Usai Diberitakan Pemilik Daging Ayam Beku Hina Wartawan
0 Komentar 148 pembaca

Usai Diberitakan Pemilik Daging Ayam Beku Hina Wartawan

Daerah

Pontianak, Krindomemo - Miris sekali perbuatan melawan hukum soal tantangan dan penghinaan yang diucapkan HI kepada awak media hal ini di lakukan HI sang pengusaha daging ayam beku yang di datangkan dari jakarta ke Pontianak Kalbar pada hari Selasa 15 Oktober 2024.sekitar pukul 16:00.

Ucapan penghinaan yang dilontarkan HI sang pengusaha tersebut kepada salah satu tim Ivestigasi gabungan awak media melalui telpon seluler WhatsApp setelah kegiatan usahanya ditayangkan oleh beberapa media online nasional kemarin setelah tim Ivestigasi gabungan menemukan aktivitas pembongkaran Daging Ayam sudah di Bekukan satu kontiner di komplek ruko pasar Angrek jalan Yam Sabran tanjung hulu Pontianak Timur, dan langsung konfirmasi kepada sang pemilik bernama HI dengan judul : *( Diduga Peredaran Daging Beku di Pontianak Tidak Memenuhi Standar Izin KBLI 10120 dan 4632 )* hingga membuat sang pemilik resah kepanasan lalu hina Wartwan dengan bahas wartwan tidak tau aturan dan asal tulis.

Adapun kornologis kejadian yang sebenarnya dari hasil temuan Ivestigasi tersebut tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media setelah menemukan kegiatan.tersebut tim sudah menemui pemilik dan sudah bertanya berbicara serta sudah melakukan SOP 5 W /1 H sebagi mana SOP.Jurnalis di lapangan.

Dalam pertemuan itu tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media mempertanyakan ijin dan di jawab ada ijin cetus HI namun tidak ada satupun kertas atau apa yang di tunjukan,nah itu hanya ucapan aja,sedangkan di lokasi ruko aktivitas nya tempat Pembongkaran Ayam Bekuk tidak memiliki :
- Memasang Papan Plang Izin Usaha
- Tidak Setandar KLBI Nomor 10120 dan 46322
- Tidak Memiliki TPS Setandar Aturan Dinas Perdagangan
- Tempat Pembongkaran Areal Ruko Dua Lantai Bukan komplek Pergudangan
- Tidak Memiliki IPAL

Dan anehnya lagi sang pemilik HI mengatakan dirinya hanya beli dari jakarta sumber bahan baku Ayam potong yang dibekukan dirinya tidak mengetahui dari jakarta dimananya dan ijin pemotongannya bagi mana cetus HI.kepada tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media.

Tim juga meminta jika ada pemilik HI menunjukan Dokumen Kartina Dinas Pertanian Dan Peternakan Hewan Potong namun pertanyaan tim Ivestigasi gabungan mata elang awak media di acuhkan saja.

Adanya kerancuhan jawaban sang pemilik HI makanya tim mencurigai kalau diduga tempat usaha tersebut kangkangi aturan KBLI sesuai prosedur perundang undangan.

Sang oknum pengusaha jelas sudah melakukan perbuatan hukum degan menghina wartwan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang mengatur hak-hak, ketentuan, dan prinsip penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.

Beberapa isi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah:

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.

Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.

Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas.

Pengumuman secara terbuka harus dilakukan dengan cara tertentu.

Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pers juga salah satu pilar ke empat UU Dasar 45 Pasal 28F UUD 1945

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dan melakukan perbuatan melawan hukum tentang UU informasi publik yang berbunyi.!!

Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik adalah UU No. 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada 30 April 2008. UU ini mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.

UU Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan latar belakang kebijakan publik

Memfasilitasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya

Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik

UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur beberapa hal, di antaranya:

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik

Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana

Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi

Pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.

Perlu semua publik dan para pengusaha tentang isi dan pungsi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur beberapa hal terkait pemberitaan, di antaranya:

Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak siapa saja untuk mengoreksi informasi yang nilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.

Dasar perbuatan melawan hukum penghinaan oleh sang pengusaha.daging Ayam beku HI jelas dengan UU jadi jika emang HI memiliki usaha nya lengkap KBLI dan aturan pemerintah pusat dan perda daerah kenapa harus risih dan terlontar bahasa bahasa penghinaan terhadap wartwan.!!

Dan sang pengusaha HI melalu telpon WhatsApp malah akan membayar perman untuk melakukan perbuatan jahat terhadap wartwan jelas dalam rekaman telpon seluler WhatsApp
Diharapkan APH dan pihak pihak terkait segera tindak tegas pelaku HI sebagi pengusaha menghina profesi wartwan dalam menjalankan tugas sesuai SOP jurnalistik.

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir 

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top