Bisnis Ilegal Kompol Pombos Cs Masih Melenggang, Ombudsman Diminta Segera Bongkar Main Mata Polri.!
0 Komentar 129 pembaca

Bisnis Ilegal Kompol Pombos Cs Masih Melenggang, Ombudsman Diminta Segera Bongkar Main Mata Polri.!

Daerah

JAKARTA, Krindomemo – Keputusan Pimpinan Redaksi Harian Memo, H. Syamsul Arief, S.H., untuk menyeret Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri ke Ombudsman Republik Indonesia dinilai sebagai langkah hukum paling logis dan krusial saat ini. 

Masalahnya, langkah ini diambil di tengah menguatnya indikasi dugaan praktik main mata antara oknum institusi penjaga etik Polri dengan komplotan mafia BBM Solar bersubsidi di Papua Jayapura.

Buktinya, meski pelapor telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Papua Jayapura melalui sarana video conference yang dipimpin oleh Brigpol Rivaldo, nyatanya taring penegakan hukum tampak tumpul. 

Yang lebih miris lagi, Hingga saat ini, aktivitas ilegal yang diduga dikomandoi oleh Kompol Agus Ferinando Pombos bersama Iptu Edwind Ayomi dan Aipda Hamzah dilaporkan masih melenggang kangkung tanpa hambatan berarti.

Sikap skeptis publik terhadap integritas internal Polri makin memuncak melihat alur penanganan kasus ini. Syamsul Arief tercatat telah melayangkan laporan secara resmi dan berkali-kali, mulai dari tingkat daerah hingga mengetuk pintu Mabes Polri di Jakarta.

Namun, alih-alih mendapatkan ketegasan dari pusat, laporan tersebut justru terus-menerus dikembalikan ke Polda Papua dengan dalih pelimpahan penanganan. 

Strategi pingpong tersebut diduga kuat sengaja dilakukan untuk mengulur waktu dan membiarkan laporan tersebut menguap begitu saja di meja penyidik daerah.

"Kita sudah lapor berkali-kali ke Mabes Polri dengan harapan ada objektivitas dan pengawasan dari pusat. Tapi kenyatannya, laporan itu hanya dilempar balik ke daerah lalu didiamkan. Ini bukan lagi soal prosedur, ini adalah upaya sistematis untuk melindungi sejawat!" tegas Syamsul dengan nada 

Sementara Keabsahan dugaan main mata ini makin diperkuat dengan fakta lapangan yang menunjukkan bahwa kerajaan kecil mafia BBM ini tetap beroperasi normal. 

Solar subsidi yang menjadi hak masyarakat kecil di SPBU Entrop dan Ale-Ale masih terus dikuras secara ilegal untuk memasok industri pertambangan emas di Sengi, Kabupaten Keerom.

Padahal dalam pemeriksaan sebelumnya, pelapor telah menyodorkan bukti-bukti krusial, termasuk, Jejak Digital Intervensi, Upaya Kompol Pombos meminta penghapusan berita demi mengamankan jenjang pendidikannya.

Indikasi Penyuapan, Kalimat provokatif Bapak maunya apa biar sampaikan saja yang mengindikasikan tawaran negosiasi kotor di luar jalur hukum.

"Selanjutnya Proteksi Komplotan, Permintaan eksplisit agar kaki tangannya tidak disentuh oleh hukum maupun pemberitaan," ungkap Syamsul Arif Pimpred Harian Memo 

Oleh sebab itu, dengan macetnya proses di internal Kepolisian, kehadiran Ombudsman RI diharapkan mampu membedah borok maladministrasi yang terjadi. 

Jika Ombudsman berani membongkar penundaan berlarut dan ketidakterbukaan informasi yang dilakukan oleh Divpropam, maka tabir pelindung para mafia berseragam ini akan runtuh.

"Jika Propam sudah abai dan justru menjadi benteng bagi oknum bermasalah, maka Ombudsman adalah satu-satunya harapan untuk mengembalikan marwah keadilan. Hukum tidak boleh kalah oleh kesepakatan di bawah meja antara oknum pejabat dan mafia," cecar Syamsul pedas.

Kini, bola panas resmi bergulir di meja Ombudsman RI. Publik menunggu, apakah institusi pengawas pelayanan publik ini berani memutus rantai perlindungan oknum di tubuh Polri, ataukah rakyat Papua Jayapura harus terus mengurut dada melihat hak subsidi mereka dirampok di depan mata aparat. (As/Pri)

Editor: Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief, SH

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Supriyanto 

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Tarno, Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, SH.

Staf Redaksi: Sri Kholimah, Rizky Satria Pratama, Ana Puspitasari, Khumairatus Saidah.

Redaktur Pelaksana: A. Eko Asrory 

Korlip Jatim: 

Kabiro Surabaya: 

Kabiro Tuban: 

Kabiro Gresik: M. Zainus, Iwan Wijaya.

Jurnalis Investigasi Gresik/Surabaya: Tadji.

Kabiro Pantura: Anwar

Kabiro Lamongan: Santoso

Jurnalis Investigasi Lamongan: Handoko Purwantoro 

Kabiro Mojokerto: Sholeh 

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: Munir

Kabiro Kediri: 

Kabiro Tulungagung: 

Team Investigasi:  Gatot Subroto, Siti Dwi Riska Putri.

Investasi Jatim: H. Suali Abidin.

Manajer Iklan: 

Keamanan: 

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 08133122333/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top