Kasus BBM Kompol Pombos DKK Mangkrak, Samsul Laporkan Bidpropam Polda Papua Jayapura ke Mabes Polri
0 Komentar 88 pembaca

Kasus BBM Kompol Pombos DKK Mangkrak, Samsul Laporkan Bidpropam Polda Papua Jayapura ke Mabes Polri

Daerah

Jakarta, Krindomemo – Tabir gelap penanganan kasus dugaan mafia BBM subsidi jenis Solar yang menyeret nama perwira menengah Kompol Agus Ferinando (Kompol Pombos) dkk di tanah Papua Jayapura kini memasuki babak baru yang lebih panas. 

Tak main-main, Pimpinan Redaksi Harian Memo sekaligus Redaksi Krindomemo dan Krindo TV, H. Syamsul Arief, S.H., secara resmi melaporkan Bidpropam Polda Papua ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (09/02/2026).

Langkah "menyeruduk" ke Mabes Polri ini diambil bukan tanpa alasan. Syamsul menilai kinerja Bidpropam Polda Papua dalam menangani skandal Solar subsidi ini tidak lebih dari sekadar sandiwara administrasi yang berujung pada kemangkrakan kasus.

Dalam keterangannya usai menyerahkan berkas laporan di Sekretariat Umum Mabes Polri, Syamsul dengan nada tinggi mempertanyakan komitmen penegakan hukum di internal Polda Papua Jayapura.

"Kami tidak datang ke Mabes Polri untuk menuntut keadilan yang sepertinya sedang disandera di daerah. Penanganan kasus Kompol Pombos dkk di Bidpropam Polda Papua kami nilai jalan di tempat, tidak transparan, dan cenderung sengaja diulur-ulur. Ada apa? Apakah ada main mata atau solidaritas korps yang menyimpang di sana?," tegas Samsul.

Lebih lanjut, Pimpred Samsul menambahkan bahwa pelimpahan kasus ke daerah sebelumnya justru menjadi celah untuk mendinginkan perkara hingga akhirnya menguap begitu saja tanpa kepastian hukum yang jelas.

Surat pengaduan resmi yang ditujukan langsung kepada Kapolri, Irwasum, dan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut memuat desakan keras agar Jakarta segera mengambil alih (take over) seluruh berkas perkara. 

Samsul menegaskan bahwa publik sudah lelah melihat prosedur kode etik yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke kawan sejawat.

"Solar subsidi itu hak rakyat kecil, hak para sopir truk dan nelayan, bukan untuk dirampok demi kepentingan tambang emas ilegal di Sengi oleh oknum berseragam! Jika Polda Papua tidak mampu atau tidak mau mengeksekusi sidang kode etik dengan tegas, maka Mabes Polri wajib turun tangan melakukan cuci gudang!" tambahnya.

Sementara, perlu diketahui, bahwa Skandal ini kini menjadi ujian bagi jargon Presisi yang diusung institusi Polri. Publik kini menunggu keberanian Kapolri dan Kadiv Propam untuk membedah borok penanganan kasus di Papua.

Apakah Mabes Polri akan memberikan sanksi tegas bagi Kompol Pombos, Iptu Edwind Ayomi, dan Aipda Hamzah? Ataukah laporan dari Pimpred Harian Memo ini hanya akan menjadi tumpukan kertas di tengah gurita mafia BBM yang terus menghisap hak rakyat?

Dan tentunya Keadilan sedang diuji, dan mata publik kini tertuju penuh pada gerak cepat Divpropam Mabes Polri untuk menyapu bersih oknum-oknum yang diduga kuat menjadi pelindung mafia BBM di tanah Papua Jayapura.

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief, SH

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Supriyanto 

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Tarno, Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, SH.

Staf Redaksi: Sri Kholimah, Rizky Satria Pratama, Widia Widahyanti.

Redaktur Pelaksana: A. Eko Asrory 

Korlip Jatim: 

Kabiro Surabaya: 

Kabiro Tuban: Parmin/Gondrong

Kabiro Gresik: M. Zainus, Iwan Wijaya.

Kabiro Pantura: Anwar

Kabiro Lamongan: Santoso

Jurnalis Investigasi Lamongan: Handoko Purwantoro 

Kabiro Mojokerto: Sholeh 

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: Munir

Kabiro Kediri: 

Kabiro Tulungagung: 

Team Investigasi:  Gatot Subroto, Siti Dwi Riska Putri.

Investasi Jatim: H. Suali Abidin.

Manajer Iklan: 

Keamanan: 

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top