PWK Minta APH Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan di Ketapang
2371 Komentar 21683 pembaca

PWK Minta APH Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan di Ketapang

Daerah

Ketapang, Kalbar - Menyoroti tindakan kriminal melawan hukum oleh pelaku usaha(kontraktor) yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) angkat bicara. Sabtu(24/08/2014).

Viral pemberitaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dimana terjadi kekerasan/penganiayaan terhadap seorang jurnalis/wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

"Hal ini tidak bisa dipandang sepele, karena sudah menghambat tugas dan fungsi dari jurnalis ataupun wartawan, jika sampai terjadi kekerasan atau intimidasi dugaan kita ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan pekerjaan yang mereka lakukan, kalau mereka bersih dan sesuai spesifikasi anggaran dan RAB kenapa harus takut saat teman-teman melakukan pengawasan di lapangan...?" ujar Ali Muhamad Ketua umum PWK melalui rilis tertulis yang disampaikan kepada tim media, Sabtu(24/08/2024) pagi.

lebih lanjut Pria yang akrab di sapa Verry Liem itu mengatakan, apa yang terjadi yang di alami salah seorang wartawan di Ketapang adalah perbuatan yang melawan hukum, karena itu dia meminta kepada APH agar menindak tegas para pelaku yang telah bermain hakim sendiri tanpa memikir dampaknya.

" Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang, yang tidak boleh dihalangi ketika mencari, mengumpulkan dan menyebarkan sebuah informasi publik, apalagi sampai dianiaya. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999, pasal 4 bahwa "Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang untuk menyiarkan". Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi, " lanjut Ali.

Ali menambahkan dalam perkara yang telah dialami wartawan saat melakukan investigasi tersebut, tidak lepas dari tanggungjawab pihak Dinas selaku leading Sektor, patut diduga ada peran pihak terkait sehingga pelaku tersulut emosi.

Dikatakan nya bahwa dalam mencari informasi wartawan juga melaksanakan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).

" Ya dalam hal ini pihak Dinas selaku penanggung jawab, tidak bisa lepas tangan, karena ini adalah gawe mereka, harusnya mereka memberikan informasi yang baik sesuai UU nomor 14 tahun 2008. Dugaan kita ada intervensi sehingga pelaku tersulut emosi. Ya apa mau di kata ibarat nasi sudah jadi bubur, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya karena korban tidak terima dan melaporkan ke APH. Konsekuensi nya pasti ada,  perbuatan menghalangi tugas wartawan sudah melawan hukum sebagai mana bunyi pasal 18 UU 40 tahun 1999 tentang pers. " Pelaku dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda hingga 500 juta rupiah, "kata Ali.

Ali berharap dalam menghadapi segala persoalan jangan mengedepankan emosi dan arogansi, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.

" Janganlah semua diselesaikan dengan emosi dan arogansi, baiknya diselesaikan dengan musyawarah dan diskusi, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Jangan ada lagi kejadian serupa, sudah tidak jaman nya menyelesaikan masalah dengan kekerasan, "tuturnya.

Ali juga menghimbau, agar pada saat melaksanakan tugas kedepankan etika untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan.

" Kepada rekan-rekan wartawan, saat turun ke lapangan perhatikan juga etika agar tidak menimbulkan kesalah-pahaman,  karena bagi kita tidak juga bisa semaunya karena ada aturan dan prosedur yang harus di jalankan, "tutupnya.

Sebelumnya, viral di pemberitaan berbagai media online terjadi penganiayaan terhadap wartawan Alasan news, bernama Teguh saat melakukan investigasi pada proyek pembangunan rumah dan kantor Dinas di lingkungan pemda Ketapang pada kamis(22/08).

Sempat beredar video pemukulan yang dilakukan oleh salah satu pekerja terhadap Teguh.
Perihal tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Ketapang pada hari Jumat (23/08).

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 2371 Komentar untuk Berita Ini

  1. Content spinning for GSA SER 07 Oktober 2024 - 05:18:53 WIB

    Now your new campaign is mosting likely to build links to the campaign you chose earlier, tier 2
    to tier 1.

  2. Gsa ser link list 07 Oktober 2024 - 05:21:15 WIB

    In the main window you have to input all the data for
    your project.

  3. todays holidays 07 Oktober 2024 - 05:21:33 WIB

    І'm not cеrtain tthe ρlace үou're geting you informɑtion, howeᴠer
    great topic. I needs to spend a whipe learning mοre orr understanding mⲟre.
    Ƭhank youu for fantastic information I was looking for this
    info for my mission.

  4. m club คาสิโนออนไลน์ 07 Oktober 2024 - 05:22:53 WIB

    I absolutely love your blog and find almost all of your post's to be exactly what I'm looking for.

    Does one offer guest writers to write content for yourself?
    I wouldn't mind producing a post or elaborating on many of the subjects you write about
    here. Again, awesome website!

  5. สมัคร บาคาร่า 07 Oktober 2024 - 05:25:49 WIB

    Very good post. I am dealing with some of these issues as well..

  6. ปิงปอง บาคาร่า 07 Oktober 2024 - 05:27:18 WIB

    It's going to be finish of mine day, but before end I am reading this fantastic paragraph
    to improve my know-how.

  7. เครดิตฟรี58บาท 07 Oktober 2024 - 05:45:22 WIB

    When I originally commented I clicked the "Notify me when new comments are added" checkbox and
    now each time a comment is added I get three e-mails with the same comment.
    Is there any way you can remove me from that service? Cheers!

  8. 상위 노출 SEO 팁 07 Oktober 2024 - 05:57:42 WIB

    이 글이 매우 인상적이었습니다.
    상위 노출 SEO 팁
    구글 검색 순위 올리기
    https://%EC%A7%84%EC%A7%9C%EA%B5%AC%EA%B8%80% EC%83%81%EC%9C%84%EB%85%B8%EC%B6%9C.com/product/%ea%b5%ac %ea%b8%80%ec%83%81%ec%9c%84%eb%85%b8%ec%b6%9c-%eb%b9%84%e b%b0%80%eb%85%b8%ed%95%98%ec%9a%b0-%ec%a0%84%ec%9e%90%ec% b1%85-2024%eb%85%84-6%ec%9b%94-%ec%97%85%eb%8d%b0%ec%9d%b 4%ed%8a%b8/

  9. Crystal 07 Oktober 2024 - 06:00:53 WIB

    The gray hat method is approach 1, which is a mix of using white hat SEO and black hat tools.

  10. Shanon 07 Oktober 2024 - 06:25:37 WIB

    Track your progression easily with GSA Search Engine Ranker's real-time analytics.

1 2 3 238

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top