DPRD Lamongan Dorong Transformasi Digital dan Kemandirian Daerah
0 Komentar 35 pembaca

DPRD Lamongan Dorong Transformasi Digital dan Kemandirian Daerah

Daerah

Lamongan, Krindomemo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan menjadi batu pijakan untuk mewujudkan Lamongan yang lebih modern, mandiri, dan inklusif.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (27/4/2026), DPRD Lamongan melalui Panitia Khusus (Pansus) I hingga IV menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Dokumen rekomendasi ini bukan sekadar evaluasi, melainkan panduan konstruktif untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Soto.

"Rekomendasi ini adalah wujud nyata sinergitas. Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD memberikan dampak langsung dan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Juru Bicara Tim Pansus DPRD Lamongan, A. Fathoni.

Salah satu poin utama dalam rekomendasi tahun ini adalah penguatan Transformasi Digital. DPRD mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menjadi ujung tombak inovasi melalui penyusunan roadmap digital yang terukur.

Fathoni menyampaikan, Diskominfo diarahkan memperkuat data center dan optimalisasi media sosial sebagai kanal komunikasi publik yang responsif dan efisien. Di sisi lain, Program Jemput Bola Dispendukcapil mendapat apresiasi dan diminta terus ditingkatkan agar integrasi data kependudukan dengan layanan BPJS serta bantuan sosial semakin akurat.

"Untuk keamanan dan investasi, modernisasi Satpol PP dan Damkar menjadi perhatian guna menciptakan stabilitas daerah sebagai fondasi utama menarik investor melalui DPMPTSP," tegasnya.

Laporan Pansus II mencatat indikator ekonomi makro yang menunjukkan tren positif signifikan. Pertumbuhan ekonomi Lamongan tahun 2025 tercatat tumbuh 5,40 persen, naik tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

Fathoni menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi mencapai 5,4 persen, meningkat dari tahun 2024. Nilai Tukar Petani (NTP) telah mencapai 124,97 persen, yang mengindikasikan peningkatan kesejahteraan petani secara nyata.

"Sedangkan PDRB Pertanian & Perikanan mencapai 4,81 persen sehingga tumbuh pesat dari 0,11 persen. Kemudian PDRB Industri Pengolahan telah mencapai 9,25 persen, sehingga Sektor Industri melesat," jelasnya. 

DPRD pun mendorong pemerintah untuk terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kemandirian fiskal semakin kuat dan ketergantungan pada dana pusat berkurang.

Di bidang infrastruktur, Pansus III menekankan pentingnya kualitas bangunan yang berkelanjutan dengan menetapkan konstruksi rigid pavement (beton bertulang) pada titik rawan sebagai standar utama.

Terkait penanganan banjir di wilayah Bengawan Jero, DPRD mengapresiasi penambahan 6 unit pompa air. Ke depan, dewan mendorong sinkronisasi masif dengan Pemerintah Pusat (Dirjen SDA Kementerian PUPR) untuk percepatan Bendung Karangnongko dan Jabung Ring Dike yang ditargetkan tuntas pada 2027.

Menutup laporan, Pansus IV memberikan catatan penting mengenai penguatan kualitas manusia, di mana fokus pembangunan kini menyasar pada hasil literasi dan numerasi siswa.

"Kami ingin Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi Center of Excellence. Mencetak tenaga kerja yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan industri (demand driven training), bukan sekadar pelatihan formalitas," tutur Fathoni.

Di sektor kesehatan, transformasi Puskesmas sebagai garda terdepan layanan preventif terus didorong agar masyarakat mendapatkan layanan medis yang cepat tanpa harus selalu bergantung pada RSUD. Melalui rekomendasi komprehensif ini, DPRD Lamongan optimis Kabupaten Lamongan akan terus melompat lebih tinggi dan menjadi daerah unggul di Jawa Timur. (Sul)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief, SH

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Supriyanto 

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Tarno, Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, SH.

Staf Redaksi: Sri Kholimah, Rizky Satria Pratama, Ana Puspitasari, Khumairatus Saidah.

Redaktur Pelaksana: A. Eko Asrory 

Korlip Jatim: 

Kabiro Surabaya: 

Kabiro Tuban: 

Kabiro Gresik: M. Zainus, Iwan Wijaya.

Jurnalis Investigasi Gresik/Surabaya: Tadji.

Kabiro Pantura: Anwar

Kabiro Lamongan: Santoso

Jurnalis Investigasi Lamongan: Handoko Purwantoro 

Kabiro Mojokerto: Sholeh 

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: Munir

Kabiro Kediri: 

Kabiro Tulungagung: 

Team Investigasi:  Gatot Subroto, Siti Dwi Riska Putri.

Investasi Jatim: H. Suali Abidin.

Manajer Iklan: 

Keamanan: 

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 08133122333/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top