - 17:55:09 WIB

    For that, Augusta makes our listing as the most effective gold individual retirement account
    business for transparent prices.

  2. Gsa ser link list 07 Oktober 2024 - 18:05:37 WIB

    It builds backlinks instantly, 24 hours a day, 7 days
    a week.

  3. Arlette 07 Oktober 2024 - 18:24:29 WIB

    You could do that, but I have actually located that Scrapebox functions much better in those terms.

  4. สมัคร บาคาร่า 07 Oktober 2024 - 18:31:29 WIB

    Right away I am going away to do my breakfast, once having my breakfast coming again to read additional news.

  5. List SER 07 Oktober 2024 - 18:49:42 WIB

    The yellow web link indicates there is NoFollow, and the grey
    web link is a re-direct link.

  6. เครดิตฟรี58บาท 07 Oktober 2024 - 19:22:10 WIB

    First off I want to say terrific blog! I had a quick question in which I'd like to ask
    if you do not mind. I was curious to know how you center
    yourself and clear your head before writing. I have had a tough
    time clearing my thoughts in getting my thoughts out. I do take pleasure
    in writing but it just seems like the first 10 to 15 minutes are lost simply just trying to figure out how
    to begin. Any suggestions or tips? Cheers!

  7. best mushroom coffee on the market 07 Oktober 2024 - 19:40:32 WIB

    We consider this gold spread to be the clearest indicator of the markup charged by
    gold individual retirement account business, so it weighted greatly
    in our positions.

  8. Nan 07 Oktober 2024 - 19:41:49 WIB

    The most important ranking variable is the amount of unique domain names you
    point to.

  9. kredit honda pcx tangerang 07 Oktober 2024 - 21:18:59 WIB

    WOW just what I was looking for. Came here by searching for honda
    pcx 160

  10. Sugar Defender Canada 07 Oktober 2024 - 21:47:12 WIB

    Pretty section of content. I jusеt stumbled upon your website and iin accession capital to
    aѕsert that I acquire actually enmoyed acԀcount your blog poѕts.
    Anywɑy I will bе subscribing to yoսr augment
    and even Ι achievement you access consistently faѕt.

1 2 3 4 61

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top