Penyidik Tipidkor Polda Jatim Bakal Dilaporkan ke Divpropam Polri Soal Penanganan Kasus Aspal Gresik
0 Komentar 143 pembaca

Penyidik Tipidkor Polda Jatim Bakal Dilaporkan ke Divpropam Polri Soal Penanganan Kasus Aspal Gresik

Daerah

Gresik, Krindomemo – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan Jalan Banjarsari–Cerme senilai Rp 5,55 miliar oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim kini memasuki babak baru yang memanas. 

Bukan karena prestasinya, melainkan karena aroma main mata yang tercium menyengat di balik lambatnya penegakan hukum. Sehingga Pimpinan Redaksi Harian Memo, Samsul, menegaskan tidak akan main-main. Ia secara terbuka menyatakan bakal menyeret oknum penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri.

Diantaranya yakni, AKBP Dewa Putra Syaima, S.H., S.I.K., M.Si. (Kasubdit III Tipikor) dan Iptu Akh. Syaiful Mubarok, S.H., M.H. (Panit Unit IV Subdit III Tipidkor) menjadi target utama pelaporan atas dugaan ketidakprofesionalan dan upaya pengaburan perkara.

Laporan ini sejatinya telah dilayangkan sejak Agustus 2025. Namun, setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, secara mengejutkan pada 4 November 2025, penyidik justru melimpahkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Gresik.

Langkah ini dinilai sebagai manuver cuci tangan yang sangat kasar. Pasalnya, bukti di lapangan menunjukkan adanya pidana murni, pencurian aset negara berupa material aspal yang dikeruk, diangkut truk pelat merah, dan dijual secara ilegal.

"Ini bukan sekadar urusan administrasi yang bisa diselesaikan di meja Inspektorat. Melainkan korupsi aset negara! Mengapa dilempar ke Inspektorat? Ada apa di balik keputusan AKBP Dewa Putra Syaima dan Iptu Akh. Syaiful Mubarok?" tegas Samsul Arif dengan nada geram.

Ironisnya, Iptu Akh. Syaiful Mubarok, S.H., M.H., yang seharusnya menjadi pintu koordinasi, justru menunjukkan sikap yang sangat tidak kooperatif. Saat dikonfirmasi, ia enggan memberikan penjelasan melalui sambungan telepon maupun surat resmi. 

Sebaliknya, ia berkali-kali memaksa pihak Redaksi atau pelapor untuk datang ke kantornya tanpa alasan yang transparan. Sikap penyidik ini persis seperti sedang memainkan skenario kucing-kucingan,  

Alih-alih memberi kejelasan hukum, Iptu Akh. Syaiful ini  justru membangun tembok tebal yang terkesan melindungi pihak-pihak tertentu. Dan hingga berita ini diterbitkan untuk kesekian kalinya, kasus tersebut sengaja dibiarkan mangkrak.

Bahkan kondisi di lapangan semakin menambah murka masyarakat. Sebelum dikeruk dan dijual materialnya, kondisi jalan tersebut memang sudah memprihatinkan. 

Namun, bukannya perbaikan berkualitas yang didapat, proyek Rp 5,55 miliar yang dikerjakan CV. Wijaya (Lamongan) milik H. Erfan dan diawasi oleh CV. Putra Singgaraja tersebut justru menjadi ajang penghamburan uang negara.

Faktanya, meski sudah berkali-kali diperbaiki dengan sumber dana yang gelap dan tidak transparan, jalan tersebut kini kembali ambrol dan rusak parah. Ini menjadi bukti otentik bahwa proyek tersebut sejak awal sudah cacat kualitas dan sarat dengan praktik bancakan anggaran.

Sementara dalam ini, Pihak Inspektorat Kabupaten Gresik pun membisu. Sejak pelimpahan dilakukan pada 4 November lalu, tidak ada satu pun tindakan konkret atau pernyataan resmi yang dikeluarkan.

Sikap diam ini seolah mengamini dugaan bahwa pelimpahan tersebut hanyalah cara untuk menjinakkan kasus agar hilang ditelan bumi.

Oleh sebab itu, Redaksi Harian Memo Samsul yang terkenal sebagai salah satu jurnalis senior ini memastikan tidak akan mundur selangkah pun. 

"Jika Polda Jatim sudah tumpul dan tak berdaya menyentuh aktor intelektual di balik proyek miliaran ini, maka biar Propam Mabes Polri yang memeriksa apa yang sebenarnya terjadi di ruang penyidikan Subdit III Tipikor," pungkas Samsul.

Selain itu dalam kesempatan berbeda, Publik di lapangan juga kini menunggu, apakah Polri akan menjaga marwahnya, atau justru membiarkan oknum-oknum di dalamnya menjadi perisai bagi para koruptor? (Sul/As/Pri)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief, SH

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Supriyanto 

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Tarno, Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, SH.

Staf Redaksi: Sri Kholimah, Rizky Satria Pratama, Widia Widahyanti.

Redaktur Pelaksana: A. Eko Asrory 

Korlip Jatim: 

Kabiro Surabaya: 

Kabiro Tuban: Parmin/Gondrong

Kabiro Gresik: M. Zainus, Iwan Wijaya.

Kabiro Pantura: Anwar

Kabiro Lamongan: Santoso

Jurnalis Investigasi Lamongan: Handoko Purwantoro 

Kabiro Mojokerto: Sholeh 

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: Munir

Kabiro Kediri: 

Kabiro Tulungagung: 

Team Investigasi:  Gatot Subroto, Siti Dwi Riska Putri.

Investasi Jatim: H. Suali Abidin.

Manajer Iklan: 

Keamanan: 

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top