Ombudsman Mulai Pemeriksaan Substantif Terhadap Kasus Mafia BBM Subsidi Kompol Pombos CS
0 Komentar 93 pembaca

Ombudsman Mulai Pemeriksaan Substantif Terhadap Kasus Mafia BBM Subsidi Kompol Pombos CS

Daerah

Jayapura, Krindomemo – Tabir gelap yang menyelimuti soal mandeknya penanganan kasus dugaan mafia BBM subsidi yang melibatkan Kompol Agus Ferinando Pombos (Kasubdit Tipidter Polda Papua Jayapura), Iptu Edwind Ayomi, Aipda Hamzah, dan oknum Brimob Syaifuddin Hasibuan, mulai tersingkap. 

Pasalnya, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua secara resmi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya Pemeriksaan Substantif terkait laporan yang dilayangkan oleh Syamsul Arief, S.H., Pimpinan Redaksi Harian Memo.

Berdasarkan surat bernomor T/0136/LM.12-31/0059.2026/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026, Ombudsman menyatakan bahwa laporan masyarakat dengan nomor registrasi 0059/LM/IV/2026/JPR telah resmi ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan mendalam.

Dalam dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua, Yohanes B. J. Rusmanta, poin utama pemeriksaan tertuju pada Dugaan Tidak Memberikan Pelayanan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Papua dalam menindaklanjuti Surat Pengaduan Sdr. H. Syamsul Arief.

Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat bahwa laporan pelimpahan dari Mabes Polri terkait mafia BBM Kompol Pombos dkk tidak berjalan sebagaimana mestinya di tingkat wilayah, yang diduga melibatkan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pelayanan administrasi kepolisian.

Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan kepada Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua. Tahap ini merupakan fase krusial di mana Ombudsman akan membedah bukti-bukti administratif, melakukan klarifikasi saksi, hingga pemanggilan paksa pejabat terkait jika diperlukan untuk mengungkap mengapa laporan tersebut sempat mati suri.

Syamsul Arief, selaku pelapor, menyambut baik terbitnya surat tersebut sebagai bentuk kemenangan kecil bagi transparansi hukum di Papua Jayapura.

"Ini adalah bukti bahwa aduan kami memiliki dasar yang kuat. Ombudsman telah melihat ada yang tidak beres dengan pelayanan di Propam Polda Papua. Kami akan kawal terus hingga akar permasalahannya terbongkar," tegasnya.

Dengan dimulainya pemeriksaan substantif ini, posisi Polda Papua kini berada di bawah pengawasan ketat lembaga pengawas eksekutif tersebut. Jika dalam prosesnya ditemukan bukti maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang secara sistematis, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh institusi Polri. (Sul/Pri)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief, SH

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Supriyanto 

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Tarno, Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, SH.

Staf Redaksi: Sri Kholimah, Rizky Satria Pratama, Ana Puspitasari, Khumairatus Saidah.

Redaktur Pelaksana: A. Eko Asrory 

Korlip Jatim: 

Kabiro Surabaya: 

Kabiro Tuban: 

Kabiro Gresik: M. Zainus, Iwan Wijaya.

Jurnalis Investigasi Gresik/Surabaya: Tadji.

Kabiro Pantura: Anwar

Kabiro Lamongan: Santoso

Jurnalis Investigasi Lamongan: Handoko Purwantoro 

Kabiro Mojokerto: Sholeh 

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: Munir

Kabiro Kediri: 

Kabiro Tulungagung: 

Team Investigasi:  Gatot Subroto, Siti Dwi Riska Putri.

Investasi Jatim: H. Suali Abidin.

Manajer Iklan: 

Keamanan: 

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 08133122333/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top