Akibat Pihak Terkait Tutup Mata dan Abaikan Fatwah MUI, Makam Palsu di TPU Dusun Rangkah Dirusak
0 Komentar 69 pembaca

Akibat Pihak Terkait Tutup Mata dan Abaikan Fatwah MUI, Makam Palsu di TPU Dusun Rangkah Dirusak

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Beberapa masyarakat Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi menilai Pemerintah Kabupaten Lamongan sudah tutup mata soal kasus makam palsu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.

Pasalnya, sejak diadakannya rapat oleh MUI Lamongan pada (11/02/25) yang tidak dihadiri Asisten 1 pemkab Lamongan dan Camat Turi ini masih belum ada tindak lanjut dan terkesan dianggap sebagai hal yang tidak penting. Akibatnya, makam palsu tersebut dirusak.

Menurut HMD yang mewakili masyarakat setempat, mengakui jika sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi apapun, baik itu dari PEMDES Ngujungrejo dan Kecamatan Turi maupun PEMKAB Lamongan.

"Mereka semua sepertinya sepakat untuk membiarkan kasus tersebut tanpa adanya penanganan dan tindakan yang serius," ucapannya.

HMD mengakui sempat menanyakan soal pendapat Kades Ngujungrejo Mujib dan ketua MUI kecamatan Turi pada waktu rapat di MUI Kab. Lamongan. 

"Bahwa pernyataan dari Mujib kades Ngujungrejo diantaranya, kami membiarkan dan tidak menanganinya karena dimasyarakat kami kondusif, aman dan tidak ada gejolak," ungkapnya.

Mendengar pernyataan tersebut, sontak HMD merasa kecewa, lantaran persoalan yang menurutnya sudah dilaporkan ke MUI Kab. Lamongan dan terbit FATWA yang isinya bahwa makam dan cungkupnya tersebut tidak dibenarkan.

"Selain itu ada juga terusannya berupa rekomendasi kepada pemerintah kabupaten Lamongan, agar menindak lanjutinya dan juga kasus ini (makam buatan) sudah viral kok dibilang tidak ada gejolak," ungkapnya.

Lebih lanjut, HMD menyampaikan, Apakah Kades Mujib menginginkan masyarakatnya terpecah belah, tidak akur dan tidak rukun disebabkan adanya pro-kontra terkait makam buatan tersebut. 

Mestinya Kades Mujib kritis dan tanggap persoalan sekecil apapun yang terjadi di wilayahnya, tidak seperti itu. 

Bagaimana kalau masalah tersebut semakin meruncing dan di manfaatkan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. 

"Seperti yang telah terjadi adanya perusakan baner sosialisasi Fatwa MUI dan berlanjut pada adanya perusakan batu nisan makam palsu tersebut," paparnya.

Terkait Polemik ini, HMD menyimpulkan, bahwa Kades Mujib, seakan berat sebelah dan lebih berpihak kepada para oknum pembuat makam buatan.

"Kalau soal pendapat dari ketua MUI kecamatan Turi, saya sampai saat ini terus terang NO COMEN, karena Ta,dziman dan hormat saya kepada beliau sebagai seorang kyai dan tokoh agama," imbuhnya.

HMD, menegaskan, dirinya bersama masyarakat lainnya akan tetap berusaha agar makam palsu tersebut segera dieksekusi dengan dibongkar oleh pihak terkait. 

"Sebab, ditempat lain yang dulu-dulu saja dibongkar, kenapa yang ini dibiarkan. Padahal yang ini lebih parah dari pada makam - makam palsu yang lainnya," cetusnya.

Selanjutnya, HMD juga mengaku sudah sering kali kirim surat yang isinya pemberitahuan dan permohonan kepada bapak bupati agar segera mengeksekusi dan membongkar makam tersebut. 

Tak hanya itu saja, dirinya juga sudah pernah datang langsung kekantor pemda jauh sebelum diadakannya rapat di MUI Lamongan.

Dan saat itu dikasih harapan kalau nanti akan diadakan pertemuan dengan mengundang semua pihak terkait untuk penyelesaian kasus tersebut. 

"Tapi entahlah sampai sekarang belum juga ada kabar apapun dari PEMDA Lamongan," papar HMD.

Lewat pemberitaan ini, Mhd berharap kepada pihak yang berwenang atau pihak berwajib sebagai penegak hukum agar pro aktif dan menyelidiki kasus makam buatan tersebut. 

Mulai dari perencanaanya, pelaksanaan pembangunannya, sumber dananya dan kenapa mengada-ada sesuatu yang sebelumnya tidak ada yang bikin resah umat.

Serta kenapa, membuat bangunan secara sepihak ditempat pemakaman umum yang notabenenya sebagai aset desa.

"Kami berharap ada kerjasama yang baik dari semua pihak agar kasus makam palsu di dusun kami ini bisa segera diselesaikan dengan baik," tungkasnya.

Sementara sampai berita ini diterbitkan untuk edisi kesekian kalinya, Kades Ngujungrejo Mujib saat dikonfirmasi masih memilih bungkam. Selanjutnya pihak-pihak terkait juga masih terlihat mengabaikan pemberitaan soal polemik diduga makam palsu di tempat pemakaman umum Dusun Rangkah tersebut. (Tim)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top